KUANTAN SINGINGI, RIAU (KilasRiau.com) — Ada sesuatu yang lebih pekat daripada kabut asap yang menyelimuti Kuantan Singingi pada pagi Senin, 5 Oktober 2026: kaburnya batas antara perintah, pelaksanaan, dan tanggung jawab.
Jarak pandang di sejumlah kawasan disebut hanya sekitar 50 meter. Jalan raya seperti menghilang ditelan putih kelabu. Pepohonan berubah menjadi siluet. Kendaraan bergerak dengan kewaspadaan ekstra. Udara yang semestinya menjadi hak paling elementer manusia justru berubah menjadi sesuatu yang harus dinegosiasikan dengan keadaan.
Tetapi di tengah semua itu, ada pertanyaan yang jauh lebih mengganggu daripada soal jarak pandang.
Jika pemerintah sudah memberikan instruksi, mengapa realitas di lapangan seolah tidak mengetahuinya?
Di sinilah kabut asap Kuansing menemukan metafora birokratisnya.
Kabut menutup pandangan mata.
Birokrasi, jika tidak bekerja, dapat menutup pandangan terhadap kenyataan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Plt Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Drs. Muradi, M.Si., telah memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Pendidikan agar pembelajaran dialihkan ke sistem jarak jauh/daring menyikapi kondisi udara.
Secara sederhana, logikanya seharusnya tidak rumit.
Pemerintah melihat situasi.
Pemerintah mengambil keputusan.
Dinas teknis melaksanakan.
Orang tua memperoleh kepastian.
Anak-anak terlindungi.
Selesai.
Tetapi birokrasi rupanya tidak selalu bekerja sesederhana itu.
Pada pagi harinya, aktivitas sekolah disebut masih berjalan seperti biasa. Siswa tetap datang. Proses pembelajaran tetap berlangsung. Sementara udara di luar sekolah justru sedang mengirimkan pesan yang sangat jelas: jangan abaikan keselamatan.
Di sinilah muncul sebuah paradoks yang layak direnungkan.
Perintah sudah turun, tetapi kebijakan belum tentu sampai ke lapangan.
Seolah-olah ada sebuah ruang misterius dalam birokrasi tempat instruksi dapat masuk, mengendap, lalu menghilang.
Instruksi Hantu
Fenomena ini layak disebut sebagai “instruksi hantu”.
Ia ada, tetapi tidak terlihat.
Ia disampaikan, tetapi tidak terasa.
Ia terdengar di ruang pemerintahan, tetapi entah bagaimana tidak sampai ke ruang kelas.
Padahal dalam pemerintahan, instruksi bukanlah dekorasi verbal. Ia seharusnya menjadi awal dari tindakan administratif.
Jika memang terdapat kendala teknis dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, publik tentu berhak mengetahuinya.
Jika diperlukan surat edaran formal, jelaskan.
Jika diperlukan koordinasi dengan kepala sekolah, jelaskan.
Jika terdapat persoalan jaringan, perangkat, guru, kurikulum, atau kesiapan siswa, jelaskan.
Jika instruksi belum dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, sampaikan secara terbuka.
Sebab dalam situasi yang menyangkut kesehatan anak, ketidakjelasan bukanlah bentuk netralitas. Ia justru dapat menjadi masalah baru.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata apakah sekolah buka atau tutup.
Persoalan yang lebih besar adalah: siapa yang sebenarnya memegang kendali ketika keadaan darurat membutuhkan keputusan cepat?
Apakah instruksi pemerintah berhenti pada level pejabat?
Apakah keputusan baru dianggap berlaku setelah menjadi selembar surat?
Ataukah birokrasi kita telah sampai pada tahap yang agak absurd: keselamatan manusia harus menunggu administrasi selesai mengetik?
Ketika Prosedur Mengalahkan Substansi
Inilah penyakit klasik birokrasi: terlalu takut salah secara administratif, tetapi kadang terlambat menyadari bahwa ketepatan administrasi tidak selalu identik dengan ketepatan moral.
Bayangkan seorang anak duduk di ruang kelas ketika udara di luar sekolah memburuk.
Ia tidak memahami hirarki jabatan.
Ia tidak mengerti perbedaan antara instruksi lisan dan surat edaran.
Ia tidak tahu apakah sebuah kebijakan telah dibubuhi disposisi, paraf, stempel, atau nomor surat.
Yang ia tahu hanya satu:
udara yang dihirupnya terasa tidak sehat.
Begitu pula orang tua.
Mereka tidak sedang meminta seminar tentang tata kelola pemerintahan. Mereka hanya ingin mengetahui satu hal sederhana: apakah anak mereka aman pergi ke sekolah hari ini?
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah tidak cukup hanya memiliki kebijakan.
Pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut bergerak.
Sebab kebijakan yang tidak bergerak hanyalah dokumen dengan nasib yang sangat baik: tetap bersih di atas meja.
Sementara anak-anak tetap berada di bawah langit yang tidak bersih.
Ketika Kepala Dinas Tidak Menjawab
Di tengah situasi tersebut, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik.
Apabila benar terdapat instruksi dari pimpinan daerah untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh, publik patut memperoleh penjelasan mengapa pelaksanaannya di lapangan tidak segera terlihat.
Bukan untuk mencari kambing hitam.
Bukan pula untuk mempermalukan seorang pejabat.
Melainkan karena jabatan publik selalu datang bersama kewajiban untuk menjelaskan keputusan kepada publik.
Diam memang hak personal.
Tetapi dalam jabatan publik, diam memiliki konsekuensi administratif dan politik.
Ketika masyarakat sedang cemas, ketidakhadiran penjelasan justru menciptakan ruang bagi spekulasi.
Dan dalam ruang kosong informasi, rumor biasanya tumbuh jauh lebih cepat daripada klarifikasi.
Junaidi: “Kalau Instruksi Tidak Direalisasikan, Berarti Pembangkang”
Kritik lebih keras datang dari Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi.
Menurut Junaidi, jika instruksi pemerintah daerah tidak direalisasikan oleh Dinas Pendidikan, persoalannya tidak lagi sekadar teknis.
“Jika dinas pendidikan tidak merealisasikan instruksi bupati berarti kepala dinasnya adalah pembangkang.”
Junaidi bahkan melontarkan sindiran yang lebih tajam:
“Kepala dinas pendidikan seolah tidak berpendidikan.”
Kalimat itu tentu keras.
Bahkan sangat keras.
Tetapi justru karena keras, ia harus ditempatkan sebagai kritik seorang aktivis masyarakat sipil, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Yang menarik bukan hanya pilihan katanya.
Yang lebih penting adalah pertanyaan yang berada di baliknya:
Apakah seorang pejabat teknis cukup hanya memahami prosedur, atau ia juga harus mampu membaca substansi sebuah keadaan?
Sebab pendidikan bukan hanya soal ijazah.
Pendidikan juga menyangkut kemampuan membaca realitas.
Dan dalam konteks ini, realitas tidak sedang berbisik.
Ia sedang berteriak melalui kabut asap.
Anak-anak Tidak Mengenal Surat Edaran
Ada ironi yang hampir satiris.
Di sekolah, anak-anak diajarkan disiplin.
Mereka diajarkan menaati aturan.
Mereka diajarkan bahwa instruksi guru harus dilaksanakan.
Mereka diajarkan bahwa peraturan dibuat untuk menciptakan keteraturan.
Tetapi kemudian mereka hidup dalam sistem yang kadang memperlihatkan kontradiksi:
aturan begitu cepat menuntut kepatuhan dari yang kecil, tetapi implementasi kebijakan dapat begitu lambat ketika menyentuh institusi yang lebih besar.
Anak diperintah masuk kelas tepat waktu.
Tetapi keputusan pemerintah tentang keselamatan mereka bisa saja membutuhkan waktu untuk “dikoordinasikan”.
Anak diminta disiplin.
Tetapi birokrasi terkadang meminta publik bersabar.
Anak diminta bertanggung jawab atas tugas.
Tetapi ketika sebuah instruksi pemerintah tidak segera terlihat pelaksanaannya, publik justru harus bertanya:
siapa yang bertanggung jawab?
Ini bukan sekadar persoalan sekolah.
Ini persoalan mengenai bagaimana negara bekerja.
Birokrasi Tidak Boleh Menjadi Ruang Tunggu
Dalam situasi normal, prosedur memang penting.
Surat penting.
Disposisi penting.
Koordinasi penting.
Administrasi penting.
Tetapi dalam situasi yang menyangkut keselamatan publik, prosedur seharusnya menjadi alat untuk mempercepat perlindungan, bukan alasan untuk menundanya.
Negara tidak boleh berubah menjadi ruang tunggu.
Apalagi ketika yang menunggu adalah anak-anak.
Jika memang instruksi pembelajaran jarak jauh belum dapat diterapkan, Dinas Pendidikan memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjelaskan alasannya secara terbuka.
Jika sudah diterapkan, sampaikan mekanismenya.
Jika belum diterapkan, jelaskan mengapa.
Jika terjadi miskomunikasi, akui.
Jika ada perubahan kebijakan, umumkan.
Sederhana.
Publik tidak membutuhkan birokrasi yang sempurna.
Publik membutuhkan birokrasi yang jujur, responsif, dan hadir ketika keadaan membutuhkannya.
Jangan Sampai Asap Lebih Cepat daripada Pemerintah
Kabut asap memiliki satu keunggulan dibanding birokrasi: ia tidak membutuhkan rapat.
Ia tidak membutuhkan disposisi.
Ia tidak membutuhkan tanda tangan.
Ia tidak menunggu jam kerja.
Ia bergerak ketika angin bergerak.
Dan ironisnya, ketika asap bergerak begitu cepat, respons pemerintah justru tidak boleh bergerak lebih lambat.
Karena yang dipertaruhkan bukan citra sebuah dinas.
Bukan pula sekadar apakah seorang kepala dinas terlihat berhasil atau gagal.
Yang dipertaruhkan adalah keselamatan anak-anak yang setiap hari dipercayakan kepada negara melalui institusi pendidikan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi perlu memastikan satu hal sederhana tetapi fundamental:
jangan sampai instruksi pemerintah hanya berhenti sebagai suara di ruang rapat.
Ia harus sampai kepada kepala sekolah.
Sampai kepada guru.
Sampai kepada orang tua.
Dan pada akhirnya, sampai kepada anak-anak yang menjadi alasan mengapa kebijakan itu dibuat.
Pemerintahan Diukur dari Apa yang Terjadi di Lapangan
Kuantan Singingi tidak kekurangan perintah.
Yang sedang diuji adalah kemampuan mengubah perintah menjadi tindakan.
Sebab kepemimpinan tidak pernah benar-benar diuji ketika keadaan normal.
Kepemimpinan diuji ketika udara memburuk, ketika masyarakat panik, ketika informasi simpang siur, dan ketika keputusan harus dibuat dengan cepat.
Di situlah negara memperlihatkan wajah sebenarnya.
Apakah ia hadir sebagai pelindung?
Ataukah hanya hadir sebagai pembuat surat?
Jika benar instruksi sudah diberikan tetapi pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka persoalan ini tidak boleh selesai dengan saling lempar kewenangan.
Pemkab harus menjelaskan.
Dinas Pendidikan harus menjelaskan.
Dan masyarakat berhak mendapatkan penjelasan.
Sebab dalam demokrasi, jabatan bukan kekebalan dari pertanyaan.
Dan dalam pemerintahan yang sehat, instruksi bukan sekadar kalimat yang diucapkan oleh pejabat, melainkan tanggung jawab yang harus terlihat hasilnya.
Hari ini kabut asap mungkin akan hilang.
Angka kualitas udara suatu saat akan kembali membaik.
Jalan raya akan kembali terlihat.
Tetapi ada satu pertanyaan yang seharusnya tidak ikut menguap bersama asap:
Ketika pemerintah sudah memerintahkan perlindungan, siapa yang memastikan perlindungan itu benar-benar terjadi?
Sebab bagi anak-anak Kuansing, udara bersih bukan retorika.
Ia bukan program kerja.
Ia bukan materi rapat.
Dan ia bukan sesuatu yang boleh menunggu sampai surat berikutnya turun.
Ia adalah hak.
Dan hak, terutama ketika menyangkut keselamatan anak, seharusnya tidak pernah tersesat di antara meja birokrasi.*(ald)