Ahli Waris Anggota BPD Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil Terima Santunan 42 Juta

Kilasriau.com, BATU AMPAR —  Ahli waris dari salah satu almarhum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Ampar menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan secara simbolis ini menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi jajaran pelaksana hingga lembaga pemerintahan di tingkat desa yang memiliki risiko pekerjaan saat mengabdi kepada masyarakat.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Wahyu Wibowo, menjelaskan bahwa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh anggota BPD. Kehadiran program jaminan sosial ini dirancang guna memberikan kepastian perlindungan untuk seluruh pekerja, termasuk bagi jajaran aparatur desa jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Malang datang tak berbau, kita tidak pernah tau resiko apa yang akan terjadi dan kapan terjadi nya pada diri kita."

Wahyu mengungkapkan bahwa saat ini BPD yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan masih jauh dari target. Berdasarkan data yang ada, 70% BPD di Indragiri Hilir belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini sangat disayangkan karena jika ada anggota BPD yang belum terdaftar mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka secara otomatis pihak keluarga atau ahli waris tidak mendapatkan santunan apapun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, Wahyu Wibowo menghimbau kepada seluruh pemerintah desa yang belum mendaftarkan jajaran BPD-nya agar segera melakukan proses pendaftaran sesuai amanat Perundangan-undangan, sehingga seluruh anggota BPD dapat menjalankan tugasnya dengan merasa aman dan tenang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Batu Ampar menyampaikan rasa syukur dan lega atas langkah antisipatif yang telah diambil oleh pemerintah desanya. Ia mengakui bahwa pihak desa tidak memiliki alokasi anggaran mandiri untuk memberikan bantuan atau santunan berupa uang duka kepada perangkat maupun lembaga desa yang meninggal dunia. Menurutnya, mengikutkan anggota BPD ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan cara terbaik dan paling tepat bagi pemerintah untuk hadir melindungi warganya dari berbagai risiko sosial, baik kecelakaan kerja maupun kematian.

Tidak hanya bagi perangkat maupun lembaga desa, pemerintah desa juga sejatinya dapat memfasilitasi dan membantu masyarakat pekerja mandiri di wilayahnya. Para pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, tukang bangunan, hingga profesi mandiri lainnya dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Langkah ini menjadi sarana penting bagi pemerintah desa dalam merangkul seluruh lapisan masyarakat agar terlindungi dari kemiskinan ekstrem akibat risiko kerja maupun kematian.


Baca Juga