Kilasriau.com — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Pekanbaru menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik keras terhadap kembali meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Bencana yang terus berulang setiap tahun ini dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Persoalan karhutla bukanlah masalah baru bagi masyarakat Riau. Selama bertahun-tahun, warga harus menghadapi ancaman kabut asap, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, hingga terganggunya aktivitas pendidikan dan perekonomian. Namun, berulangnya kejadian serupa menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut hingga ke akar masalah.
“Di mana keseriusan pemerintah dalam menanggulangi karhutla di Riau? Persoalan ini bukan baru terjadi hari ini, melainkan terus berulang hampir setiap tahun. Masyarakat tidak membutuhkan penanganan yang hanya berorientasi pada pemadaman ketika api sudah membesar. Yang dibutuhkan adalah langkah pencegahan yang serius, pengawasan yang konsisten, serta penegakan hukum yang mampu menghentikan kebakaran agar tidak terus berulang,” tegas Abdurrahim dari PC IMM Kota Pekanbaru.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pernyataan ini, luas lahan terbakar di Riau sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 16.277 hektare. Sementara itu, analisis Kementerian Kehutanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Kementerian Lingkungan Hidup mencatat luas karhutla pada semester pertama 2026 mencapai 15.477,9 hektare. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan periode yang sama pada 2025, yang tercatat sekitar 907,8 hektare.
Lonjakan tersebut seharusnya menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kebijakan. Pemerintah tidak cukup hanya menjadikan faktor cuaca dan musim kemarau sebagai penjelasan atas terjadinya kebakaran. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan terhadap sistem pencegahan dini, patroli kawasan rawan, pengawasan aktivitas pembukaan lahan, kesiapan personel, hingga efektivitas koordinasi lintas instansi.
“Jika setiap tahun Riau kembali dilanda karhutla, pemerintah harus berani mengevaluasi kebijakan yang selama ini dijalankan. Jangan sampai penanganan karhutla hanya menjadi agenda rutin tahunan, sementara masyarakat terus menanggung dampaknya. Besarnya luas lahan yang terbakar harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan keprihatinan dan rapat koordinasi,” lanjutnya.
Pendidikan dan kesehatan masyarakat kembali terancam
Dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan kawasan hutan dan lahan. Asap yang dihasilkan turut mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, serta membatasi ruang gerak warga dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Dunia pendidikan juga menjadi sektor yang rentan terdampak. Ketika kualitas udara memburuk dan paparan asap membahayakan kesehatan, kegiatan belajar mengajar berpotensi terganggu, bahkan harus dihentikan sementara demi keselamatan peserta didik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah peliburan sekolah dapat dianggap sebagai solusi atas persoalan karhutla?
Bagi PC IMM Kota Pekanbaru, peliburan sekolah merupakan langkah darurat untuk melindungi kesehatan siswa, bukan penyelesaian terhadap sumber persoalan. Perlindungan terhadap peserta didik memang harus menjadi prioritas, tetapi pemerintah juga berkewajiban memastikan bencana yang mengancam proses pendidikan tersebut tidak terus berulang.
“Meliburkan sekolah bukanlah solusi utama karhutla. Itu merupakan langkah darurat ketika kondisi udara sudah membahayakan kesehatan. Kita tentu mendukung perlindungan terhadap siswa, tetapi pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa mereka harus terus menghadapi ancaman yang sama? Negara harus memastikan anak-anak dapat belajar dengan aman tanpa terus dibayangi kabut asap,” ujarnya.
Pengalaman karhutla pada 2019 yang mengganggu aktivitas pendidikan, ditambah dampak pandemi COVID-19 terhadap proses pembelajaran, semestinya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan. Generasi muda tidak seharusnya kembali menanggung konsekuensi dari persoalan lingkungan yang gagal ditangani secara berkelanjutan.
Siswa yang tengah mempersiapkan ujian, mahasiswa yang menyelesaikan penelitian, serta peserta didik yang membutuhkan proses belajar secara konsisten berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat. Gangguan pendidikan akibat bencana yang berulang bukan persoalan sepele karena dapat memengaruhi kualitas pembelajaran dan kesempatan generasi muda untuk berkembang.
“Jangan sampai generasi muda terus menjadi korban dari persoalan yang seharusnya dapat dicegah. Mereka sudah menghadapi berbagai hambatan dalam pendidikan. Kini, ketika karhutla kembali mengancam, pemerintah tidak boleh membiarkan hak atas pendidikan dan kesehatan kembali dikorbankan akibat lemahnya pencegahan,” tegas Abdurrahim.
Gubernur Riau diminta evaluasi langkah pencegahan
Di tengah situasi tersebut, PC IMM Kota Pekanbaru menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan kepemimpinan yang lebih terukur dan berorientasi pada hasil. Gubernur Riau bersama seluruh instansi terkait dituntut memastikan penanganan karhutla berjalan secara terpadu, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman, pemulihan lingkungan, hingga penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Kehadiran pemerintah dalam rapat koordinasi maupun peninjauan lapangan tetap diperlukan. Namun, langkah-langkah tersebut harus disertai hasil yang dapat diukur dan dirasakan masyarakat. Penurunan luas lahan terbakar, peningkatan efektivitas pengawasan, serta penindakan terhadap pelanggaran harus menjadi bagian dari evaluasi kinerja penanganan karhutla.
“Pemerintah daerah tidak cukup hanya hadir ketika kebakaran sudah terjadi. Keseriusan harus terlihat sejak sebelum api muncul, melalui pemetaan wilayah rawan, pengawasan lapangan, kesiapan sarana dan personel, serta respons cepat terhadap titik api. Masyarakat berhak menilai kinerja pemerintah berdasarkan hasil nyata, bukan semata-mata aktivitas seremonial,” ungkapnya.
PC IMM Kota Pekanbaru juga mendorong agar koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, serta instansi yang menangani lingkungan hidup diperkuat. Upaya pencegahan harus dilakukan secara konsisten dan tidak hanya meningkat ketika karhutla telah menjadi perhatian publik.
Selain itu, keterbukaan informasi mengenai perkembangan luas kebakaran, lokasi terdampak, langkah penanganan, dan hasil penegakan hukum dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pemerintah menjalankan tanggung jawabnya.
Jangan berhenti pada pelaku lapangan, usut hingga ke aktor intelektual
Selain mengevaluasi kinerja pemerintah, PC IMM Kota Pekanbaru mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyebab karhutla dan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat. Penanganan hukum, menurut mereka, tidak boleh hanya berfokus pada pelaku lapangan apabila penyelidikan menemukan indikasi adanya pihak lain yang memerintahkan, membiayai, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan.
Pola kebakaran yang berulang di sejumlah wilayah perlu ditelusuri melalui penyelidikan yang profesional dan berbasis bukti. Aparat harus memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak usaha atau korporasi, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum proses hukum membuktikannya.
“Kami mengapresiasi setiap langkah penegakan hukum yang telah dilakukan. Namun, kami juga mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan. Jika terdapat bukti mengenai pihak yang memerintahkan, membiayai, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari pembakaran lahan, maka semua itu harus ditelusuri secara serius dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Abdurrahim.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang transparan, menyeluruh, dan tidak tebang pilih. Penindakan harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, tanpa membedakan status sosial, kekuatan ekonomi, maupun kedudukan pihak yang diduga terlibat.
“Jangan sampai masyarakat menghirup asap, anak-anak kehilangan waktu belajar, dan lingkungan mengalami kerusakan, sementara pihak yang bertanggung jawab justru luput dari pertanggungjawaban. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan hanya mengejar pelaku yang terlihat, tetapi telusuri seluruh rantai perbuatan apabila bukti mengarah pada adanya aktor lain,” tambahnya.
PC IMM Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pengungkapan aktor intelektual maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran lahan harus menjadi bagian dari penegakan hukum yang menyeluruh. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kasus per kasus, tetapi juga mencegah terulangnya praktik serupa pada masa mendatang.
Riau membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar respons tahunan
PC IMM Kota Pekanbaru menilai karhutla harus dipandang sebagai persoalan lintas sektor yang menyangkut lingkungan hidup, kesehatan publik, pendidikan, perekonomian, serta perlindungan hak-hak masyarakat. Karena itu, penanganannya membutuhkan kebijakan jangka panjang yang terukur, pengawasan berkelanjutan, transparansi, dan penegakan hukum yang konsisten.
Pemerintah harus hadir bukan hanya ketika api membesar dan kabut asap mulai menyelimuti permukiman, melainkan sejak tahap pencegahan. Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa upaya pengendalian karhutla dilaksanakan secara serius agar risiko terhadap kesehatan, kegiatan belajar mengajar, dan kehidupan ekonomi dapat ditekan.
“Riau tidak membutuhkan sekadar konferensi pers, kunjungan seremonial, atau rapat koordinasi yang terus berulang tanpa hasil yang jelas. Riau membutuhkan tindakan nyata, udara yang bersih, perlindungan terhadap masyarakat, dan jaminan bahwa anak-anak dapat belajar dengan aman. Pemerintah harus membuktikan bahwa karhutla bukan sekadar agenda tahunan, melainkan persoalan serius yang harus diselesaikan hingga ke akar masalah,” tutup Abdurrahim.
PC IMM Kota Pekanbaru menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai konsekuensi rutin musim kemarau. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan harus memperkuat pencegahan, meningkatkan pengawasan, menindak pihak yang terbukti melanggar hukum, serta memastikan masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban bencana yang sama.
Karhutla tidak boleh dinormalisasi. Pendidikan tidak boleh terus menjadi korban. Usut pelakunya, telusuri dalangnya, tindak pihak yang terbukti terlibat, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu.