Kilasriau.com - Pemerintah Republik Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Optimalkan peran, sosialisasi dilakukan, seperti di Indragiri Hilir (Inhil), yang berlangsung pada Jumat (25/9) pagi, di Aula Rekonfu Mapolres Inhil.
Sosialisasi dihadiri Bupati Inhil Herman diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Inhil, Afrizal, Kapolres diwakili Wakapolres Inhil Kompol Maitertika, jajaran Unsur Forkopimda, PJU Polres Inhil, Kepala Dinas Pertanian Inhil, perwakilan perusahaan dan tokoh masyarakat terkait.
Kombes Pol. M. Ischaq Said, SH, MH dan Kombes Pol. David Harnedy Tampubolon, SIK, MH, selaku Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Provinsi Riau hadir sebagai narasumber untuk memberi edukasi.
Mereka ceritakan awal pembentukan Satgas PKH, yang berangkat dari banyak penemuan kebun sawit yang dibuka di dalam kawasan hutan tanpa izin dan aktivitas tambang yang dilakukan secara ilegal.
“Akibatnya bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga merugikan negara, merugikan masyarakat sekitar, dan menciptakan ketidakpastian hukum. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, Negara harus hadir dan untuk itulah Satgas PKH dibentuk,” ujar Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Riau.
Satgas PKH dibentuk untuk menjalankan sejumlah tugas, Pertama, penagihan denda administratif bagi pelanggar aturan ; Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan secara ilegal ; dan Ketiga adalah pemulihan aset, Hutan yang rusak dan tanah yang terdegradasi dikembalikan ke kondisi layak agar bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.
“Penertiban yang dilakukan Satgas PKH bukan ingin mematikan investasi. Justru sebaliknya, pemerintah ingin menciptakan iklim usaha sehat, dimana yang patuh tidak kalah oleh yang curang,” lanjut Tim Satgas PKH Riau.
Demi keberhasilan tugas-tugas tersebut, Tim Satgas PKH Riau mengajak sinergi semua pihak, Pemerintah Daerah berperan penting dalam sinkronisasi data, penyelesaian konflik di lapangan dan pengawasan kegiatan usaha.
Kemudian, para pengusaha diminta memastikan legalitas lahannya dan bila ada permasalahan diselesaikan secara adil dan terbuka. Masyarakat dapat membantu dengan mengawasi dan melaporkan jika ada yang memanfaatkan hutan tanpa izin.