Teluk Kuantan, KilasRiau.com-Satu hari setelah Hakim tunggal Praperadilan kasus SPPD fiktif BPKAD Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menyimpulkan menerima semua gugatan pemohon, yakni tersangka kepala BPKAD Kuansing, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengeluarkan Sprindik baru kasus SPPD fiktif di lingkungan BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi.
Hal ini diungkapkan oleh Kajari Kuansing Hadiman, S.H., M.H, pada Selasa (06/04/2021) pagi.
Menurut Hadiman, dengan dikeluarkannya Sprindik baru ini, ia memastikan semua perangkat di BPKAD Kuansing akan menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari.
Sedangkan pemeriksaannya akan dimulai pada Kamis mendatang dengan sistem maraton atau bergantian dihari yang lain.
Pihak Kejari melakukan hal ini salah satunya untuk meluruskan isu yang sudah berkembang dipublik, yang mana pihak Kejari sudah melakukan penzoliman.
Padahal menurut Hadiman, pihaknya saat penanganan kasus ini sebelumnya sudah mengakomodir permohonan pihak Pemkab Kuansing agar tidak memeriksa seluruh perangkat di BPKAD untuk kepentingan keberlangsungan kegiatan pembangunan daerah.
''Untuk meluruskan isu yang mengatakan kita melakukan penzoliman. Padahal saat menangani kasus kemarin kita mengakomodir permohonan Pemda dalam hal ini Sekda agar tidak memeriksa seluruh perangkat di BPKAD, karena pertimbangan agar percepatan kegiatan tidak terhambat karena pemeriksaan itu. Tapi sekarang kita akan periksa semuanya agar benang merahnya dapat,'' ujar Hadiman menerangkan.
Tidak sampai disitu, Hadiman juga menjelaskan dalam penyelidikan kali ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) serta pihak lainnya yang dibutuhkan. Hal itu dilakukan karena menurut Hadiman, dirinya sengaja mengeluarkan Sprindik baru kasus biaya Perjalanan Dinas BPKAD tahun 2019 ini, karena dananya cukup besar kalau dibanding dengan ukuran Kabupaten Kuansing. Sebab, dengan pagu anggaran sebesar Rp3,7 miliar, itu mengalahkan biaya perjalanan dinas bupati sama wakil bupati Kuansing untuk anggaran 2019 juga yang hanya sebesar Rp.2,4 miliar.
''Sedangkan dinas-dinas lain yang ada di Pemkab Kuansing hanya ratusan juta, bahkan ada lebih kurang Rp100 juta pertahun,'' beber Hadiman.
Hadiman juga mengaku belum melihat data statistik perjalanan BPKAD di seluruh Indonesia apakah perjalanan BPKAD Kuansing tahun 2019 tertinggi di Indonesia atau tidak. Karena kepala BPKAD Kuansing, telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2019 sebanyak 1.700 dengan pagu Angaran sebesar Rp.3,7 miliar lebih.
''Saya melihat disitu ada kejanggalannya, masa BPKAD Kuansing bisa menerbitkan SPT 1.700 dengan pagu Rp 3,7 miliar,'' pungkas Hadiman.**(ald)