Kilasriau.com, Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Kamis pagi ini, sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi dan dialog yang lebih baik dengan seluruh pemangku kepentingan.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan unsur pemerintahan, pelaku usaha selaku pengguna jasa kepabeanan dan cukai, kalangan akademisi, serta jurnalis.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, M Rizki Baidillah, dalam sambutannya menegaskan bahwa institusi ini mengemban empat peran strategis, yakni mengumpulkan penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan, mendukung industri dalam negeri, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal.
"Keempat peran tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha. Kepercayaan masyarakat merupakan modal yang sangat penting, sehingga kualitas pelayanan publik harus terus kami tingkatkan agar semakin cepat, mudah, transparan, dan profesional," ujar M Rizki Baidillah.
Bukan Sekadar Wadah Informasi
M Rizki Baidillah menjelaskan bahwa FKP tidak dimaksudkan hanya sebagai sarana penyampaian informasi dari Bea Cukai kepada publik, melainkan juga sebagai ruang untuk menyerap masukan, saran, harapan, dan evaluasi secara langsung dari para pengguna layanan.
"Forum ini bukan hanya wadah bagi kami untuk menyampaikan informasi, tetapi juga kesempatan untuk mendengarkan secara langsung masukan, saran, harapan, maupun evaluasi dari para pengguna layanan," katanya.
Ukuran Keberhasilan Bukan dari Jumlah Peserta
Menurutnya, keberhasilan FKP tidak diukur dari terselenggaranya acara atau banyaknya jumlah peserta yang hadir, melainkan dari sejauh mana persoalan di lapangan dapat dipetakan secara jelas, seberapa konkret langkah perbaikan yang dapat direalisasikan, serta seberapa nyata manfaat yang dirasakan oleh pengguna layanan.
"Kami menyadari bahwa kualitas pelayanan tidak dapat dibangun dari sudut pandang organisasi semata. Setiap masukan yang disampaikan dalam forum ini menjadi bahan yang sangat berharga dalam upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan ke depan. Oleh karena itu, kami mengharapkan masukan yang jujur, objektif, dan konstruktif," tegas M Rizki Baidillah.
Forum Konsultasi Publik ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil DJBC Aceh dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, guna mewujudkan sistem pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.