KUANSING (KilasRiau.com) — Di sebuah SPBU di Kuantan Singingi, Riau, tepatnya di Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar, antrean seharusnya menjadi simbol paling sederhana dari keadilan: siapa datang lebih dulu, dia dilayani lebih dulu. Tidak ada gelar, jabatan, koneksi, atau nomor telepon orang penting yang semestinya dapat mengubah urutan.
Namun ketika seorang warga mengaku telah menghabiskan waktu berjam-jam bahkan dua hari di jalur reguler, sementara kendaraan lain disebut dapat masuk dan memperoleh layanan melalui jalur yang tidak dipahami publik, persoalannya tidak lagi berhenti pada panjangnya antrean.
Di titik itulah pertanyaan yang lebih serius muncul: apakah semua konsumen benar-benar berdiri di bawah aturan yang sama?
Foto SPBU bernomor identitas “Koto Gunung” yang beredar di ruang digital menjadi pintu masuk untuk membaca persoalan yang lebih besar. Bukan semata soal ketersediaan BBM, melainkan soal transparansi pelayanan, konsistensi penerapan SOP, dan batas kewenangan petugas ketika berhadapan dengan konsumen.
Aduan dan informasi yang beredar di grup komunitas “INFO A1 (KUANSING)” memuat kesaksian seorang warga bernama Rudi Husein menceritakan seorang warga yang mengaku dua hari berturut-turut mengantre sejak pagi hingga siang di jalur reguler tanpa memperoleh BBM.
Keluhan tersebut kemudian diperkuat oleh cerita warga lain yang mengaku melihat sebuah kendaraan memotong antrean dan masuk ke area pengisian.
Ketika warga itu mencoba mengikuti kendaraan tersebut, ia justru disebut mendapat penolakan dari petugas.
Alasan yang disampaikan, menurut kesaksian yang beredar, adalah kalimat sederhana tetapi menyimpan pertanyaan besar:
“Kami tidak berani mengisi kalau belum ada izin atasan.”
Kalimat tersebut, jika benar disampaikan sebagaimana kesaksian warga, layak mendapat penjelasan resmi.
Sebab dalam pelayanan publik—terlebih menyangkut BBM yang memiliki dimensi distribusi dan pengawasan—kata “izin atasan” tidak boleh menjadi mantra yang dapat menjelaskan segalanya sekaligus tidak menjelaskan apa-apa.
Atasan siapa? Izinnya untuk siapa? Berdasarkan SOP apa? Dan apakah mekanisme tersebut berlaku sama kepada seluruh konsumen?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru sebaliknya, ia merupakan kebutuhan paling dasar dari transparansi.
Sebab apabila memang terdapat kendaraan atau kelompok konsumen yang memperoleh prioritas tertentu, publik berhak mengetahui apakah prioritas tersebut memiliki dasar yang sah, kriterianya objektif, serta mekanisme pengawasannya dapat diperiksa.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat jalur khusus resmi, pengelola SPBU juga berkepentingan memberikan klarifikasi agar persepsi tentang adanya perlakuan istimewa tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar satu antrean.
Ketika masyarakat melihat satu kendaraan dapat bergerak lebih cepat sementara dirinya harus menunggu berjam-jam, yang dipertaruhkan bukan hanya waktu dan uang.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap aturan.
Sebab antrean pada hakikatnya adalah kontrak sosial paling sederhana. Warga bersedia menunggu karena percaya bahwa orang lain juga tunduk pada aturan yang sama.
Begitu muncul persepsi bahwa ada “pintu belakang”, kontrak itu mulai retak.
Penggunaan kewenangan diskresioner dalam pelayanan bukan sesuatu yang dengan sendirinya salah. Dalam kondisi tertentu, prioritas dapat saja diberikan untuk kebutuhan yang memiliki dasar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masalahnya muncul ketika alasan prioritas tidak diketahui publik, kriterianya tidak jelas, dan keputusan petugas tampak bergantung pada instruksi personal.
Dalam kondisi seperti itu, masyarakat akan sulit membedakan antara prioritas yang sah dan keistimewaan yang tidak transparan.
Junaidi Affandi, Pengamat Kebijakan Publik dan Tata Kelola Energi, menilai persoalan tersebut perlu dilihat sebagai problem tata kelola, bukan sekadar persoalan antrean.
“Kelangkaan BBM subsidi memang dapat terjadi karena persoalan pasokan. Tetapi ketika kelangkaan kemudian disertai dugaan perlakuan berbeda terhadap konsumen, persoalannya harus dilihat lebih serius,” ujar Junaidi.
Menurutnya, setiap bentuk prioritas pelayanan semestinya memiliki parameter yang jelas.
“Kalau memang ada kategori tertentu yang mendapat prioritas, kriterianya harus dapat dijelaskan. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui istilah ‘izin atasan’, tetapi tidak pernah mengetahui aturan yang mendasarinya,” tegasnya.
Junaidi menilai transparansi menjadi penting karena BBM, khususnya yang mendapatkan skema subsidi atau penugasan pemerintah, bukan semata-mata komoditas biasa.
“Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme distribusinya. Jangan sampai antrean menjadi panggung tempat terlihat bahwa akses terhadap BBM ditentukan bukan hanya oleh aturan, tetapi juga oleh kedekatan dan kewenangan yang tidak terlihat,” katanya.
Namun ada satu prinsip yang tidak boleh ditinggalkan: dugaan tetap harus diperlakukan sebagai dugaan.
Tidak adil jika sebuah SPBU langsung divonis melakukan pelanggaran hanya berdasarkan foto, percakapan grup, atau kesaksian sepihak.
Justru karena itulah klarifikasi menjadi penting.
Pengelola SPBU Koto Gunung perlu menjelaskan secara terbuka apakah benar terdapat mekanisme prioritas kendaraan tertentu. Jika benar, siapa penerimanya dan apa dasar kebijakannya?
Jika tidak benar, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai mengapa terdapat kendaraan yang disebut dapat masuk sementara warga lain mengaku ditolak tanpa alasan yang jelas.
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih sederhana:
Apakah ada SOP tertulis mengenai antrean dan prioritas pengisian?
Apakah SOP tersebut dipasang atau diinformasikan kepada konsumen?
Siapa yang berwenang memberikan izin pengecualian?
Dan apakah seluruh pengecualian tersebut tercatat sehingga dapat diaudit?
Empat pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan siapa yang lebih dulu mengantre.
Ada sebuah tulisan yang disebut terlihat di ombeng belakang sebuah kendaraan di sekitar area SPBU:
“Ingat!! Cicak tidak bisa terbang tapi makanannya nyamuk.”
Entah dimaksudkan sebagai humor, filosofi, atau sekadar hiasan, kalimat itu mendadak terasa ironis ketika diletakkan di tengah polemik antrean.
Sebab dalam distribusi sumber daya, pertanyaan yang lebih penting bukanlah siapa yang mampu bergerak paling cepat.
Pertanyaannya adalah:
siapa yang menentukan siapa boleh bergerak lebih cepat?
Jika jawabannya adalah aturan yang transparan, masyarakat dapat menerima.
Jika jawabannya adalah kebutuhan darurat yang memiliki dasar objektif, masyarakat juga dapat memahami.
Tetapi jika jawabannya hanya “karena ada izin atasan”, maka publik wajar meminta penjelasan lebih jauh.
Sebab negara hukum tidak dibangun dari kalimat-kalimat yang meminta warga percaya tanpa memberikan alasan.
Ia dibangun dari aturan yang dapat diperiksa, keputusan yang dapat dijelaskan, dan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polemik SPBU Koto Gunung semestinya tidak diselesaikan dengan saling bantah di media sosial.
Jika terdapat persoalan pasokan, jelaskan data pasokannya.
Jika terdapat pembatasan penyaluran, jelaskan kriterianya.
Jika terdapat kendaraan yang mendapat prioritas, jelaskan dasar prioritasnya.
Jika tidak ada jalur khusus, jelaskan mengapa kesan tersebut muncul di tengah masyarakat.
Dan jika terdapat pelanggaran, lakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang meminta perlakuan istimewa.
Mereka hanya meminta sesuatu yang jauh lebih sederhana:
aturan yang sama untuk semua.
Karena di bawah kanopi SPBU, seharusnya tidak ada warga kelas satu dan warga kelas dua.
Yang ada hanyalah konsumen, antrean, aturan, dan pelayanan.
Dan ketika aturan itu benar-benar sama, nomor antrean tidak perlu mengenal siapa ayahnya, siapa kenalannya, atau siapa atasannya.*(ald)