Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara

Kilasriau.com  – Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Bugis, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, total lima orang telah diamankan. Pengungkapan dilakukan dalam dua tahap, yakni dua orang terlebih dahulu diamankan pada Minggu, 13 September 2026, kemudian hasil pengembangan polisi menangkap tiga orang lainnya yang diamankan pada Kamis, 17 September 2026.

Dua orang yang diamankan terlebih dahulu yakni (M H alias H) (27) dan (S M alias A) (42) Sementara tiga orang hasil pengembangan masing-masing (RT alias R) (26), (AR alias A) (24), dan (HF alias H) (24).

Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., menjelaskan, kasus tersebut diketahui pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban, Yusri, sedang berada di Kota Batam karena keperluan keluarga.

Korban mendapat informasi bahwa outdoor AC di rumahnya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan bersama warga dan personel Polsek Kateman melalui video call, diketahui kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang milik korban telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain TV LED Samsung 32 inci, AC merek Aqua, kulkas satu pintu, karpet, kompor gas, tabung gas 3 kilogram, air fryer, drum air serta kabel listrik. Pintu kamar dan pintu belakang rumah juga ditemukan dalam kondisi rusak.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp30 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman pada Minggu, 13 September 2026.

Dua Orang Diamankan, Kasus Kemudian Dikembangkan

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Kateman melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan (M H alias H)di sebuah bangunan kosong di Jalan Maritim, Kelurahan Tagaraja.

Dari hasil pemeriksaan, (H) mengaku pernah menjual satu unit televisi bersama (S  M alias A) Polisi kemudian mencari keberadaan (A) dan mengamankannya untuk dimintai keterangan.

Dari pengembangan tersebut, polisi mendatangi sebuah lokasi di Jalan Tunas Muda, Kelurahan Tagaraja, dan menemukan satu unit TV LED Samsung 32 inci yang diduga merupakan barang milik korban.

Tidak berhenti sampai di situ, penyidik terus mengembangkan perkara berdasarkan keterangan kedua orang tersebut. Hasilnya, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan tiga orang lainnya.

Pengembangan Membawa Polisi kepada Tiga Terduga Pelaku

Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kateman mengamankan (HF alias H) yang saat itu sedang berjalan kaki di Jalan Lingkar 1, Kelurahan Tagaraja.

Dalam pemeriksaan awal, (H) mengakui dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut dan menyebut adanya beberapa orang lain yang diduga ikut terlibat.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap (RT alias R) dan (AR alias A) di kediaman masing-masing. Keduanya berhasil diamankan dan selanjutnya menjalani pemeriksaan.

Dengan demikian, total lima orang telah diamankan dalam rangkaian pengungkapan perkara tersebut, terdiri dari dua orang yang diamankan pada tahap awal dan tiga orang yang diamankan melalui hasil pengembangan.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya TV LED Samsung 32 inci, AC merek Aqua, air fryer, panci listrik, kompor gas, dua tabung gas 3 kilogram, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, seperti kunci inggris, pahat, batang besi, obeng, pisau cutter, senter kepala, tang dan sisa kupasan kabel.

Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun para terduga pelaku, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kompol Bachtiar.

Para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut oleh Polsek Kateman.

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saya mengapresiasi kerja personel yang terus mengembangkan perkara hingga lima orang berhasil diamankan. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Donny.

Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.


Baca Juga