Ketika Ketua RT/RW Masuk Arena Pilkades: Hak Politik Atau Penyalahgunaan Amanah Sosial?

RT/RW bukan perangkat desa. Tetapi jabatan sosial juga bukan tiket untuk membawa seluruh struktur warga ke dalam politik praktis.

 

KilasRiau.com - Ada satu kekeliruan yang sering terjadi ketika masyarakat membicarakan netralitas dalam Pemilihan Kepala Desa.

Begitu mendengar kata netralitas, sebagian orang langsung menyamakan semua orang yang bekerja atau beraktivitas di lingkungan desa dengan perangkat desa.

Padahal hukum tidak bekerja dengan cara sesederhana itu.

Ketua RT bukan sekretaris desa.

Ketua RW bukan kepala seksi.

Ketua RT/RW juga bukan otomatis perangkat desa.

Dalam rezim hukum pemerintahan desa, kedudukan RT dan RW berada dalam rumpun Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mengatur LKD sebagai bagian dari kelembagaan kemasyarakatan desa, dan Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 52 Tahun 2022 secara khusus mengatur RT dan RW sebagai bagian dari LKD. Perbup tersebut sampai saat ini tercatat berstatus berlaku.

Tetapi justru karena itulah perdebatan tentang Ketua RT/RW yang terlibat dalam Pilkades harus diletakkan pada tempat yang benar.

Pertanyaannya bukan sekadar:

“Bolehkah Ketua RT memilih calon?”

Tentu seorang warga negara memiliki pilihan politik.

Pertanyaan yang lebih serius adalah:

“Bolehkah jabatan Ketua RT/RW, forum warga, struktur organisasi, fasilitas dan pengaruh sosial yang melekat pada jabatan tersebut digunakan untuk memenangkan calon kepala desa tertentu?”

Di sinilah demokrasi desa membutuhkan kejernihan.

 

BUKAN PERANGKAT DESA, BUKAN BERARTI BEBAS TANPA BATAS

Perbup Kuantan Singingi Nomor 52 Tahun 2022 memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai fungsi RT.

RT membantu pemerintah desa dalam pengelolaan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan, membantu pelayanan kepada masyarakat, memelihara kerukunan, ketenteraman dan ketertiban warga, menggerakkan partisipasi serta menjadi penghubung informasi antara warga dengan pemerintah desa.

Ini bukan fungsi politik.

Ini fungsi sosial dan pelayanan kemasyarakatan.

RW pun memiliki fungsi membantu kelancaran tugas pemerintah desa dalam pelayanan kemasyarakatan dan menjalankan koordinasi di lingkungan masyarakat.

Maka ada satu garis yang harus dijaga.

Hak politik adalah milik pribadi. Jabatan RT/RW adalah amanah sosial.

Seseorang boleh mempunyai pilihan.

Tetapi ketika pilihan pribadi dibawa menggunakan legitimasi jabatan, persoalannya berubah.

Itulah yang sering tidak dibicarakan.

 

DEMOKRASI BUKAN SEKADAR SOAL BOLEH ATAU TIDAK

Perdebatan hukum sering terjebak dalam pertanyaan biner:

boleh atau tidak boleh?

Padahal dalam tata kelola pemerintahan desa, ada pertanyaan yang lebih penting:

dalam kapasitas apa seseorang bertindak?

Seorang Ketua RT menghadiri kampanye sebagai warga biasa adalah satu hal.

Seorang Ketua RT mengumpulkan warga menggunakan forum RT untuk memenangkan calon tertentu adalah persoalan lain.

Memasang atribut calon di rumah pribadi adalah persoalan berbeda dengan menggunakan fasilitas sekretariat RT.

Mengajak tetangga secara personal berbeda dengan mengarahkan warga menggunakan legitimasi jabatan.

Menyatakan pilihan politik secara pribadi berbeda dengan membawa seluruh struktur RT/RW menjadi mesin pemenangan.

Karena itu, hukum tidak semestinya dibaca secara dangkal.

Yang diperiksa bukan hanya siapa orangnya, tetapi apa yang dilakukan, dalam kapasitas apa, menggunakan apa, dan untuk kepentingan siapa.

 

PERMENDAGRI TIDAK MENYEBUT RT/RW SEBAGAI PERANGKAT DESA

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa mengatur berbagai ketentuan kampanye, termasuk larangan bagi pelaksana kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan penghasutan atau mengadu domba masyarakat, serta memberikan uang atau materi untuk memengaruhi pilihan pemilih.

Regulasi tersebut juga secara eksplisit mengatur larangan mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD dalam kegiatan kampanye.

Namun, RT dan RW tidak otomatis masuk kategori perangkat desa hanya karena mereka menjalankan fungsi kemasyarakatan di desa.

Di sinilah argumentasi hukum harus berhenti sebelum berubah menjadi vonis.

Tidak tepat mengatakan:

“Ketua RT menjadi tim sukses, berarti pasti melanggar.”

Tetapi sama tidak tepatnya mengatakan:

“Ketua RT bukan perangkat desa, berarti boleh menggunakan jabatan RT untuk kampanye.”

Kedua kesimpulan itu terlalu sederhana.

Yang pertama berpotensi menghapus hak politik seseorang tanpa dasar yang cukup.

Yang kedua berpotensi mengabaikan fungsi kelembagaan RT/RW dan batas penggunaan jabatan.

 

JABATAN SOSIAL TIDAK BOLEH BERUBAH MENJADI MODAL POLITIK

Inilah persoalan yang sesungguhnya.

Dalam masyarakat desa, jabatan RT/RW mempunyai modal sosial.

Ketua RT mengenal siapa warganya.

Ketua RW mengenal siapa ketua-ketua RT di bawah koordinasinya.

Mereka mengetahui persoalan administrasi, kegiatan sosial, hubungan antarwarga, bahkan dalam banyak kasus mengetahui persoalan pribadi masyarakat.

Posisi semacam itu menghasilkan otoritas sosial.

Tidak selalu tertulis dalam peraturan.

Tetapi nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Ketika otoritas sosial tersebut dibawa ke arena politik, muncul risiko ketimpangan.

Warga yang mendukung calon lain dapat merasa tidak nyaman.

Warga yang tidak ingin terlibat politik dapat merasa harus memilih sikap.

Dan yang paling berbahaya adalah ketika pelayanan sosial mulai dipersepsikan sebagai sesuatu yang memiliki hubungan dengan pilihan politik.

Di situlah demokrasi desa mulai kehilangan substansinya.

 

JANGAN SAMPAI SURAT PENGANTAR BERUBAH MENJADI SURAT POLITIK

Bayangkan sebuah lingkungan.

Seorang Ketua RT memiliki kewenangan sosial untuk membantu warga mengurus administrasi.

Di saat bersamaan, ia menjadi bagian dari tim pemenangan calon kepala desa.

Kemudian muncul kesan bahwa warga yang mendukung kandidat lain menjadi kurang nyaman ketika berurusan dengan lingkungan.

Apakah otomatis terjadi pelanggaran hukum?

Belum tentu.

Harus ada fakta yang diperiksa.

Tetapi apakah situasi seperti itu layak dibiarkan tanpa batas?

Juga tidak.

Karena pemerintahan yang sehat bukan hanya soal apakah suatu tindakan memenuhi unsur pidana.

Pemerintahan yang sehat juga berbicara tentang integritas, kepantasan, konflik kepentingan dan kepercayaan publik.

Demokrasi yang dewasa tidak menunggu masyarakat bertengkar baru kemudian mencari aturan.

Ia mencegah konflik sebelum terjadi.

 

KUANSING SUDAH MEMILIKI PAYUNG KHUSUS

Kabupaten Kuantan Singingi sebenarnya tidak berada dalam ruang kosong.

Perbup Nomor 52 Tahun 2022 mengatur secara khusus LKD dan LAD.

Regulasi tersebut berlaku sejak 28 Desember 2022 dan memuat delapan bab serta 28 pasal. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai RT, RW, hubungan kerja LKD dengan pemerintah desa, pendanaan serta pembinaan dan pengawasan.

Bahkan Perbup tersebut menempatkan LKD sebagai bagian dari kelembagaan yang berhubungan dengan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, ketika Pilkades memasuki arena, pemerintah daerah seharusnya tidak membiarkan persoalan ini menjadi tafsir liar.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan.

Ketua RT dan RW juga berhak mendapatkan kepastian.

Panitia Pilkades membutuhkan pedoman yang jelas.

Calon kepala desa membutuhkan batas yang terang.

Dan warga membutuhkan jaminan bahwa pilihan politik tidak akan memengaruhi pelayanan sosial.

 

NETRALITAS BUKAN BERARTI TIDAK BOLEH PUNYA PILIHAN

Ini bagian yang sering salah dipahami.

Netralitas tidak boleh diterjemahkan sebagai larangan seseorang untuk memiliki hati nurani politik.

Ketua RT tetap manusia.

Ia memiliki pandangan.

Ia memiliki pilihan.

Ia memiliki preferensi.

Yang harus dijaga adalah kapasitas jabatannya.

Seorang Ketua RT dapat memilih siapa pun di bilik suara.

Tetapi ketika ia berbicara dalam forum resmi RT, pertanyaan berikutnya adalah:

Apakah ia berbicara sebagai warga atau sebagai Ketua RT?

Pertanyaan itu sederhana, tetapi sangat menentukan.

Begitu pula Ketua RW.

Apakah ia mengajak warga atas nama dirinya?

Atau atas nama lembaga?

Apakah pertemuan itu pertemuan pribadi?

Atau forum resmi warga?

Apakah fasilitas yang digunakan milik pribadi?

Atau fasilitas yang berkaitan dengan kelembagaan?

Apakah dukungan diberikan secara individual?

Atau seluruh struktur RT/RW diarahkan?

Perbedaan-perbedaan kecil tersebut justru dapat menjadi perbedaan besar secara hukum dan etika.

 

JANGAN MENJADIKAN CELAH REGULASI SEBAGAI RUANG ABU-ABU

Ada kecenderungan dalam politik lokal untuk membaca hukum hanya ketika hukum menguntungkan kepentingan sendiri.

Ketika aturan menguntungkan, hukum dipuji.

Ketika aturan membatasi, dicari celahnya.

Padahal hukum demokrasi seharusnya tidak dibaca sebagai permainan mencari celah.

Jika sebuah regulasi tidak secara eksplisit menyebut RT/RW sebagai pihak yang dilarang berkampanye, maka jangan menciptakan larangan yang tidak ada.

Tetapi jika jabatan RT/RW digunakan bersama fasilitas, struktur, forum atau kewenangan yang tidak semestinya, jangan pula berlindung di balik kalimat:

“Saya bukan perangkat desa.”

Itu bukan argumentasi hukum yang lengkap.

Status jabatan hanya titik awal.

Perbuatan adalah titik berikutnya.

 

CALON KEPALA DESA JUGA HARUS MEMAHAMI BATAS

Persoalan ini tidak hanya berada di pundak Ketua RT/RW.

Calon kepala desa dan tim pendukungnya juga harus memahami batas.

Jangan karena seorang Ketua RT memiliki pengaruh sosial, lalu pengaruh itu dianggap sebagai aset politik yang boleh dimanfaatkan tanpa batas.

Demokrasi tidak boleh mengubah ketua lingkungan menjadi alat mobilisasi.

Ketua RT bukan mesin suara.

Ketua RW bukan mesin konsolidasi.

Mereka adalah bagian dari struktur sosial yang harus tetap mampu melayani seluruh warga setelah pemilihan selesai.

Sebab setelah suara dihitung, semua kandidat akan berhadapan dengan warga yang sama.

Dan warga yang hari ini berbeda pilihan tetap harus menjadi tetangga besok pagi.

 

YANG MENANG BUKAN HANYA CALON, YANG HARUS MENANG ADALAH DEMOKRASI

Pilkades sering dipandang sebagai pertarungan siapa memperoleh suara terbanyak.

Padahal demokrasi tidak berhenti di kotak suara.

Demokrasi juga dinilai dari bagaimana proses menuju kotak suara berlangsung.

Apakah warga bebas menentukan pilihan?

Apakah tidak ada tekanan?

Apakah fasilitas sosial tidak dipakai untuk kepentingan kandidat?

Apakah pelayanan tetap diberikan kepada semua warga?

Apakah tokoh lingkungan tetap mampu menjadi jembatan ketika masyarakat berbeda pilihan?

Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang menang.

Karena kepala desa terpilih tidak akan memimpin hanya pendukungnya.

Ia akan memimpin seluruh warga.

Demikian pula RT dan RW tidak hanya melayani orang yang memilih calon yang mereka dukung.

Mereka melayani seluruh lingkungan.

 

PEMERINTAH DAERAH JANGAN MENUNGGU ADA KONFLIK

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui perangkat daerah yang membidangi desa memiliki ruang pembinaan dan pengawasan terhadap LKD.

Perbup 52/2022 memang mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap LKD, sehingga persoalan batas peran RT/RW dalam situasi politik lokal seharusnya dapat dijelaskan secara kelembagaan sebelum muncul konflik.

Tidak perlu menunggu laporan.

Tidak perlu menunggu pertengkaran.

Tidak perlu menunggu sengketa Pilkades.

Cukup keluarkan penjelasan resmi.

Mana hak politik pribadi?

Mana aktivitas kampanye?

Mana penggunaan jabatan?

Mana penggunaan fasilitas?

Mana forum warga?

Mana yang dilarang?

Mana yang diperbolehkan?

Kepastian semacam itu jauh lebih sehat daripada membiarkan masyarakat berdebat berdasarkan rumor dan tafsir media sosial.

 

RT/RW HARUS MENJADI RUMAH BAGI SEMUA WARGA

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang membungkam politik.

Bukan pula tentang mengharamkan seorang Ketua RT atau RW memiliki pilihan.

Politik adalah bagian dari kehidupan warga negara.

Tetapi jabatan sosial membawa konsekuensi.

Ketika seseorang menerima amanah sebagai Ketua RT atau RW, ia menerima sebuah posisi yang secara sosial menghubungkannya dengan seluruh warga.

Di situlah etika publik bekerja.

Pilihan boleh berbeda. Pelayanan tidak boleh berbeda.

Dukungan politik boleh bersifat pribadi. Jabatan sosial jangan dijadikan kendaraan politik.

Demokrasi boleh kompetitif. Kerukunan warga jangan menjadi korban.

Dan yang paling penting:

Jangan sampai karena ingin memenangkan seorang calon kepala desa, kita kehilangan sesuatu yang jauh lebih mahal—kepercayaan antarwarga.

Sebab setelah kampanye selesai, baliho dicopot, atribut diturunkan, suara dihitung dan pemenang dilantik, kehidupan desa tetap berjalan.

Tetangga tetap bertetangga.

RT tetap bertemu warganya.

RW tetap berkoordinasi dengan RT.

Dan masyarakat tetap membutuhkan pelayanan yang adil.

Maka pertanyaan tentang Ketua RT/RW yang masuk arena Pilkades sesungguhnya bukan sekadar:

“Boleh atau tidak?”

Pertanyaan yang lebih bermartabat adalah:

“Bagaimana menjaga agar hak politik seseorang tetap dihormati tanpa mengubah jabatan sosial menjadi alat untuk memengaruhi pilihan politik warga?”

Di situlah kedewasaan demokrasi desa diuji.

Bukan ketika semua orang memilih calon yang sama.

Tetapi ketika masyarakat berbeda pilihan dan tetap mampu hidup sebagai satu komunitas.*(ald)

 

 

Source: Aldian Syahmubara


Baca Juga