Tak Hanya Aparatur Desa, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan hingga ke Masyarakat Miskin Desa di INHU

Kilasriau.com, RENGAT – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi pekerja formal, tetapi juga bagi aparatur pemerintahan desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa, hingga masyarakat miskin yang rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kehilangan pencari nafkah. Untuk memperkuat perlindungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Induk Rengat bersama pemerintah daerah mendorong implementasi kerja sama jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Upaya tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan Rengat dan jajaran pemerintah daerah pada 22 Oktober 2026, bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rengat. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Cabang Induk BPJS Ketenagakerjaan Rengat Muhammad Kurniawan beserta staf, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketua Forum Camat Indragiri Hulu, serta Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Indragiri Hulu.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMDCUKCAPIL) Provinsi Riau dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan masyarakat miskin desa di Provinsi Riau.

Melalui sinergi ini, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan semakin menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini berpotensi menghadapi keterbatasan akses terhadap perlindungan kerja. Pemerintah desa memiliki peran strategis karena dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi serta kebutuhan warganya.

Bagi masyarakat, perlindungan ini bukan sekadar urusan administrasi atau kepesertaan. Jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi penyangga ekonomi keluarga ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun ketika pencari nafkah meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan program dan persyaratan yang berlaku.

Kepala Kantor Cabang Induk BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Muhammad Kurniawan, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat desa menjadi langkah penting untuk meningkatkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan masyarakat miskin desa. Kami berharap kerja sama ini dapat ditindaklanjuti secara konkret melalui koordinasi dan pendataan yang baik, sehingga semakin banyak pekerja dan keluarga yang memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko sosial ekonomi,” ujar Kurniawan.

Ia menambahkan, dukungan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa sangat dibutuhkan untuk menyampaikan informasi mengenai manfaat program, mengidentifikasi kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan, serta mendorong pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, perlindungan pekerja diharapkan tidak berhenti di tingkat kabupaten, tetapi dapat menjangkau hingga desa dan masyarakat yang membutuhkan. Sebab, ketika risiko pekerjaan datang tanpa diduga, perlindungan yang tepat dapat membantu keluarga menghadapi masa sulit dengan lebih baik.


Baca Juga