Kilasriau.com – Rencana pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan rumah di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menuai keberatan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik objek tersebut.
Supyani bersama keluarganya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan untuk menyampaikan keberatan sekaligus penolakan terhadap rencana eksekusi rumah yang selama ini mereka tempati. Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari keberatan yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi oleh tim kuasa hukum mereka kepada Ketua PN Tembilahan.
Keberatan tersebut dituangkan dalam surat Kantor Advokat dan Legal Konsultan Yahya & Rekan tertanggal 29 Oktober 2026, dengan Nomor 01/SK-EKS/ADV/X/2026/YDR.
Surat itu berisi penolakan dan keberatan terhadap rencana pelaksanaan eksekusi tanah beserta bangunan rumah yang dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026.
Dalam surat tersebut, lima kuasa hukum, yakni Yahya, S.H., Bambang Sasmita Adi Putra, S.E., S.H., M.H., Andi Sagita, S.H., Moch. Arsyad, S.H., M.H., dan Pirman, S.H., menyampaikan sejumlah alasan hukum yang menjadi dasar penolakan terhadap rencana eksekusi objek milik klien mereka, Supyani.
Adapun rencana eksekusi tersebut merujuk pada surat pemberitahuan Nomor 1735/PAN.PN.W4.U4/HK2.4/X/2026 serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 1/Pen.Pdt/Aanm.Eks.RL/2026/PN Tbh.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan pihak Supyani adalah riwayat pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan tersebut.

Dalam surat keberatannya, tim kuasa hukum menyebutkan bahwa objek yang kini kembali direncanakan untuk dieksekusi sebelumnya telah pernah dilakukan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 1/Pen.Pdt/Eks-Pts/2025/PN Tbh.
Atas dasar itu, pihak Supyani mempertanyakan kembali rencana pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang mereka sebut telah pernah menjadi objek eksekusi sebelumnya.
Menurut pihak kuasa hukum, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dan pertimbangan secara cermat dari pengadilan, terutama menyangkut riwayat pelaksanaan eksekusi serta dasar hukum penetapan eksekusi yang kembali diterbitkan.
Tidak hanya mempersoalkan riwayat eksekusi, pihak Supyani juga menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan perlawanan eksekusi pada 19 Februari 2026 terhadap penetapan Ketua PN Tembilahan Nomor 1/Pen.Pdt/Aanm.Eks.RL/2026/PN Tbh.
Perkara perlawanan tersebut, menurut keterangan tim kuasa hukum, saat ini masih berproses pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa perkembangan proses hukum tersebut harus menjadi perhatian sebelum pengadilan mengambil langkah lebih lanjut terhadap rencana pelaksanaan eksekusi.
Dalam surat keberatan itu, mereka meminta Ketua PN Tembilahan mempertimbangkan sekaligus membatalkan rencana eksekusi yang dijadwalkan pada 5 November 2026.
Mereka juga menyampaikan bahwa apabila eksekusi tetap dilaksanakan, kliennya berpotensi mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.
Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Kapolres Inhil, serta Dandim 0314/Inhil.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi media ini, Yahya, S.H., selaku kuasa hukum Supyani, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kepentingan kliennya.
Ia meminta Pengadilan Negeri Tembilahan menghormati surat keberatan yang telah disampaikan oleh tim kuasa hukum, sekaligus mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang menjadi dasar penolakan terhadap rencana eksekusi.
Menurut Yahya, pihaknya berharap pengadilan dapat bersikap objektif, profesional, dan tidak memihak dalam menangani persoalan tersebut.
"Kami berharap Pengadilan Negeri Tembilahan dapat menghormati surat keberatan yang telah kami sampaikan. Sebab, persoalan ini sudah kami tempuh melalui jalur hukum dan saat ini proses perlawanan eksekusi masih berjalan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung," ujar Yahya, Rabu (4/11/26).
Ia juga mempertanyakan rencana pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan yang menurut pihaknya sebelumnya telah pernah dieksekusi berdasarkan penetapan pengadilan pada 2025.
Pihaknya berharap seluruh keberatan dan langkah hukum yang telah ditempuh dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum pengadilan mengambil keputusan lebih lanjut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut rencana pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan rumah yang masih dipersoalkan oleh pihak Supyani.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang, penjelasan dari Pengadilan Negeri Tembilahan sangat diperlukan, terutama mengenai dasar penetapan eksekusi, status proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung, serta riwayat pelaksanaan eksekusi sebelumnya.
Media ini memandang penting adanya penjelasan resmi dari pihak pengadilan agar publik memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum dan pertimbangan pelaksanaan eksekusi terhadap objek tersebut.
Keterangan dan informasi terkait persoalan ini diperoleh dari dokumen surat keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum dan diterima redaksi media ini pada 4 November 2026. Selain itu, redaksi juga memperoleh keterangan melalui konfirmasi kepada Yahya, S.H., selaku kuasa hukum Supyani.
Sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, pihak pengacara telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Tembilahan melalui pesan WhatsApp kepada Ridho, yang disebut sebagai pihak PN Inhil.
Menanggapi upaya konfirmasi tersebut, Ridho menyarankan agar melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Pengadilan Negeri.
"Maaf bg, bgmna sebaiknya ab konfirmasi ke PN saja Bg? Maaf ya bg? Maaf Ng saya sholat Isya bg," demikian pesan WhatsApp yang disampaikan Ridho kepada media ini.
Pesan tersebut merupakan respons atas upaya konfirmasi redaksi, namun belum memberikan penjelasan substantif mengenai pokok persoalan yang dipertanyakan.
Hingga berita ini disusun pada 4 November 2026, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Tembilahan mengenai dasar rencana eksekusi pada 5 November 2026, keberatan yang disampaikan pihak Supyani, maupun status perkara perlawanan eksekusi yang disebut masih berproses di Mahkamah Agung.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Pengadilan Negeri Tembilahan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna melengkapi pemberitaan ini.