KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam konflik lahan Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menyisakan persoalan penting: sejauh mana informasi mengenai proses penyidikan telah disampaikan secara utuh kepada publik? Senin (2/11/2026).
Kali ini, Kantor Hukum IKHSAN & PARTNERS selaku Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah angkat bicara. Mereka membantah narasi pemberitaan yang menyebut pihak kepolisian mengalami kesulitan mengungkap peristiwa tersebut karena korban tidak bersedia menjadi saksi.
Menurut kuasa hukum, persoalan sebenarnya bukan penolakan korban untuk memberikan kesaksian, melainkan kondisi kesehatan yang belum memungkinkan sejumlah korban menjalani pemeriksaan.
Perbedaan ini bukan perkara semantik. Dalam proses penegakan hukum, ketidakmampuan seseorang memenuhi panggilan pemeriksaan karena luka berat tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai ketidakbersediaan memberikan keterangan.
Kuasa hukum menjelaskan, terdapat korban yang ketika dijadwalkan menjalani pemeriksaan masih mengalami luka berat. Sementara itu, satu korban lainnya telah kembali ke kampung halamannya.
Di tengah kondisi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan telah mengambil langkah konkret dengan menghadirkan enam orang saksi kepada penyidik. Enam orang tersebut terdiri atas tiga saksi yang melihat langsung peristiwa dan tiga orang yang juga merupakan korban langsung dugaan tindak pidana kekerasan.
Fakta lain yang disoroti adalah komunikasi antara tim kuasa hukum dan Kanit Reskrim Polres Kuantan Singingi pada 13 Oktober 2026.
Dalam komunikasi tersebut, kuasa hukum menyampaikan bahwa saksi tambahan yang sebelumnya belum memungkinkan diperiksa kini telah pulih dan siap dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Namun, menurut penjelasan kuasa hukum, pihak Kanit/Penyidik meminta mereka menunggu dengan alasan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan yang patut dijelaskan secara terbuka: bagaimana perkembangan penanganan perkara setelah berkas dilimpahkan, apakah masih terdapat kebutuhan pemeriksaan tambahan, dan bagaimana posisi saksi yang telah dinyatakan siap memberikan keterangan?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik. Sebaliknya, transparansi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
IKHSAN, S.H., M.H., CLA, CPM, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bermaksud menghambat proses penyidikan.
"Harus dibedakan secara tegas antara korban yang tidak bersedia memberikan kesaksian dengan korban yang belum dapat diperiksa karena kondisi kesehatannya. Keduanya memiliki makna dan konsekuensi yang berbeda. Terlebih lagi, kami telah menghadirkan enam saksi dan kembali menawarkan saksi tambahan kepada penyidik pada 13 Oktober 2026," tegas Ikhsan.
Persoalan Muara Langsat memiliki dimensi kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan. Sebanyak sebelas orang dilaporkan mengalami luka dalam peristiwa tersebut.
Angka itu bukan sekadar statistik dalam sebuah konflik agraria. Di baliknya terdapat manusia, keluarga, kondisi kesehatan, serta harapan agar peristiwa yang mereka alami memperoleh penanganan hukum secara serius.
Karena itu, ketika korban belum mampu memenuhi pemeriksaan akibat kondisi fisik, informasi tersebut semestinya disampaikan secara proporsional. Jangan sampai keterbatasan korban dalam menjalani pemeriksaan justru membentuk persepsi bahwa mereka tidak kooperatif terhadap proses hukum.
"Sebelas orang telah mengalami luka dalam peristiwa ini. Jangan sampai ketidakmampuan korban untuk hadir karena masih menjalani pemulihan justru membentuk persepsi seolah-olah mereka tidak mendukung proses hukum. Korban membutuhkan perlindungan dan keadilan, bukan stigma yang lahir dari informasi yang tidak lengkap," ujar Ikhsan.
Di sisi lain, penghormatan terhadap kewenangan penyidik tetap menjadi prinsip yang harus dijaga. Penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan kebutuhan pemeriksaan, menilai alat bukti, serta mengambil langkah hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Namun, kewenangan tersebut juga berjalan beriringan dengan tuntutan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
IKHSAN & PARTNERS menyatakan menghormati kebebasan pers dan tugas jurnalistik. Akan tetapi, mereka mengingatkan bahwa pemberitaan perkara pidana yang masih berjalan membutuhkan ketelitian ekstra, terutama ketika informasi yang disampaikan menyangkut sikap dan posisi korban.
"Kami tidak meminta pemberitaan yang berpihak kepada kami. Kami meminta pemberitaan yang berpihak kepada fakta. Jika enam saksi telah dihadirkan dan saksi tambahan telah ditawarkan, maka informasi tersebut juga patut diketahui publik," tutup Ikhsan.
Kini, publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari Polres Kuantan Singingi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk status berkas yang disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan terletak pada seberapa cepat sebuah perkara dinyatakan selesai, melainkan pada sejauh mana seluruh fakta diperiksa secara objektif, hak para pihak dihormati, dan kepastian hukum benar-benar diwujudkan.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut sebelas korban luka, keadilan tidak boleh dikaburkan oleh informasi yang tidak utuh. Fakta harus ditempatkan di atas persepsi, sementara hukum harus bekerja di atas kepentingan siapa pun.*(ald)