Teluk Kuantan, KilasRiau.com-
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi dalam rangka rapat koordinasi percepatan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan di pendopo rumah dinas bupati, Senin (05/04/2021).
Dengan dihadiri wakil kejaksaan tinggi (Wakajati) Riau Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum, acara tersebut dihadiri oleh Bupati Kuansing Drs. H Mursini, M.Si, ketua DPRD Dr. Adam, S.H., M.H, Sekda Dr. Dianto Mampanini, S.E., M.T, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.ik.,M.M, Kajari Hadiman, S.H., M.H, Gusti Beruh, S.H., M.H, Pabung Mayor Inf. Hariantago, Kepala pengadilan teluk kuantan Wijawiyata, S.H Dan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah kabupaten Kuantan Singingi serta tokoh masyarakat.

Bupati Kuantan Singingi Drs. H Mursini, M.Si menyampaikan dalam sambutannya bahwa Pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi menyambut baik dengan kehadiran Wakajati di Kabupaten Kuantan Singingi ini, dalam rapat koordinasi percepatan pelaksanaan kegiatan pada tahun 2021 dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten Kuantan Singingi dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
"Kami selaku pemerintah kabupaten Kuantan Singingi menyambut baik dengan kehadiran Pak Wakajati, semoga dengan adanya kerjasama antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kinerja ASN semakin meningkat," ujar Mursini.
Namun di samping itu, Bupati H Mursini juga berharap terhadap ASN agar ke depan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat lebih teliti.
"Karena dalam beberapa bulan belakangan ini terjadinya beberapa perubahan sistem yang ada maka kegiatan yang seharusnya sudah dapat terlaksana menjadi sedikit agak terlambat maka dari itu dalam acara ini kita akan menggesa kegiatan tersebut apa lagi setelah kita buat hubungan kerjasama antara pemerintah dengan pihak hukum untuk pendamping kegiatan," ucap Mursini memaparkan.
Wakajati Riau Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum hadir di Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka memberikan pendampingan atau pandangan secara umum serta pengawalan setiap kegiatan supaya PPK dan KPA tidak merasa takut dan khawatir dalam menjalankan suatu kegiatan. "Yang terpenting kita iringi dengan niat yang tulus dan murni untuk bekerja," papar Daru Tri Sadono.
"Hal ini tentu kami dari Kejaksaan Riau memberikan pendampingan dan pandangan secara umum agar setiap PPK dan KPA tidak merasa takut ataupun kwatir dalam menjalankan kegiatan," terang wakajati Riau.
"Adapun hal tersebut perlu dijelaskan. Asalkan tidak menyimpang dari regulasi yang ada," sambungnya.

Di akhir acara, Bupati Kuantan Singingi Drs. H Mursini, M.Si bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, S.H., M.H melakukan penandatanganan surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang disaksikan seluruh undangan yang hadir.**(ald)