Warga Keluhkan Perubahan Desil DTSEN, BPS Inhil Buka Mekanisme Pemutakhiran Data

Kilasriau.com – Perubahan kategori desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sejumlah warga mengaku masih tergolong kurang mampu secara ekonomi, namun tercatat dalam DTSEN dengan kategori desil di atas 5.

Kondisi tersebut dikeluhkan karena perubahan status desil dapat berpengaruh terhadap penerimaan sejumlah program bantuan pemerintah. Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), serta bantuan pendidikan bagi anak melalui Program Indonesia Pintar (PIP) maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Persoalan muncul ketika kondisi ekonomi masyarakat di lapangan dinilai belum berubah secara signifikan, sementara data yang tercatat mengalami perubahan sehingga posisi desil ikut bergeser.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indragiri Hilir menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya memiliki kesempatan untuk melakukan pemutakhiran.

Kepala BPS Kabupaten Inhil, Zulyadi, mengatakan pemutakhiran data dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Masyarakat dapat menyampaikan pembaruan melalui operator desa, Dinas Sosial, maupun BPS dengan melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.

"Masyarakat dapat meng-update data dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, serta melengkapi berkas persyaratan yang diperlukan," jelas Zulyadi.

Zulyadi menerangkan, pemutakhiran data masyarakat melalui mekanisme reguler dilakukan secara berkala. Pembaruan tersebut berlangsung setiap tiga bulan.

Artinya, masyarakat yang mengajukan pembaruan melalui jalur reguler perlu mengikuti tahapan yang berlaku dan menunggu periode pemutakhiran berikutnya untuk melihat perubahan data maupun kategori desil.

"Update data ini akan diperbarui selama tiga bulan sekali. Artinya, setiap tiga bulan data tersebut akan ter-update," ungkapnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran data agar kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercatat dalam DTSEN dapat terus diperbarui berdasarkan informasi terbaru.

Selain mekanisme reguler, BPS Inhil juga menjelaskan adanya jalur pembaruan melalui laman khusus yang dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan proses lebih cepat, terutama berkaitan dengan keperluan bantuan pendidikan PIP maupun KIP.

Masyarakat dapat mengakses laman resmi https://dtsen-form.bps.go.id/ untuk mengajukan pembaruan data sesuai mekanisme yang tersedia.

Zulyadi menyebutkan, pengajuan melalui laman tersebut dapat diproses sekitar dua minggu. Mekanisme ini dinilai dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pembaruan data lebih cepat dibandingkan menunggu pemutakhiran reguler tiga bulanan.

"Namun, bagi mereka yang butuh cepat untuk update data karena ingin menyambung KIP/PIP, bisa langsung mengajukan perubahan melalui web BPS di https://dtsen-form.bps.go.id/. Di sana masyarakat bisa meng-update data dan diproses selama dua minggu, lebih cepat dari update data masyarakat biasa," kata Zulyadi.

BPS mengimbau masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi sebenarnya dengan data yang tercatat dalam DTSEN untuk mengikuti mekanisme pemutakhiran yang tersedia dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Dengan adanya mekanisme tersebut, masyarakat memiliki saluran untuk mengajukan koreksi apabila data yang tercatat dinilai belum menggambarkan kondisi sosial ekonomi mereka saat ini.


Baca Juga