Gulung Pengedar di Jalan Lingkar, Satresnarkoba Polres Pelalawan Sita 60 Gram Sabu dan Ganja Kering

Kilasriau.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar berinisial IN alias Irwan Nasution (49) berhasil diringkus petugas dengan barang bukti belasan paket sabu dan ganja kering.

​Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H. di bawah arahan instruksi Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K.

​Kronologis Penangkapan: Berawal dari Laporan Masyarakat ​Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

​"Menindaklanjuti informasi akurat dari warga, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai," ujar Iptu Rudi Syahputra.

​Pada Jumat (18/9/2026) sekira pukul 15.30 WIB, tim di lapangan mendapati seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi. Tanpa buang waktu, petugas langsung mencegat dan mengamankan pengendara tersebut yang mengaku bernama Irwan Nasution, seorang buruh warga Jalan Pelita, Pangkalan Kerinci.

​Penggeledahan Badan hingga Penggeledahan Rumah ​Saat dilakukan penggeledahan badan awal di pinggir jalan, petugas menemukan 1 paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan tersangka.

​Pengembangan langsung dilakukan dengan menggeledah rumah kediaman tersangka di Jalan Pelita, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Dari hasil penggeledahan rumah, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih besar, antara lain:

​27 paket tambahan diduga sabu

​1 paket diduga daun ganja kering

​1 unit timbangan digital

​1 bal plastik bening klip merah

​1 buah sendok sabu dan kantong plastik

​Total barang bukti yang disita petugas mencapai 60,51 gram berat kotor sabu (terbagi dalam 28 paket) dan 7,22 gram berat kotor daun ganja kering.

​Hasil Tes Urine & Pembongkaran Jaringan (DPO ED) ​Selain menyita barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan 1 unit handphone Android merk Oppo yang digunakan untuk bertransaksi serta sepeda motor operasional tersangka.

​Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan usai penangkapan, tersangka Irwan Nasution terbukti Positif (+) Methamphetamine.

​Dalam proses interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ED.

​"Identitas pemasok berinisial ED sudah kita kantongi dan saat ini resmi kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim di lapangan masih terus melakukan pengejaran untuk membongkar jaringan di atasnya," tegas Kasat Resnarkoba.

​Ancaman Hukuman Berat

​Atas perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan kasus ini tertuang dalam LP/A/107/IX/2026/RIAU/Res Plwn tertanggal 19 September 2026.

​Tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

​Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

​Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

​Tersangka terancam sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.


Baca Juga