Kilasriau.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hilir pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Pertemuan yang dilangsungkan di kantor DPMD Indragiri Hilir ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hilir, Bapak Yuliargo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Indragiri Hilir, Wahyu Wibowo, serta Kabid Disnaker, Bazarudin, dan turut diikuti oleh seluruh Kepala Bidang serta Staf Fungsional di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Rakor ini diselenggarakan guna memperkuat jaminan sosial bagi aparatur desa serta masyarakat pekerja rentan di Indragiri Hilir melalui langkah-langkah koordinatif yang terstruktur.
Dalam pembahasan mengenai kepesertaan, terungkap bahwa seluruh Kepala dan Perangkat Desa sebenarnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun masih terdapat beberapa desa yang belum menyelesaikan pembayaran iuran hingga bulan Oktober 2026.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan membuat surat resmi kepada Dinas PMD yang memuat daftar desa dengan status pembayaran iuran terakhir, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas PMD dengan menyurati pihak desa agar segera melunasi iuran tersebut.
Sementara itu, untuk kepesertaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tercatat baru 51 dari 197 BPD atau sekitar 25,89 persen yang terdaftar, dan beberapa di antaranya juga belum membayar iuran.
DPMD akan segera menghimbau BPD yang belum terdaftar untuk melakukan pendaftaran serta meminta yang sudah terdaftar agar menuntaskan pembayaran iurannya sampai dengan Oktober 2026.
Selain itu, rakor juga membahas optimalisasi alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Riau kepada desa yang salah satunya diperuntukkan bagi Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Desa sebesar Rp2.500.000 per desa.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas PMDDUKCAPIL Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan Sumbariau, satu desa dapat melindungi 38 Pekerja Desa dengan iuran sebesar Rp10.800 per orang per bulan selama delapan bulan, yang secara keseluruhan berpotensi melindungi 7.486 orang pekerja desa di Indragiri Hilir. Dana BKK ini tidak diperkenankan untuk membayar tunggakan iuran maupun kepesertaan yang sudah dianggarkan dalam APBDes.
Untuk mendukung hal ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan template pengisian data berbentuk excel serta tautan Google Drive, sementara Dinas PMD mewajibkan desa untuk merampungkan pengumpulan data calon penerima selambat-lambatnya satu minggu setelah surat diterima sesuai petunjuk dan kualifikasi dari pihak provinsi.
Terakhir, guna melindungi para pekerja sektor informal, DPMD dan BPJS Ketenagakerjaan mengoptimalkan program SERTAKAN yang bersumber dari bantuan iuran perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Usulan data pekerja rentan dari desa akan dijadikan bank data oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan prioritas bagi pekerja informal berpenghasilan rendah atau berada pada desil 1 sampai dengan 5.
Dinas Ketenagakerjaan juga turut serta membantu koordinasi dengan perusahaan-perusahaan di Indragiri Hilir agar ikut berkontribusi aktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di desa.
Menanggapi hasil rapat tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hilir, Bp. Yuliargo, menyampaikan komitmennya agar seluruh perangkat dan pekerja desa mendapatkan hak jaminan sosial yang layak serta meminta pihak desa segera menuntaskan pendataan BKK Provinsi dalam kurun waktu satu minggu.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, Bp. Wahyu Wibowo, memberikan tanggapan khusus terkait pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam ekosistem desa. Beliau menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus mencakup seluruh elemen di tingkat desa secara menyeluruh.
"Melalui sinergi yang kuat bersama Pemkab Indragiri Hilir, kami ingin memastikan bahwa ekosistem desa—mulai dari perangkat desa, BPD, guru keagamaan seperti Guru Magrib Mengaji, hingga para pekerja rentan—benar-benar terlindungi secara paripurna. Kami telah menyiapkan fasilitas digital dan skema yang terstruktur agar optimalisasi perlindungan ini, termasuk pemanfaatan BKK Provinsi dan program SERTAKAN, dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa di Indragiri Hilir," ungkap Wahyu Wibowo.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Disnaker Kabupaten Indragiri Hilir, Bp. Bazarudin, menyatakan kesiapan jajarannya dalam memfasilitasi koordinasi bersama dunia usaha agar program SERTAKAN dapat berjalan optimal dan tepat sasaran bagi pekerja rentan di pedesaan.