Ketika Hak Guru Berhadapan dengan Panjangnya Proses Validasi

Kilasriau.com — Persoalan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menyoroti satu persoalan penting dalam tata kelola pendidikan: apakah kemajuan sistem administrasi dan digitalisasi benar-benar telah berjalan seiring dengan kepastian pelayanan bagi guru?

Mukhlisa, S.Pd., Gr., pendidik dan aktivis IMM Riau, menilai persoalan TPG tidak semestinya berhenti pada urusan pencairan tunjangan. Di balik validasi, sinkronisasi, dan berbagai status dalam sistem, terdapat hak guru yang membutuhkan kepastian.

Pemerintah mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan 2026, naik 9,8 persen dibandingkan outlook 2025 sebesar Rp690 triliun. Dari jumlah tersebut, anggaran untuk tenaga pendidik dan kependidikan mencapai Rp274,7 triliun, termasuk TPG Non-PNS sebesar Rp19,2 triliun untuk 754.747 guru dan TPG ASN daerah sebesar Rp69 triliun untuk sekitar 1,6 juta guru.

Pada 2026, mekanisme penyaluran tunjangan guru juga diubah dari sebelumnya tiga bulanan menjadi setiap bulan. Kemendikdasmen menyatakan perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian atas hak guru. Pada Januari–Maret 2026, pemerintah melaporkan telah menyalurkan lebih dari Rp18 triliun aneka tunjangan kepada lebih dari 1,6 juta guru ASND.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki mekanisme penyaluran. Namun, kebijakan publik tidak cukup dinilai dari apa yang tertulis dalam aturan. Ukuran penting lainnya adalah bagaimana kebijakan tersebut bekerja di lapangan.

Di sinilah persoalan validasi dan sinkronisasi data menjadi penting. Guru tidak meminta verifikasi dihapus. Guru tidak meminta persyaratan dilonggarkan. Guru hanya meminta kepastian.

Jika data belum valid, harus jelas apa yang menyebabkan ketidakvalidan tersebut. Jika terdapat ketidaksesuaian, harus ada penjelasan mengenai apa yang perlu diperbaiki. Jika data telah diperbaiki, harus ada kepastian bahwa pembaruan tersebut benar-benar diproses.

Puslapdik menjelaskan bahwa dalam mekanisme penyaluran TPG dan TKG guru non-ASN 2026, pembaruan data dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sinkronisasi dan verifikasi Dapodik dengan SIM-TUN dilakukan paling lambat tanggal 13, kemudian validasi dan penerbitan SKTP/SKTK dilakukan paling lambat tanggal 15. Artinya, secara administratif terdapat tahapan dan tenggat yang telah ditetapkan. Karena itu, ketika guru masih berhadapan dengan ketidakjelasan mengenai posisi datanya, persoalan tersebut layak mendapatkan evaluasi.

Bukan untuk mencari kesalahan. Bukan pula untuk mempertentangkan guru dengan pemerintah. Tetapi untuk memastikan bahwa sistem pelayanan publik benar-benar bekerja sebagaimana tujuan awalnya.

Bagi sistem, “belum valid” mungkin hanya sebuah status. Bagi guru, status tersebut dapat berarti penantian yang tidak sederhana. Ada kewajiban mengajar yang tetap berjalan. Ada administrasi pembelajaran yang harus diselesaikan. Ada tuntutan peningkatan kompetensi. Ada tanggung jawab terhadap peserta didik yang tidak pernah berhenti hanya karena sebuah data belum selesai diverifikasi.

Data memang bersifat administratif. Tetapi dampaknya sangat manusiawi. Karena itu, guru tidak seharusnya hanya diberi tahu bahwa datanya belum valid. Guru juga perlu memperoleh informasi yang dapat ditindaklanjuti: apa masalahnya, bagaimana memperbaikinya, siapa yang memproses, dan kapan proses berikutnya berlangsung. Kepastian seperti ini bukan bentuk keistimewaan. Ini adalah bagian dari pelayanan publik yang wajar.

Digitalisasi dalam tata kelola pendidikan merupakan kebutuhan. Integrasi data dibutuhkan untuk meningkatkan akurasi, efisiensi, dan akuntabilitas. Namun teknologi pada akhirnya tetap merupakan alat.

Keberhasilan digitalisasi tidak seharusnya diukur dari semakin banyaknya aplikasi dan sistem yang digunakan, tetapi dari semakin mudahnya masyarakat memperoleh pelayanan. Jangan sampai digitalisasi hanya memindahkan antrean dari depan loket ke layar ponsel.

Jika dahulu masyarakat menunggu di ruang pelayanan, jangan sampai sekarang guru hanya berpindah menjadi orang yang menunggu di depan aplikasi. Teknologi seharusnya memperpendek jarak antara negara dan masyarakat, bukan menciptakan jarak baru yang sulit dijelaskan.

Sistem yang baik bukan hanya mampu menghasilkan status valid atau tidak valid. Sistem yang baik juga harus mampu memberikan penjelasan ketika terjadi persoalan.

Perubahan mekanisme TPG menjadi bulanan membawa satu konsekuensi penting: kepastian tidak lagi cukup menjadi tujuan kebijakan, tetapi harus menjadi pengalaman nyata guru. Jika pemerintah menyatakan penyaluran bulanan dimaksudkan untuk memberikan kepastian, maka proses administratif yang mengantarkan guru menuju pencairan juga harus memiliki kejelasan yang sama. Sebab kebijakan publik pada akhirnya tidak berhenti pada regulasi. Kebijakan diuji ketika bertemu dengan kenyataan.

Di atas kertas, prosedur dapat terlihat rapi. Dalam praktik, selalu ada kemungkinan munculnya persoalan data, keterlambatan sinkronisasi, perbedaan informasi, atau kendala teknis. Di situlah kualitas tata kelola diuji. Apakah sistem mampu mendeteksi masalah? Apakah guru mendapatkan penjelasan? Apakah ada mekanisme penyelesaian yang jelas? Dan yang paling penting, apakah persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa membuat guru kehilangan kepastian atas haknya?

Sebagai pendidik sekaligus aktivis IMM Riau, kritik terhadap persoalan ini ditempatkan dalam kerangka pengawalan kebijakan, bukan sekadar keluhan.

Kritik publik tidak harus selalu berhadap-hadapan dengan pemerintah. Kritik dapat menjadi cara untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah dirancang dengan baik tidak kehilangan makna ketika sampai pada tahap implementasi.

Karena itu, mempertanyakan pelayanan bukan berarti menolak pemerintah. Mengoreksi sistem bukan berarti menafikan kerja negara. Dan menyampaikan keresahan guru bukan berarti mengabaikan berbagai upaya perbaikan yang telah dilakukan. Justru kebijakan yang baik harus cukup terbuka untuk dikritik, dievaluasi, dan diperbaiki.

Dalam tradisi intelektual dan gerakan mahasiswa, kritik seharusnya tidak berhenti pada suara keras. Kritik harus memiliki basis data, argumentasi, dan orientasi perbaikan. Karena tujuan akhirnya bukan memperbesar persoalan. Tujuannya adalah memastikan persoalan tidak terus berulang.

Anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun menunjukkan besarnya mandat negara terhadap sektor pendidikan. Karena itu, semakin besar anggaran, semakin besar pula tuntutan terhadap akuntabilitas. Semakin banyak sistem dibangun, semakin besar tuntutan terhadap transparansi.

Dan semakin banyak kebijakan yang dibuat, semakin penting memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar hadir di tingkat pelaksana. Guru tidak cukup hanya disebut sebagai ujung tombak pendidikan. Mereka harus diperlakukan sebagai subjek utama dalam ekosistem pendidikan.

Guru dituntut profesional. Guru dituntut tertib administrasi. Guru dituntut adaptif terhadap teknologi. Guru dituntut terus meningkatkan kompetensi. Semua tuntutan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Namun, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem yang mengatur hak guru bekerja dengan standar pelayanan yang jelas. Tidak seharusnya guru menghabiskan terlalu banyak energi untuk mengejar status administrasinya sendiri ketika energi tersebut seharusnya dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas pembelajaran.

Pada akhirnya, persoalan TPG bukan hanya tentang kapan tunjangan masuk ke rekening. Ada persoalan yang lebih besar: kepastian hak, kualitas pelayanan publik, dan penghormatan terhadap profesi pendidik.

Guru bukan sekadar angka dalam APBN. Guru bukan sekadar nama dalam Dapodik. Guru bukan sekadar baris data dalam sistem. Guru bukan sekadar status “valid” atau “belum valid”.

Guru adalah manusia yang setiap hari berdiri di depan kelas untuk membentuk pengetahuan, karakter, dan masa depan anak-anak Indonesia. Karena itu, memperjuangkan kepastian hak guru bukanlah tuntutan yang berlebihan. Ia merupakan bagian dari upaya menjaga martabat profesi pendidik sekaligus memperkuat tata kelola pendidikan nasional.

Pendidikan yang berkemajuan tidak cukup hanya berbicara tentang murid yang unggul, sekolah yang maju, teknologi yang canggih, dan anggaran yang besar. Pendidikan yang berkemajuan juga membutuhkan keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap manusia yang menjalankannya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya berapa besar anggaran yang dialokasikan atau berapa banyak data yang berhasil diproses. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: Apakah guru memperoleh kepastian? Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Bukan dengan kegaduhan. Bukan dengan saling menyalahkan. Tetapi dengan keberanian untuk memperbaiki sistem.

Guru tidak meminta keistimewaan. Guru tidak meminta belas kasihan. Guru meminta hak yang jelas, proses yang transparan, dan sistem yang bekerja. Sebab guru bukan sekadar data. Guru adalah manusia yang dipercaya negara untuk membentuk masa depan Indonesia.


Baca Juga