Mangkir hadiri rapat di DPRD Inhil, Adam Matondang : Bentuk Remeh Perusahaan Sawit

KILASRIAU.com - Perusahaan sawit yang dicitakan dapat membangkitkan ekonomi kerakyatan nyatanya berbanding terbalik dari apa yang diharapkan oleh Undang-undang. Malah beberapa perusahaan sawit disinyalir menimbulkan gesekan dengan masyarakat. Buktinya, masyarakat sebagai mitra inti plasma berkeluh kesah dan mengadu persoalan pembagian lahannya ke Laskar Pangeran Antasari, Laskar Lambung Mangkurat Kesultanan Banjar (LAPAN LLM-KB ) Provinsi Riau dan mendatangi kantor DPRD Inhil (26/01/2021) untuk mendengar dan mencari win-win solution terkait persoalan tersebut. Namun didapati 4 perusahaan yang diundang malam itu mangkir dari undangan legislatif Inhil.

Pasca ketidakhadiran 4 perusahaan sawit yang beroperasi di Inhil pada rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kabupaten Inhil Riau tersebut menuai berbagai kecaman dari sejumlah tokoh masyarakat dan juga kalangan praktisi hukum.

Sebagai praktisi hukum dan Kuasa Hukum Partai NasDem DPW Provinsi Riau, Sarwo Saddam Matondang menyayangkan sikap remeh yang ditunjukkan oleh perusahaan.
“Ketidakhadiran ke empat perusahaan dalam rapat malam itu bentuk remeh perusahaan sawit, bagaimana mungkin bisa serentak mereka mangkir”. ungkap pria yang akrab disapa Adam Matondang ini dalam keterangan persnya (Jum’at, 29/01/2021).

Lanjutnya, dalam persoalan tersebut pihak Dinas Perkebunan Inhil sebagai pemberi izin juga dapat dianggap sebagai fasilitator kemitraan dari Pemkab agar dapat mereview kembali data kemitraan plasma pada perusahaan tersebut.
“Bapak Kadis mohon dicek data kemitraannya, apa real atau KW ? ”. ungkapnya lagi.

Kemudian, dirinya menambahkan Ia dan rekan-rekannya di Badan Advokasi Hukum Partai NasDem siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan segala hak masyarakat dan membongkar segala dugaan praktik kecurangan dalam persoalan tersebut.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Pak H. Yune Indrawan selaku Ketua dan Pak Muridi Susandi selaku Kabid Humas LAPAN LLM-KB Provinsi Riau (Laskar Pangeran Antasari, Laskar Lambung Mangkurat Kesultanan Banjar) sekarang kita lagi preparing data dan informasi. Bukan tidak mungkin jalur hukum kita tempuh demi masyarakat untuk persoalan ini”. tutup Adam.

Untuk diketahui, perusahaan yang mangkir dalam rapat dengar pendapat tersebut adalah:
1. PT. Setia Agro Mandiri.
2. PT. Citra Palma Kencana.
3. PT. Setia Agrindo Lestari.
4. PT. Indogreen Jaya Abadi.


Baca Juga