Jembatan Sungai Jake Dibangun Swadaya, Warga Disebut Bayar Rp5 Ribu–Rp25 Ribu Sekali Melintas: Negara ke Mana?

KUANTAN SINGINGI, RIAU (KilasRiau.com) — Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur di berbagai daerah, persoalan Jembatan Sungai Jake di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, justru membuka cerita berbeda. Jumat (11/9/2026).

Jembatan yang menjadi akses penghubung Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, dengan Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, disebut masih mengandalkan pembangunan pihak pribadi atau swadaya.

Yang membuat persoalan ini semakin menyita perhatian, masyarakat yang menggunakan akses tersebut disebut harus membayar setiap kali melintas.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, kendaraan roda dua dikenakan sekitar Rp5.000 sekali melintas, sedangkan kendaraan roda empat disebut dipatok Rp25.000.

Informasi tersebut tentu masih membutuhkan konfirmasi langsung dari pihak pengelola jembatan maupun pemerintah dan instansi berwenang.

Namun jika pungutan tersebut benar-benar berlangsung, persoalannya tidak lagi sebatas kondisi fisik sebuah jembatan.

Ada pertanyaan lebih besar yang patut diajukan:

Ketika sebuah akses menjadi kebutuhan mobilitas masyarakat umum, tetapi pembangunan permanennya belum kunjung terealisasi dan pengguna disebut harus membayar untuk melintas, sebenarnya di mana negara hadir?

Jembatan Sungai Jake bukan sekadar bentangan konstruksi di atas sungai.

Bagi masyarakat, jembatan merupakan urat nadi mobilitas.

Di atas akses seperti itulah masyarakat membawa hasil perkebunan, menjalankan aktivitas perdagangan, pergi bekerja, mengantar anak sekolah, mengakses fasilitas kesehatan, hingga berhubungan dengan pusat pemerintahan dan pelayanan publik.

Karena itu, ketika akses tersebut belum mendapatkan solusi permanen, persoalannya menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Apalagi jika benar masyarakat harus mengeluarkan uang setiap kali melintas.

Maka muncul ironi yang sulit diabaikan.

Masyarakat membutuhkan jembatan untuk menjalankan aktivitas ekonominya, tetapi untuk menggunakan jembatan tersebut mereka kembali harus mengeluarkan uang dari kantong sendiri.

Di titik inilah pertanyaan mengenai tanggung jawab pemerintah menjadi relevan.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya tarif berbeda bagi kendaraan yang melintas.

Untuk kendaraan roda dua disebut dikenakan Rp5.000.

Sementara kendaraan roda empat disebut dikenakan Rp25.000.

Jika pungutan tersebut benar dilakukan secara rutin, maka tentu ada sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dibiarkan menggantung.

Apakah pungutan tersebut resmi?

Siapa pengelolanya?

Apa dasar pungutannya?

Apakah terdapat izin atau kesepakatan tertentu?

Apakah tarif tersebut ditetapkan secara tertulis?

Ke mana uang yang terkumpul digunakan?

Apakah untuk biaya pemeliharaan?

Apakah untuk mengganti biaya pembangunan?

Apakah terdapat pencatatan pemasukan dan pengeluaran?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah masyarakat mendapatkan bukti pembayaran setiap kali melintas?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Justru sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari transparansi publik ketika sebuah akses digunakan oleh masyarakat luas dan terdapat pungutan yang disebut dikenakan kepada pengguna.

Kondisi ini menjadi semakin ironis karena akses tersebut disebut telah menjadi perhatian pemerintah.

Sejumlah warga bahkan mengaku pemerintah sudah beberapa kali datang melihat kondisi di lapangan.

Tetapi kedatangan pemerintah, menurut kritik yang muncul di media sosial, belum berujung pada pembangunan permanen sebagaimana yang diharapkan.

Salah seorang warga, Basyir Oktarian, bahkan menyampaikan kritik keras mengenai kunjungan tersebut.

“Tapi hadirnya mereka cuma foto-foto lokasi,” tulisnya.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan janji pembangunan yang disebut pernah muncul pada momentum politik.

“Pada saat momen Pilkada mereka berdatangan ambil gambar sambil umbar janji katanya mau dibangun, tapi nyatanya nihil,” tulisnya.

Pernyataan tersebut merupakan kritik dan persepsi warga yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Namun substansinya menggambarkan satu persoalan yang lebih besar: masyarakat tidak lagi sekadar membutuhkan kunjungan pejabat ke lokasi. Mereka membutuhkan kepastian pembangunan.

Sebab bagi warga, foto di lokasi tidak membuat jembatan menjadi lebih kokoh.

Kunjungan tidak otomatis membuat akses menjadi aman.

Dan janji tidak membuat kendaraan bisa menyeberang tanpa risiko.

Persoalan lainnya adalah keselamatan.

Dari informasi dan dokumentasi yang beredar, konstruksi jembatan disebut masih menggunakan material yang membutuhkan perhatian serius.

Jika benar demikian, maka pemerintah tidak cukup hanya menjawab kapan pembangunan permanen dilakukan.

Pemerintah juga perlu memastikan:

Apakah jembatan tersebut aman digunakan masyarakat saat ini?

Apakah pernah dilakukan pemeriksaan teknis?

Siapa yang memastikan kapasitas jembatan?

Apakah kendaraan roda empat aman melintas?

Apakah terdapat batas tonase?

Bagaimana prosedur apabila terjadi kerusakan?

Dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan?

Pertanyaan ini menjadi semakin penting apabila jembatan tersebut digunakan masyarakat secara rutin.

Sebab keselamatan publik tidak boleh bergantung pada asumsi.

Jembatan yang digunakan masyarakat harus memiliki kepastian mengenai kelayakan dan keamanan konstruksinya.

Jika benar jembatan tersebut dibangun oleh pihak pribadi atau secara swadaya, tentu ada konteks yang harus dihargai.

Swadaya masyarakat pada dasarnya menunjukkan adanya semangat warga untuk menyelesaikan persoalan ketika kebutuhan mendesak sementara pembangunan pemerintah belum terealisasi.

Namun ketika akses tersebut kemudian digunakan oleh masyarakat secara luas, muncul persoalan baru mengenai status, pengelolaan dan pemeliharaannya.

Apakah jembatan itu merupakan fasilitas pribadi?

Apakah fasilitas swadaya masyarakat?

Apakah sudah diserahkan kepada pemerintah desa?

Apakah sudah menjadi bagian dari fasilitas publik?

Siapa yang bertanggung jawab terhadap perawatannya?

Dan jika ada pungutan, apakah pungutan tersebut merupakan kontribusi pemeliharaan yang disepakati masyarakat?

Semua itu membutuhkan penjelasan terbuka.

Sebab transparansi jauh lebih baik daripada membiarkan masyarakat menebak-nebak.

Ada satu hal yang harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Masyarakat di wilayah tersebut bukan hanya membutuhkan jembatan sebagai fasilitas fisik.

Mereka membutuhkan akses untuk mempertahankan kehidupan ekonomi.

Petani membutuhkan akses untuk membawa hasil kebun.

Pedagang membutuhkan akses untuk mengangkut barang.

Pekerja membutuhkan akses menuju tempat kerja.

Anak-anak membutuhkan akses menuju sekolah.

Masyarakat membutuhkan akses menuju fasilitas kesehatan.

Artinya, keberadaan jembatan memiliki konsekuensi langsung terhadap biaya hidup masyarakat.

Jika setiap perjalanan harus dibebani pungutan, biaya mobilitas masyarakat otomatis bertambah.

Untuk satu kali perjalanan mungkin terlihat kecil.

Tetapi jika dilakukan setiap hari, selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun, nilainya dapat menjadi beban tersendiri.

Di sinilah pemerintah harus melihat persoalan tersebut secara lebih luas.

Jangan sampai ketidaktersediaan infrastruktur publik justru menciptakan biaya tambahan yang harus ditanggung masyarakat.

Kabupaten Kuantan Singingi bukan daerah yang tidak memiliki aktivitas ekonomi.

Perkebunan, pertanian, perdagangan dan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat menjadi bagian penting dari kehidupan daerah.

Karena itu, kualitas konektivitas antardesa memiliki posisi strategis.

Jalan dan jembatan bukan hanya proyek fisik.

Ia merupakan instrumen untuk membuka akses ekonomi.

Semakin baik konektivitas, semakin mudah masyarakat mengangkut hasil produksi.

Semakin aman akses, semakin kecil biaya transportasi.

Semakin lancar mobilitas, semakin terbuka peluang ekonomi.

Karena itu, pembangunan Jembatan Sungai Jake semestinya tidak dilihat hanya dari berapa meter panjang konstruksinya atau berapa rupiah biaya pembangunannya.

Yang harus dilihat adalah berapa besar dampaknya terhadap masyarakat.

Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka posisi Jembatan Sungai Jake dalam perencanaan pembangunan.

Apakah sudah masuk usulan?

Apakah sudah masuk perencanaan daerah?

Apakah menjadi kewenangan kabupaten atau provinsi?

Apakah membutuhkan dukungan pemerintah pusat?

Berapa kebutuhan anggarannya?

Berapa lama waktu pembangunan?

Dan kapan masyarakat dapat menggunakan jembatan permanen?

Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mengatakan bahwa pemerintah sudah mengetahui persoalannya.

Sebab masyarakat sudah mengetahui masalahnya.

Pemerintah pun disebut sudah pernah melihat lokasi.

Yang belum jelas adalah kapan masalah tersebut benar-benar diselesaikan.

Kritik mengenai pejabat yang datang hanya untuk mengambil gambar tidak boleh serta-merta dianggap sebagai serangan politik.

Pemerintah justru dapat menjadikannya sebagai alarm.

Sebab kritik semacam itu biasanya muncul ketika jarak antara harapan masyarakat dan kenyataan pembangunan semakin lebar.

Masyarakat tidak membutuhkan pejabat datang membawa kamera.

Mereka membutuhkan pejabat datang membawa keputusan.

Mereka tidak membutuhkan sekadar dokumentasi.

Mereka membutuhkan anggaran yang jelas.

Mereka tidak membutuhkan janji pembangunan.

Mereka membutuhkan jadwal pembangunan.

Dan mereka tidak membutuhkan penjelasan yang berputar-putar.

Mereka membutuhkan kepastian.

Kini setidaknya ada dua persoalan yang harus dijawab pemerintah dan pihak terkait.

Pertama, bagaimana nasib pembangunan permanen Jembatan Sungai Jake yang selama ini diharapkan masyarakat?

Kedua, bagaimana status informasi mengenai pungutan Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp25.000 untuk kendaraan roda empat?

Dua persoalan tersebut memiliki karakter berbeda.

Pembangunan merupakan persoalan kebijakan dan anggaran.

Sementara pungutan menyangkut status pengelolaan, dasar penarikan, transparansi dan pertanggungjawaban.

Karena itu, keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

Jika pungutan tersebut ternyata merupakan kontribusi swadaya yang disepakati masyarakat untuk membiayai pemeliharaan, maka mekanismenya harus dapat dijelaskan.

Namun jika pungutan tersebut ternyata tidak memiliki dasar yang jelas, tentu menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, persoalan Jembatan Sungai Jake berbicara mengenai satu hal yang jauh lebih besar: kehadiran negara.

Negara hadir bukan hanya ketika pejabat datang meninjau.

Negara hadir ketika masyarakat mendapatkan infrastruktur yang aman.

Negara hadir ketika akses ekonomi terbuka.

Negara hadir ketika anak-anak dapat pergi sekolah tanpa mempertaruhkan keselamatan.

Negara hadir ketika petani dapat membawa hasil kebun dengan biaya yang wajar.

Negara hadir ketika masyarakat tidak harus membayar berkali-kali untuk mendapatkan akses dasar yang mereka butuhkan.

Dan negara hadir ketika setiap kebijakan, anggaran maupun pungutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Jembatan Sungai Jake akhirnya menjadi semacam cermin kecil tentang wajah pembangunan di daerah.

Sebuah jembatan dibutuhkan masyarakat.

Pembangunan permanen belum juga dirasakan.

Akses sementara disebut dibangun secara pribadi atau swadaya.

Dan kini muncul informasi bahwa pengguna harus membayar Rp5.000 hingga Rp25.000 untuk melintas.

Jika seluruh informasi tersebut benar, maka persoalannya jelas bukan lagi sekadar soal jembatan.

Ini soal siapa yang menanggung biaya ketika negara belum mampu menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan rakyat.

Masyarakat tidak semestinya terus-menerus berada dalam posisi menunggu.

Menunggu survei.

Menunggu perencanaan.

Menunggu anggaran.

Menunggu pembangunan.

Sementara setiap hari mereka tetap harus menyeberang.

Dan setiap kali menyeberang, mereka disebut harus kembali membuka dompet.

Pertanyaan akhirnya sederhana, tetapi mendasar:

Sampai kapan masyarakat harus membayar untuk sekadar menyeberang?

Siapa yang bertanggung jawab atas keamanan jembatan tersebut?

Apa dasar pungutan Rp5.000 dan Rp25.000 itu?

Dan kapan Jembatan Sungai Jake benar-benar menjadi tanggung jawab pemerintah?

Publik menunggu jawaban.

Bukan lagi foto.

Bukan lagi janji.

Melainkan kepastian.*(ald)


Baca Juga