Kajari Kuansing minta ASN dan Masyarakat Tidak Perlu Khawatir, Hadiman: Mari Kita Kawal Kasus Ini Sama-Sama Sampai Selesai

KILASRIAU.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman, S.H., M.H, meminta kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kuantan Singingi tidak perlu khawatir dengan penindakan kasus di BPKAD berimbas kepada yang lain. Karena pihaknya tetap menerapkan pencegahan terlebih dahulu bila ada temuan di jajaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kepada awak media, Sabtu (03/04/2021) Hadiman mengimbau kepada seluruh ASN Kuantan Singingi agar tetap menjalankan fungsinya masing-masing dan tidak perlu khawatir dalam mengambil keputusan, karena pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam menentukan sikap tetap mengedepankan pencegahan dan bukan langsung penindakan.

''Jadi, para ASN tidak perlu khawatir dalam mengemban tugas. Kita tidak seseram yang dikira.
Kita tetap melakukan pencegahan terlebih dahulu dari pada penindakan bila ada temuan.
Sama halnya dengan kasus di BPKAD kita sudah melakukan pencegahan terlebih dahulu,'' tutur Hadiman menerangkan.

Apalagi, lanjut Hadiman, pihak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam hal ini Bupati dan Sekda terus melakukan koordinasi kepada pihak Kejari dalam hal kebijakan-kebijakan pembangunan.
Jadi apa-apa yang diperlukan dalam hal penyelamatan termasuk pencegahan agar pihak Pengguna Anggaran (PA) hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak terjerat penindakan hukum oleh adanya temuan.

Dengan demikian, Hadiman juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak termakan opini sesat yang sengaja dihembuskan agar Kejari Kuansing seolah-olah melakukan hal yang negatif dalam penindakan kasus korupsi yang ada di Kuansing. Bahkan Hadiman turut mengajak masyarakat agar bersama mengawal kasus di BPKAD Kuansing ini serta meminta doa restu dari masyarakat agar tetap menjalankan tugas dengan lurus.

''Saya menyampaikan kepada masyarakat Kuansing, mari kita kawal kasus ini sama-sama sampai dengan selesai. Doakan saja kami, karena kami ini bekerja untuk masyarakat kuansing. Sebab salah satu kewenangan kami adalah melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Doakan bersama sama agar kasus SPJ fiktif BPKAD ini diproses sampai ke pengadilan Tipikor untuk mencari kepastian hukum,'' tegas Hadiman.

Penyidik Berpedoman Putusan MK No 31 dan UU Tipikor Tahun 1999

Tidak sampai di situ, Hadiman, S.H., M.H juga menekankan dalam menangani kasus SPPD fiktif BPKAD ini, pihaknya tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Yakni hanya berpedoman kepada putusan MK Nomor 31 Tahun 2012 dan ada juga penjelasan di dalam Pasal 32 UU Tipikor Tahun 1999.

Menurut Hadiman dari dalil yang tertuang dari putusan MK dan UU Tipikor Tahun 1999 itu sah-sah saja dilakukan oleh penyidik KPK atau Kejaksaan dalam menghitung kerugian negara. Bahkan Hadiman membandingkan kekuatan Sema yang didengung-dengungkan oleh pengacara tersangka jelas dibawah Undang-Undang.

''Kita penyidik berpedoman kepada putusan MK No 31 Tahun 2012 dan ada juga penjelasan dalam Pasal 32 Undang-Undang Tipikor Tahun 1999. Sedangkan Sema yang disebut-sebut itu masih dibawah Undang-Undang,'' beber Hadiman menjelaskan.

Kajari juga mengakui jika pihaknya hanya ingin meluruskan opini publik yang telah dibangun oleh pihak pengacara tersangka. Yang mana dirinya tidak mau masyarakat di Kuansing bingung atas kasus di BPKAD yang sedang bergulir di persidangan Praperadilan PN Teluk Kuantan.

''Apalagi sekarang sedang Praperadilan. Kita biarkan Hakim yang memutuskan,'' ujar Hadiman lagi.

Sementara menjawab keberatan dari pengacara tersangka terhadap komentar yang dikeluarkan oleh pihak Kejari, dalam hal ini Hadiman mengaku selaku ketua tim penyidik kasus SPJ fiktif BPKAD dan juga sebagai Kajari Kuansing, berhak meluruskan dan memberi informasi berimbang kepada siapapun, terkait penyidikan dalam kasus ini. Baik dipengadilan yang sudah dikuasakan kepada tim jaksa serta berhak memberikan informasi yang berimbang diluar pengadilan berdasarkan data dan fakta penyidikan, bukan opini, dan dirinya meminta semua pihak dapat memahami itu.

''Tidak ada maksud apa-apa. Saya hanya meluruskan dan memberi informasi yang berimbang. Agar tidak ada kerancuan ditengah-tengah masyarakat,'' tutup Hadiman menegaskan. ***(ald)


Baca Juga