Kilasriau.com - Tim Pembela Profesi Advokat DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru mengirimkan surat permohonan atensi dan asistensi kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolresta Pekanbaru, Senin (2/11/2026).
Surat tersebut disampaikan untuk meminta perhatian terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dialami seorang advokat, Desi Silvia Angraini, S.H., M.H.
Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Advokat senior Sardo Mariada Manullang, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap advokat, khususnya saat menjalankan tugas profesinya, harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
"Jangan sampai kekerasan menjadi cara untuk menyelesaikan persoalan hukum. Ketika advokat diintimidasi saat menjalankan tugas, yang dipertaruhkan bukan hanya kehormatan profesi, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri," tegas Sardo.
Sementara itu, Ketua Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru, Syahidilla Yuri, S.H., M.H., CPM, mengatakan surat permohonan atensi tersebut merupakan bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum.
"Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga berharap tidak ada penguluran waktu dalam penanganan perkara ini. Surat permohonan atensi telah kami antarkan hari ini. Kami meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Syahidilla.
Syahidilla menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
"Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan membiarkan ketidakpastian. Kami ingin memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima dan tidak boleh tunduk pada intimidasi maupun tindakan kekerasan," katanya.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan terhadap profesi advokat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga marwah penegakan hukum.
Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi terkait surat permohonan atensi tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, Kapolresta Pekanbaru belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Hingga kini, dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.**