Proyek Desa Tanpa Dokumen dan Status Lahan Jelas: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

JAKARTA (KilasRiau.com) — Pembangunan fisik desa semestinya menjadi wajah paling nyata dari kehadiran negara di tengah masyarakat. Jalan dibangun untuk dilalui, jembatan untuk menghubungkan warga, drainase untuk mengendalikan air, gedung untuk pelayanan publik.

Tetapi ketika pembangunan fisik menggunakan uang desa dilakukan tanpa dokumen perencanaan yang dapat ditelusuri atau berdiri di atas lahan yang status hukumnya tidak jelas, persoalannya tidak lagi sebatas “proyek desa”.

Di titik itulah muncul pertanyaan yang jauh lebih serius:

Siapa yang merencanakan? Siapa yang menganggarkan? Siapa yang memerintahkan? Siapa yang melaksanakan? Siapa yang mengawasi? Dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila kemudian ditemukan pelanggaran?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena uang desa merupakan bagian dari keuangan publik yang penggunaannya harus memiliki dasar, prosedur dan pertanggungjawaban.

Kerangka hukum desa saat ini tidak hanya bersumber dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut telah mengalami perubahan, terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024. Sementara aturan pelaksanaannya kini juga memasuki rezim baru setelah PP Nomor 16 Tahun 2026 berlaku pada 27 Maret 2026.

Dengan demikian, pembangunan desa tidak dapat dipandang sebagai kewenangan tanpa batas yang memungkinkan pemerintah desa membangun apa saja, di mana saja, dan dengan mekanisme apa saja.

 

Salah satu pertanyaan pertama ketika sebuah proyek fisik desa mulai dikerjakan adalah:

Apa dasar perencanaannya?

Sebuah pembangunan seharusnya memiliki jejak perencanaan yang dapat ditelusuri dalam dokumen pembangunan desa dan penganggaran desa sesuai ketentuan.

Ada RKP Desa.

Ada APB Desa.

Ada dasar penetapan kegiatan.

Ada perencanaan teknis sesuai jenis pekerjaan.

Ada perhitungan anggaran.

Ada pelaksanaan.

Dan pada akhirnya ada pertanggungjawaban.

Jika sebuah proyek tiba-tiba muncul di lapangan, sementara masyarakat kesulitan menemukan dasar perencanaan dan penganggarannya, maka wajar apabila publik meminta penjelasan.

Sebab proyek fisik tidak boleh hanya terlihat di lapangan, tetapi hilang ketika dokumennya diminta.

Dokumen bukan pelengkap.

Dokumen adalah jejak pertanggungjawaban.

 

Persoalan menjadi lebih serius ketika proyek berdiri di atas lahan yang statusnya tidak jelas.

Pemerintah desa harus dapat memastikan bahwa lokasi pembangunan memiliki dasar penguasaan atau penggunaan yang sah sesuai ketentuan.

Apakah merupakan aset desa?

Apakah tanah tersebut telah diserahkan atau dihibahkan kepada desa?

Apakah terdapat dokumen yang membuktikan hak atau penguasaan tersebut?

Apakah ada klaim kepemilikan dari pihak lain?

Apakah pernah terjadi sengketa?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan urusan teknis belaka.

Sebab ketika uang publik digunakan membangun bangunan permanen di atas tanah yang kemudian dipersoalkan kepemilikannya, masyarakat dapat berada dalam posisi paling dirugikan.

Bangunannya milik publik, tetapi tanahnya dipersoalkan.

Ironisnya, uang negara sudah keluar sementara kepastian hukum lokasi pembangunan belum terang.

Karena itu, status lahan harus diperiksa sejak awal, bukan setelah bangunan selesai.

 

Dalam tata kelola pemerintahan desa, tanggung jawab tidak otomatis berhenti pada perangkat atau tim pelaksana kegiatan.

Ada struktur kewenangan yang harus dilihat.

Siapa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa?

Siapa yang menetapkan kegiatan?

Siapa yang menandatangani dokumen?

Siapa yang menetapkan pelaksana?

Siapa yang melakukan pengadaan?

Siapa yang menerima hasil pekerjaan?

Siapa yang melakukan pembayaran?

Dan siapa yang melakukan pengawasan?

Jika kemudian ditemukan persoalan, seluruh rantai proses tersebut perlu diperiksa.

Karena itu, jangan sampai ketika proyek bermasalah semua pihak menunjuk ke bawah, sementara keputusan strategis tidak pernah diperiksa.

Sebaliknya, pihak yang hanya menjalankan tugas sesuai kewenangannya juga tidak boleh serta-merta dijadikan kambing hitam.

Pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan kewenangan, tindakan, dokumen, dan bukti.

 

Ada pula pertanyaan mengenai fungsi pengawasan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu unsur penting dalam tata kelola desa.

Karena itu, ketika terdapat proyek yang dipersoalkan masyarakat, publik juga berhak mengetahui bagaimana fungsi pengawasan berjalan.

Apakah BPD mengetahui kegiatan tersebut?

Apakah kegiatan telah melalui mekanisme perencanaan dan pembahasan sesuai ketentuan?

Apakah masyarakat pernah diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi?

Apakah ada keberatan warga terhadap lokasi pembangunan?

Jika ada keberatan, apakah pernah dibahas?

Pengawasan tidak boleh hanya muncul setelah masalah menjadi konsumsi publik.

Pengawasan seharusnya bekerja ketika keputusan masih dapat diperbaiki.

 

Masalah berikutnya adalah Rencana Anggaran Biaya.

RAB seharusnya memberikan gambaran mengenai kebutuhan biaya berdasarkan volume dan spesifikasi pekerjaan.

Maka ketika pembangunan telah selesai, dokumen tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk membandingkan rencana dengan realisasi.

Contohnya sederhana.

Jika dokumen menyebut volume pekerjaan tertentu, maka volume aktual dapat diperiksa.

Jika spesifikasi material tertentu dicantumkan, material yang digunakan dapat diperiksa.

Jika terdapat komponen tenaga kerja, realisasinya dapat ditelusuri.

Jika terdapat pengeluaran tertentu, bukti pembayarannya dapat diperiksa.

Dari sinilah pengawasan menjadi konkret.

Bukan sekadar melihat apakah bangunan berdiri, tetapi apakah bangunan itu berdiri sesuai dengan apa yang dibayar oleh uang rakyat.

 

Papan informasi kegiatan memang penting untuk keterbukaan.

Namun sebuah papan proyek tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh proses pembangunan telah sesuai aturan.

Nama kegiatan dapat ditulis.

Anggaran dapat dicantumkan.

Volume dapat dipasang.

Tetapi semua itu tetap harus dapat diuji dengan dokumen dan kondisi fisik.

Karena itu, jangan sampai transparansi berubah menjadi sekadar formalitas:

papan proyek terpampang, tetapi dokumen tidak terbuka; angka anggaran terlihat, tetapi volume tidak jelas; pekerjaan selesai, tetapi kualitas sulit diuji.

Transparansi yang sebenarnya adalah ketika masyarakat dapat menelusuri proses pembangunan secara masuk akal dari perencanaan sampai pertanggungjawaban.

 

Inilah titik paling krusial.

Jika suatu proyek ternyata berdiri di atas tanah yang statusnya bermasalah, maka pertanyaan tidak boleh berhenti pada:

Tanah itu milik siapa?”

Pertanyaan berikutnya harus lebih jauh:

Mengapa proyek tersebut ditetapkan di lokasi itu?

Siapa yang mengusulkan?

Siapa yang menyetujui?

Apa dasar hukumnya?

Apakah status lahan sudah diperiksa sebelum pembangunan?

Apakah ada dokumen hibah atau penyerahan?

Apakah pemerintah desa pernah meminta klarifikasi mengenai status tanah?

Apakah pihak kecamatan mengetahui?

Apakah terdapat rekomendasi teknis?

Dan apakah seluruh proses tersebut terdokumentasi?

Jawabannya harus dicari dari dokumen dan keterangan pihak yang memiliki kewenangan.

Bukan dari asumsi.

Bukan dari rumor.

Dan bukan dari saling lempar tanggung jawab.

Ketika masyarakat mempertanyakan sebuah pembangunan, langkah pertama bukan langsung menuduh adanya tindak pidana.

Langkah pertama adalah audit trail.

Telusuri dokumennya.

Telusuri perencanaannya.

Telusuri penganggarannya.

Telusuri status lahannya.

Telusuri proses pengadaannya.

Telusuri pelaksananya.

Telusuri pembayarannya.

Kemudian cocokkan dengan kondisi fisik di lapangan.

Jika seluruh dokumen tersedia dan pelaksanaannya sesuai, maka persoalan dapat dijelaskan secara terbuka.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, barulah perlu dilihat lebih lanjut apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administratif, pelanggaran tata kelola, kerugian keuangan desa/negara, atau memiliki unsur lain yang dapat masuk ke ranah hukum.

Kategori pelanggaran harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti, bukan berdasarkan prasangka.

Ketika muncul laporan masyarakat mengenai pembangunan desa yang diduga bermasalah, aparat pengawasan dan pemerintah daerah memiliki peran sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan dapat diarahkan pada dokumen, proses penganggaran, pelaksanaan, kualitas pekerjaan dan status aset atau lahan.

Jika ditemukan indikasi kerugian atau dugaan tindak pidana, penanganannya tentu menjadi ranah aparat yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum.

Yang tidak boleh terjadi adalah persoalan baru bergerak setelah menjadi viral.

Sebab fungsi pengawasan justru dirancang untuk mencegah masalah berkembang menjadi kerugian yang lebih besar.

Ada satu prinsip yang tidak boleh hilang dalam setiap pembangunan desa:

anggaran desa bukan uang pribadi kepala desa, perangkat desa, BPD, kelompok tertentu ataupun pelaksana proyek.

Ia adalah uang publik.

Karena itu, setiap penggunaannya harus dapat dijelaskan.

Setiap pembangunan harus dapat ditelusuri.

Setiap pembayaran harus memiliki dasar.

Setiap hasil pekerjaan harus dapat diperiksa.

Dan setiap pihak harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya.

Jika proyek benar, buka dokumennya.

Jika lahan jelas, tunjukkan dasar hukumnya.

Jika anggaran sesuai, jelaskan sumbernya.

Jika pekerjaan sesuai RAB, biarkan masyarakat memeriksa.

Jika prosesnya sesuai aturan, transparansi justru menjadi pelindung bagi pemerintah desa.

Pada akhirnya, persoalan pembangunan fisik desa bukan sekadar tentang beton, batu, pasir, semen atau panjang jalan.

Ini tentang tata kelola uang publik.

Ketika dokumen lengkap, status lahan jelas, proses perencanaan sesuai, pengadaan dilakukan berdasarkan ketentuan, pekerjaan sesuai spesifikasi dan pertanggungjawaban tersedia, maka pembangunan dapat diuji secara objektif.

Tetapi jika sebuah proyek dibangun tanpa dasar dokumen yang jelas, status lahannya kabur, prosesnya tidak transparan dan hasil pekerjaannya tidak sesuai, maka pertanyaan publik menjadi sah:

Siapa yang mengambil keputusan?

Siapa yang mengetahui?

Siapa yang menyetujui?

Siapa yang mengawasi?

Siapa yang menerima manfaat?

Dan yang paling penting:

Siapa yang harus bertanggung jawab?

Jawabannya tidak boleh ditentukan berdasarkan jabatan semata.

Ia harus ditentukan berdasarkan kewenangan, keputusan, tindakan, dokumen dan bukti.

Sebab dalam pemerintahan yang menggunakan uang rakyat, tidak boleh ada prinsip:

“proyeknya milik desa, tetapi ketika bermasalah tidak ada yang merasa bertanggung jawab.”

Desa membutuhkan pembangunan.

Tetapi pembangunan yang sah bukan hanya pembangunan yang selesai secara fisik.

Pembangunan yang benar adalah pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan sejak satu rupiah pertama dianggarkan hingga bangunan terakhir diserahterimakan.*(ald)


Baca Juga