Kabel Fiber Optik Semrawut Ancam Tembilahan, Pemkab Inhil Siapkan Tim Gabungan Untuk Penertiban

Kilasriau.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) bergerak tegas menertibkan keberadaan bentangan kabel fiber optik yang kian semrawut dan membahayakan keselamatan publik di wilayah Tembilahan dan sekitarnya.

Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Pendataan, Penataan, dan Penertiban Jaringan Kabel Fiber Optik yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Lantai 3 Kantor Bupati Inhil, Jalan Akasia No. 1 Tembilahan, Kamis (24/9/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, serta dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pemaparan materi dan hasil survei lapangan disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Inhil, Dhoan Dwi Anggara.

Berdasarkan hasil survei lapangan yang dipaparkan, ditemukan sedikitnya 47 titik pengamatan di Kecamatan Tembilahan Kota (34 titik) dan Tembilahan Hulu (13 titik) yang berada dalam kondisi darurat. Kondisi di lapangan menunjukkan bentangan kabel yang saling bersilang, tiang miring, kabel rendah yang menjuntai ke jalan, hingga pemasangan tiang tanpa izin di properti pribadi milik warga.

"Penataan jaringan internet ini bukan hanya soal estetika kota yang terganggu, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya kabel rendah maupun tiang roboh. Selain itu, ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum dioptimalkan dikarenakan minimnya kepatuhan administrasi dari para penyedia jasa internet (ISP) maupun mitra reseller," ujar Sekda Inhil, Tantawi Jauhari, usai memimpin rapat.

Rapat lintas sektor ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Inhil pada 15 Juni 2026 lalu. Meski sudah menjadi kesepakatan bersama pada RDPU yang telah disepakati oleh para pihak untuk memberikan tenggat waktu pendataan dan penertiban secara mandiri hingga 15 Agustus 2026, tingkat kepatuhan para pelaku usaha telekomunikasi dilaporkan masih sangat rendah.

Sebagai langkah konkrit, Pemkab Inhil kini tengah membentuk Tim Gabungan Penataan dan Penertiban yang akan melibatkan OPD teknis (Kominfo, PUPR-Perkim, BKAD, Bapenda, Satpol PP, Inspektorat) hingga Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi vertikal.

Selain penertiban di lapangan, Pemkab Inhil juga sedang menyusun payung hukum daerah, baik berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda), untuk mengatur penataan dan penertiban jaringan telekomunikasi, sewa barang milik daerah, retribusi, serta standarisasi teknis pemasangan jaringan. Regulasi ini disusun berlandaskan ketentuan PP No. 26 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran sebagai turunan dari RUU Cipta Kerja. Melalui aturan ini, Pemda memiliki kendali penuh untuk menertibkan ruang kota nya agar tidak dieksploitasi sembarangan oleh penyelenggara telekomunikasi.

"Kami sangat menyambut baik investasi yang masuk ke Indragiri Hilir. Namun, seluruh operator dan penyedia jasa wajib tunduk pada aturan daerah. Izin penyelenggaraan operasional memang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tetapi penggunaan fasilitas, jalan, dan pemanfaatan lahan di daerah wajib berkoordinasi serta memenuhi kewajiban retribusi demi perlindungan masyarakat dan keindahan kota," tambah Tantawi.

Pemkab Inhil juga meminta pemilik aset infrastruktur seperti PT PLN dan PT. Telkom untuk turut mengamankan fasilitas mereka dari penggunaan tanpa izin oleh pihak ketiga. 

 "Meminta pemilik aset ikut mengamankan fasilitasnya ini penting. Masalah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemkab semata, karena ini juga menjadi tanggung jawab PT. PLN dan PT. Telkom, sebagai pemilik aset berhak untuk menertibkan tanpa harus menunggu Tim Pemerintah Kabupaten agar tidak ada terkesan pembiaran oleh pemilik aset. Ke depan Pemkab Inhil akan bergerak dalam satu tim, bukan hanya menjadi tanggung jawab satu OPD saja," tegas Sekda.

Pemkab Juga masih membuka ruang bagi bagi para pelaku usaha untuk melaporkan data izin usahanya dan melakukan penertiban secara mandiri sampai dengan Tim Terbentuk dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.


Baca Juga