Penggiat Sosial Soroti Mekanisme Penyaluran PIP di Inhil, Dewan Pendidikan Buka Ruang Diskusi

Kilasriau.com – Proses penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menjadi perhatian masyarakat. 

Sejumlah persoalan terkait mekanisme penyaluran dan pencairan bantuan pendidikan tersebut dinilai masih membutuhkan penjelasan lebih terbuka agar dapat dipahami oleh penerima maupun calon penerima manfaat.

Minimnya informasi yang diketahui masyarakat mengenai prosedur penyaluran PIP menjadi salah satu hal yang disoroti. Kondisi ini mendorong Penggiat Sosial Kabupaten Indragiri Hilir, Habibie, untuk membuka ruang diskusi bersama Dewan Pendidikan Kabupaten Inhil guna membahas berbagai temuan di lapangan sekaligus mencari solusi agar program bantuan pemerintah tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.

Diskusi tersebut berlangsung di Sekretariat Dewan Pendidikan Kabupaten Inhil. Pertemuan itu dihadiri Ketua Dewan Pendidikan Inhil, Indra Gunawan, Sekretariat Bayu, serta anggota Dewan Pendidikan, Abdullah.

Dalam pertemuan tersebut, Habibie menyampaikan sejumlah persoalan yang ditemukan maupun aduan yang diterimanya dari masyarakat terkait pelaksanaan PIP. Menurutnya, meskipun program tersebut telah memiliki mekanisme yang ditetapkan pemerintah, informasi mengenai prosedur pelaksanaannya masih perlu disosialisasikan secara lebih luas.

“Sampai sejauh ini, mekanisme proses pencairan dana PIP yang terjadi di lapangan masih bervariasi. Padahal, sebenarnya sudah ada aturan yang ditetapkan pemerintah. Namun, karena informasi tersebut belum banyak diketahui masyarakat, persoalan seperti inilah yang kita temukan,” ujar Habibie.

Ia menegaskan, pembahasan tersebut perlu dilakukan dengan mengedepankan fakta di lapangan dan mencocokkannya dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, persoalan yang muncul dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

“Kita berbicara berdasarkan kondisi riil di lapangan. Setelah nantinya duduk bersama, barulah kita selaraskan dengan aturan yang ada, sehingga bisa diketahui bagaimana mekanisme yang sebenarnya dan apa solusi yang dapat diberikan,” tambahnya.

Habibie menilai, sejumlah persoalan terkait penyaluran PIP bukan hal baru. Menurutnya, persoalan serupa telah berlangsung cukup lama dan perlu mendapatkan perhatian bersama agar tidak terus berulang, terutama ketika bantuan tersebut menyangkut kebutuhan pendidikan peserta didik.

Salah satu temuan yang disorot adalah adanya penerima yang tercatat dalam Portal SIPINTAR, tetapi berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak mengetahui bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.

“Kita menemukan ada penerima PIP yang terdaftar di Portal SIPINTAR, tetapi pada kenyataannya yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa dirinya merupakan salah satu penerima bantuan tersebut. Ini tentu perlu ditelusuri agar informasi mengenai status penerima bisa diketahui dengan jelas,” ungkapnya.

Selain persoalan informasi penerima, Habibie juga menyampaikan adanya aduan masyarakat mengenai dugaan pemotongan dana bantuan oleh pihak yang membantu proses pencairan. Aduan tersebut, menurutnya, perlu diklarifikasi dan dibahas berdasarkan aturan resmi yang mengatur mekanisme penyaluran PIP.

Ia menilai, kejelasan prosedur pencairan menjadi penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui langkah yang harus ditempuh apabila menghadapi kendala.

“Selain itu, kita juga menerima aduan mengenai adanya pemotongan dana oleh pihak yang membantu pencairan. Ini yang harus betul-betul dibahas. Kita perlu mengetahui bagaimana mekanisme pencairan yang sebenarnya, apakah boleh diwakilkan atau tidak, jika boleh apa persyaratannya, dan jika tidak boleh, bagaimana solusi bagi penerima yang mengalami kendala,” jelas Habibie.

Persoalan lainnya yang turut menjadi perhatian adalah kepemilikan buku tabungan oleh penerima bantuan. Habibie mengaku menemukan adanya aduan dari sejumlah penerima yang disebut tidak memegang buku tabungan mereka sendiri.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan agar penerima memahami prosedur administrasi dan dapat memastikan akses terhadap rekening yang digunakan dalam penyaluran bantuan.

Di samping itu, ia juga menyoroti perlunya kejelasan mengenai proses aktivasi rekening, termasuk pembagian tugas antara pihak sekolah dan bank. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat sehingga mereka tidak kebingungan ketika harus mengurus pencairan bantuan.

“Persoalan buku tabungan juga perlu kita cermati karena ada beberapa penerima yang mengaku tidak memegang buku tabungannya. Kemudian, mengenai aktivasi rekening, kita perlu mempelajari pembagian tugas antara sekolah dan bank agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar jelas,” tuturnya.

Habibie berharap, diskusi bersama Dewan Pendidikan dapat menjadi langkah awal untuk mengurai berbagai persoalan tersebut. Ia menilai, keterbukaan informasi, pemahaman terhadap regulasi, dan koordinasi antarpihak menjadi hal penting untuk mendukung penyaluran bantuan pendidikan yang tepat sasaran.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Indra Gunawan, menyambut baik diskusi dan masukan yang disampaikan Habibie. Ia menilai, ruang dialog seperti ini penting sebagai sarana menampung aspirasi masyarakat sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mendorong perbaikan sektor pendidikan di Kabupaten Inhil.

Indra menegaskan bahwa Dewan Pendidikan terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, penggiat sosial, media, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama yang berkaitan dengan persoalan pendidikan dan membutuhkan perhatian bersama.

“Dewan Pendidikan terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, media, maupun LSM untuk mendukung perbaikan pendidikan di Inhil. Apa yang disampaikan Habibie hari ini menjadi bagian dari aspirasi yang perlu kita tampung dan cermati bersama,” ujar Indra.

Ia menjelaskan, Dewan Pendidikan memiliki peran sebagai mitra pemerintah dalam membangun komunikasi, menampung aspirasi, serta mendorong pembahasan berbagai persoalan pendidikan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing pihak.

“Dewan Pendidikan itu mitra, wadah kita berkoordinasi, termasuk menampung aspirasi dari masyarakat,” tegasnya.

Menurut Indra, berbagai persoalan pendidikan tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu pihak. Diperlukan koordinasi dan komunikasi antara Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya agar setiap kendala yang ditemukan di lapangan dapat dibahas dan dicarikan jalan keluar sesuai kewenangan masing-masing.

Ia berharap, diskusi yang melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan adanya komunikasi yang baik, berbagai persoalan pendidikan dapat disampaikan secara terbuka dan menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan maupun pelaksanaan program.

Terkait penyaluran PIP, Indra berharap masukan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut dapat menjadi perhatian bersama sehingga mekanisme bantuan semakin dipahami masyarakat, kendala administrasi dapat diidentifikasi, dan setiap dugaan permasalahan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak yang berwenang.

Melalui ruang dialog tersebut, diharapkan penyaluran Program Indonesia Pintar di Kabupaten Indragiri Hilir dapat semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga bantuan yang diperuntukkan bagi peserta didik benar-benar mendukung keberlangsungan pendidikan mereka.**


Baca Juga