DKUPP Inhil Digeledah 9 Jaksa Dikawal TNI, Dua Laptop, Dua HP dan Dokumen Disita, Publik Menunggu Penjelasan Kejaksaan

Kilasriau.com – Penggeledahan kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada 19 Oktober 2026, mulai menjadi perhatian publik. 

Dalam penggeledahan tersebut, sekitar sembilan orang jaksa dengan pengawalan dua personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikabarkan mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan penanganan suatu perkara.

Barang-barang yang turut disita dalam kegiatan tersebut di antaranya dua unit laptop, dua unit telepon genggam (HP), serta sejumlah dokumen dari lingkungan kantor DKUPP Inhil.

Informasi mengenai penggeledahan dan penyitaan itu diterima media ini dari sumber, kemudian dikonfirmasi langsung kepada Antoni, selaku Sekretaris DKUPP Inhil, melalui sambungan telepon pada Minggu (1/11/2026).

Dalam keterangannya, Antoni membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan di kantor DKUPP Inhil pada 19 Oktober 2026. Ia menyebutkan, kegiatan tersebut melibatkan sekitar sembilan orang jaksa dengan pengawalan dua personel TNI.

Sejumlah berkas dan perangkat elektronik juga turut diamankan dalam kegiatan tersebut.

"Kita serahkan saja kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum," ungkap Antoni saat dikonfirmasi.

Antoni juga mengungkapkan bahwa dirinya turut menandatangani surat penyitaan barang bukti dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, penandatanganan itu dilakukan karena tidak ada pihak lain yang bersedia membubuhkan tanda tangan pada dokumen penyitaan.

"Saya yang menandatangani surat itu karena tidak ada yang mau menandatangani surat sitaan barang bukti tersebut," jelasnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas pemilik dua unit laptop dan dua telepon genggam yang diamankan, termasuk apakah perangkat tersebut merupakan milik pribadi pegawai atau fasilitas kedinasan, Antoni tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

Ia kembali meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak Kejaksaan yang menangani proses hukum.

Penggeledahan yang disertai penyitaan sejumlah barang tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan berpotensi menjadi bagian penting dalam proses penelusuran fakta dan pengumpulan alat bukti oleh aparat penegak hukum.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai perkara yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut. Mulai dari substansi dugaan penyimpangan yang sedang ditelusuri, dokumen apa saja yang diamankan, hingga sejauh mana proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tidak hanya itu, status dua laptop dan dua telepon genggam yang disita juga menjadi hal yang perlu dijelaskan. Apakah perangkat tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan penyidikan dan informasi apa yang sedang ditelusuri melalui barang bukti tersebut, tentu menjadi kewenangan Kejaksaan untuk memberikan penjelasan sesuai tahapan penanganan perkara.

Antoni kembali menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan.

"Kita tunggu saja proses hukumnya, serahkan kepada pihak Kejaksaan," katanya mengakhiri sambungan telepon dengan wartawan media ini.

Sementara itu, salah seorang pedagang di Inhil berharap penggeledahan tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial tanpa tindak lanjut yang jelas. Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup, penegakan hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat, khususnya kalangan pedagang, juga berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Di sisi lain, pelayanan DKUPP Inhil kepada masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan pedagang, diharapkan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Persoalan hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum tidak semestinya menghambat pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab instansi tersebut.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Minggu (1/11/2026). Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai perkara yang mendasari penggeledahan, materi penyitaan, maupun perkembangan penanganannya.

Dengan demikian, sejumlah pertanyaan publik masih menunggu jawaban resmi dari pihak Kejaksaan. Transparansi mengenai dasar penggeledahan, barang bukti yang diamankan, serta perkembangan proses hukum menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya bersandar pada berbagai spekulasi.

Media ini akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.**


Baca Juga