Kilasriau.com — Rencana pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika menjadi perhatian setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan langkah tersebut pada 9 Oktober 2026 sebagai salah satu upaya mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Menanggapi hal itu, Adv. Hendra Fahlephi, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus Managing Partner HFP Law Firm, menilai revisi UU Narkotika perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pemidanaan di Indonesia, khususnya dalam membedakan pengguna narkotika yang membutuhkan rehabilitasi dengan pelaku peredaran gelap yang harus diproses sesuai hukum.
Menurutnya, overkapasitas tidak cukup diatasi dengan menambah bangunan lapas. Pemerintah juga perlu mengevaluasi kebijakan penegakan hukum agar pidana penjara diterapkan secara tepat, proporsional, dan sesuai dengan karakter perbuatan.
Secara garis besar, revisi perlu memperjelas klasifikasi penyalah guna, pecandu, korban penyalahgunaan, dan pelaku peredaran gelap narkotika. Selain itu, aturan mengenai rehabilitasi dan penerapan pidana juga perlu dirumuskan secara jelas.
Apabila dirancang dan diterapkan secara tepat, revisi dapat membantu mengurangi tekanan terhadap kapasitas lapas, memperluas akses rehabilitasi bagi pihak yang memenuhi persyaratan, serta memungkinkan negara memusatkan sumber daya penegakan hukum pada pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika.
Dari perspektif praktisi hukum, pembaruan UU Narkotika harus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan pendekatan rehabilitatif yang tepat. Pengguna yang memenuhi persyaratan hukum tidak seharusnya otomatis diperlakukan sama dengan pelaku peredaran gelap, sementara pengedar yang terbukti bersalah tetap harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Pada akhirnya, revisi UU Narkotika perlu diarahkan bukan sekadar untuk mengurangi jumlah penghuni lapas, melainkan untuk membangun sistem pemidanaan yang lebih efektif, adil, dan terukur.
“Persoalannya bukan hanya bagaimana mengurangi penghuni lapas, tetapi bagaimana memastikan hukum diterapkan secara tepat. Negara harus tegas terhadap peredaran gelap narkotika sekaligus memberikan ruang rehabilitasi bagi mereka yang memang memenuhi persyaratan hukum,” ujarnya.
Pembedaan Peran Pelaku Jadi Kunci
Salah satu alasan penting mengapa revisi perlu segera dilakukan adalah perlunya pembedaan yang lebih jelas antara penyalah guna untuk diri sendiri, pecandu, korban penyalahgunaan, kurir, pengedar, dan bandar narkotika.
Menurut Hendra, mereka tidak selalu memiliki peran, tingkat keterlibatan, maupun tingkat kesalahan yang sama. Seseorang yang mengalami ketergantungan dan membutuhkan pertolongan medis tidak seharusnya secara otomatis diperlakukan sama dengan pelaku yang mengendalikan jaringan peredaran narkotika.
Revisi undang-undang harus menghadirkan kriteria yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan secara konsisten untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban pidana maupun kebutuhan rehabilitasi. Penilaian harus berdasarkan fakta perkara, alat bukti, hasil asesmen yang relevan, dan proses hukum yang adil.
Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dengan persoalan kesehatan. Pada individu yang mengalami ketergantungan, penanganan medis, psikologis, dan sosial dapat menjadi bagian penting dari proses pemulihan.
Ultimum Remedium dan Pemidanaan Proporsional
Hendra Fahlephi juga menegaskan pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir ketika instrumen lain tidak memadai untuk mencapai tujuan perlindungan hukum.
Menurutnya, prinsip tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan pemidanaan narkotika yang mengedepankan pemidanaan secara proporsional, dengan mempertimbangkan pertanggungjawaban pelaku, kebutuhan rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat.
Penerapan prinsip ultimum remedium bukan berarti menghilangkan ketegasan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Sebaliknya, prinsip ini menjadi landasan untuk memastikan bahwa penggunaan pidana penjara dilakukan secara tepat, dengan mempertimbangkan karakter perbuatan, tingkat kesalahan, serta tujuan pemidanaan.
“Pemidanaan bukan semata-mata tentang pembalasan, tetapi juga bagaimana hukum mampu memberikan keadilan. Prinsip ultimum remedium harus menjadi pertimbangan, khususnya bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi, tanpa mengurangi ketegasan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika,” tegas Hendra.
Revisi Harus Mengedepankan Pemulihan dan Perlindungan Masyarakat
Urgensi percepatan revisi Undang-Undang Narkotika harus dipahami sebagai kebutuhan untuk memperbaiki arah kebijakan pemidanaan di Indonesia.
Melalui perspektif teori pemidanaan rehabilitatif, negara perlu memastikan bahwa hukum tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang yang efektif bagi pemulihan, pencegahan pengulangan tindak pidana, dan reintegrasi sosial.
Oleh sebab itu, revisi harus memperjelas mekanisme asesmen, persyaratan rehabilitasi, koordinasi antara aparat penegak hukum dan tenaga kesehatan, serta jaminan agar rehabilitasi benar-benar tersedia dan dapat diakses oleh pihak yang memenuhi persyaratan.
Hendra menilai, pembaruan regulasi harus mampu menjawab persoalan mendasar dalam penegakan hukum narkotika, yakni bagaimana menempatkan penghukuman, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat secara seimbang.
“Hukum yang baik bukan sekadar menghukum, melainkan memastikan bahwa penghukuman, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat ditempatkan secara tepat dan proporsional. Dengan begitu, revisi UU Narkotika tidak hanya menjadi solusi atas overkapasitas lapas, tetapi juga menjadi langkah menuju sistem pemidanaan yang lebih adil dan berorientasi pada tujuan hukum,” tutup Hendra Fahlephi.