Deru Mesin PETI dan Hak Warga yang Dirampas: Desa Tanjung Menunggu Negara Bertindak

KUANTAN SINGINGI, Riau (KilasRiau.com) — Ada paradoks yang sedang berlangsung di Desa Tanjung, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Selasa (6/10/2026).

Di satu sisi, Sungai Kuantan semestinya menjadi sumber kehidupan, ruang sosial, sekaligus bentang alam yang memberi ketenangan bagi masyarakat. Namun di sisi lain, ketenangan itu terusik oleh deru mesin yang menggema dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Persoalannya bukan lagi semata tentang emas yang dikeruk, tanah yang dibongkar, atau sungai yang tercemar.

Ada sesuatu yang jauh lebih dekat dengan kehidupan warga: rumah yang tidak lagi benar-benar menjadi tempat beristirahat.

Bagi sebagian masyarakat Desa Tanjung, suara mesin yang beroperasi di sekitar permukiman disebut telah menjadi gangguan yang terus berulang. Deru mesin yang memekakkan telinga bukan lagi sekadar suara aktivitas ekonomi. Ia telah masuk ke ruang privat warga—ke halaman rumah, kamar tidur, waktu istirahat, bahkan ke dalam keseharian anak-anak.

Di titik inilah persoalan PETI harus dibaca lebih luas.

PETI bukan hanya persoalan lingkungan. Ia juga persoalan ketenteraman, kesehatan, keselamatan, dan hak warga.

Rumah seharusnya menjadi tempat manusia memulihkan tenaga setelah menjalani aktivitas sehari-hari.

Namun apa yang terjadi jika rumah justru menjadi tempat warga harus terus-menerus mendengar suara mesin yang keras?

Persoalannya menjadi lebih serius ketika gangguan tersebut berlangsung berulang dan dalam durasi panjang.

Kebisingan bukan sekadar persoalan estetika suara. Dalam kondisi tertentu, paparan kebisingan yang terus-menerus dapat memengaruhi kualitas tidur, konsentrasi, kenyamanan, hingga kondisi psikologis seseorang.

Karena itu, keluhan warga Desa Tanjung tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan sepele.

Ketika masyarakat sudah merasa terganggu, negara semestinya hadir untuk mengukur, memeriksa, dan memastikan apakah aktivitas tersebut telah melampaui ambang yang dapat ditoleransi.

Bukan justru menunggu sampai keresahan berubah menjadi konflik.

Dalam persoalan PETI, pendekatan penegakan hukum sering kali berhenti pada satu pertanyaan: ada izin atau tidak?

Padahal, hukum lingkungan dan tata kelola pemerintahan tidak sesederhana itu.

Aktivitas yang diduga tidak memiliki izin tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Namun negara juga memiliki kewajiban melihat dampak nyata aktivitas tersebut terhadap masyarakat.

UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Artinya, warga tidak hanya berhak atas lingkungan yang tidak tercemar secara kasatmata.

Mereka juga berhak atas lingkungan tempat tinggal yang layak, aman, sehat, dan manusiawi.

Di sinilah persoalan kebisingan akibat aktivitas PETI menjadi relevan untuk diperiksa secara serius.

Jika benar mesin-mesin PETI beroperasi sedemikian dekat dengan permukiman hingga mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat warga, maka pertanyaan kepada pemerintah dan aparat bukan lagi sekadar:

“Apakah tambang itu memiliki izin?”

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

“Apakah negara membiarkan warga kehilangan hak atas ketenteraman di rumahnya sendiri?”

Ada satu prinsip hukum yang telah lama dikenal dalam tradisi hukum: sic utere tuo ut alienum non laedas—gunakan hakmu sedemikian rupa sehingga tidak merugikan orang lain.

Dalam konteks Desa Tanjung, prinsip ini menemukan relevansinya.

Tidak boleh ada keuntungan ekonomi yang dibangun di atas penderitaan masyarakat.

Tidak boleh ada aktivitas yang menghasilkan keuntungan bagi sebagian pihak, sementara biaya sosial, kerusakan lingkungan, kebisingan, dan keresahannya ditanggung masyarakat luas.

Jika aktivitas PETI berlangsung tanpa izin, merusak lingkungan, sekaligus mengganggu kehidupan masyarakat, maka persoalannya menjadi berlapis.

Dan semakin berlapis persoalannya, semakin tidak masuk akal jika respons negara hanya bersifat seremonial.

Kabupaten Kuantan Singingi bukan wilayah yang baru mengenal persoalan PETI.

Karena itu, pendekatan terhadap persoalan tersebut semestinya tidak lagi sekadar berupa operasi sesaat.

Jika hari ini mesin dihentikan, tetapi beberapa waktu kemudian kembali beroperasi, maka publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya sedang diberantas?

Mesinnya?

Atau hanya momentumnya?

Penindakan terhadap PETI semestinya menyentuh rantai aktivitas secara menyeluruh. Tidak berhenti pada operator lapangan, tetapi juga menelusuri siapa yang menyediakan modal, siapa yang menguasai lokasi, bagaimana hasil tambang dipasarkan, serta apakah terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan.

Jika ditemukan bukti adanya keterlibatan atau pembiaran oleh oknum, tentu hal tersebut harus ditindak berdasarkan hukum dan bukti yang tersedia.

Sebab membiarkan jaringan tetap hidup sementara operator lapangan hanya silih berganti ditindak sama saja dengan memotong daun tanpa mencabut akar.

Masyarakat Desa Tanjung tidak sedang meminta sesuatu yang mewah.

Mereka hanya meminta ruang hidup yang normal.

Mereka ingin dapat beristirahat tanpa terganggu suara mesin. Mereka ingin anak-anak dapat belajar dengan tenang. Mereka ingin rumah kembali menjadi tempat berlindung, bukan ruang yang terus-menerus diteror kebisingan.

Karena itu, keluhan warga seharusnya dibaca sebagai alarm tata kelola pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama APH perlu turun langsung, bukan sekadar menerima laporan dari balik meja.

Ukur tingkat kebisingannya.

Periksa lokasi operasionalnya.

Identifikasi pelakunya.

Telusuri jaringan pendanaannya.

Evaluasi dampak lingkungannya.

Dan yang paling penting, dengarkan masyarakat yang setiap hari harus hidup berdampingan dengan suara mesin tersebut.

Pada akhirnya, persoalan Desa Tanjung bukan hanya tentang PETI.

Ini adalah ujian sederhana bagi kehadiran negara.

Sebab negara tidak hanya hadir ketika membangun jalan, meresmikan gedung, atau membagikan bantuan.

Negara juga harus hadir ketika seorang warga mengeluhkan rumahnya yang tidak lagi tenang.

Ketika anak-anak terganggu belajarnya.

Ketika orang tua kehilangan waktu istirahat.

Ketika lingkungan tempat mereka hidup perlahan berubah menjadi ruang yang tidak nyaman.

Mesin boleh meraung.

Tetapi hukum tidak boleh diam.

Jika negara terus menunggu warga berteriak lebih keras, maka yang sedang tumbuh bukan hanya aktivitas PETI, melainkan juga ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum.

Desa Tanjung akhirnya menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada persoalan tambang:

Jika warga bahkan tidak mendapatkan ketenangan di rumahnya sendiri, lalu di mana sebenarnya negara hadir?

Dan jika suara mesin PETI terus terdengar sementara suara keluhan warga tak kunjung mendapat jawaban, maka deru itu perlahan berubah menjadi sesuatu yang lebih menyakitkan:

soundtrack dari ketidakberdayaan negara.*(ald)


Baca Juga