Kilasriau.com — 4 September 2026. Sistem pelayanan nasabah di BSI KCP Tembilahan menjadi sorotan setelah muncul keluhan masyarakat terkait pembatasan antrean bagi nasabah yang hendak mendapatkan pelayanan secara langsung di kantor cabang.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari manajemen BSI KCP Tembilahan. Pasalnya, pembatasan antrean berpotensi menyulitkan masyarakat yang telah datang ke kantor bank dengan berbagai kebutuhan administrasi yang tidak seluruhnya dapat diselesaikan melalui layanan digital.
Sekretaris Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), M. Thahir, S.E., meminta BSI KCP Tembilahan tidak menganggap persoalan antrean tersebut sebagai persoalan sepele.
Menurutnya, apabila pembatasan antrean memang dilakukan karena keterbatasan petugas, tingginya volume nasabah, atau pertimbangan teknis lainnya, pihak bank harus memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat.
“Kami meminta BSI KCP Tembilahan melakukan evaluasi secara serius terhadap sistem pelayanan nasabah. Kalau memang ada alasan teknis sehingga antrean harus dibatasi, jelaskan kepada masyarakat secara terbuka. Jangan sampai masyarakat sudah datang, tetapi tidak mendapatkan pelayanan karena kuota antrean sudah habis,” ujar M. Thahir, S.E.
Ia menilai pelayanan perbankan harus mengedepankan prinsip kemudahan, kepastian dan keterbukaan kepada nasabah.
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya dibiarkan mencari tahu sendiri mengenai mekanisme antrean, terutama apabila terdapat pembatasan jumlah nasabah yang dapat dilayani setiap harinya.
“Yang menjadi persoalan bukan sekadar antreannya, tetapi bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan. Jangan sampai nasabah datang pagi-pagi, menunggu, kemudian diberitahu antrean sudah penuh. Ini tentu menimbulkan kekecewaan,” tegasnya.
Minta BSI Terbuka Soal Dasar Pembatasan Antrean
GP Ansor Inhil meminta pihak BSI KCP Tembilahan menjelaskan secara terbuka beberapa hal yang menjadi dasar penerapan pembatasan antrean, di antaranya jumlah kuota pelayanan setiap hari, mekanisme pengambilan nomor antrean, waktu penutupan antrean serta alternatif pelayanan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan nomor antrean.
“Kalau kapasitas pelayanan memang terbatas, solusinya bukan hanya membatasi masyarakat. Manajemen juga harus memikirkan bagaimana meningkatkan kapasitas pelayanan agar kebutuhan nasabah tetap bisa terakomodasi,” kata M. Thahir, S.E.
GP Ansor Inhil juga mendorong BSI untuk mengevaluasi jumlah petugas pelayanan, efektivitas sistem antrean, durasi pelayanan setiap nasabah, serta pemanfaatan layanan digital sebagai bagian dari solusi untuk mengurangi kepadatan di kantor cabang.
GP Ansor Inhil Segera Audiensi ke BSI KCP Tembilahan
Sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan yang disampaikan masyarakat, GP Ansor Inhil akan segera melakukan audiensi dengan pihak BSI KCP Tembilahan.
Audiensi tersebut akan dilakukan untuk menyampaikan secara langsung berbagai keluhan masyarakat sekaligus meminta penjelasan dari pihak BSI mengenai sistem dan kebijakan pembatasan antrean pelayanan nasabah.
“Kami tidak ingin hanya menyampaikan persoalan ini melalui pemberitaan. GP Ansor Inhil akan segera melakukan audiensi ke BSI KCP Tembilahan untuk menyampaikan langsung apa yang menjadi keluhan masyarakat dan meminta penjelasan dari pihak BSI,” ujar M. Thahir, S.E.
Menurutnya, audiensi merupakan langkah konstruktif agar persoalan tersebut dapat dibahas secara langsung dan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan pihak perbankan.
“Kami ingin mendengar langsung penjelasan BSI, sekaligus menyampaikan apa yang dirasakan masyarakat. Kalau ada kendala, mari kita cari solusi bersama. Tetapi kalau memang ada sistem yang perlu diperbaiki, kami berharap BSI tidak ragu melakukan evaluasi,” ujarnya.
Dorong Pengawasan Jika Keluhan Tidak Ditindaklanjuti
GP Ansor Inhil berharap keluhan masyarakat tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara internal oleh BSI.
Namun apabila keluhan terkait pelayanan terus terjadi dan tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai, GP Ansor Inhil menilai diperlukan perhatian dari pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Kalau ada persoalan pelayanan, selesaikan secara baik. Tetapi jika keluhan masyarakat terus muncul tanpa ada perbaikan, tentu perlu ada pihak yang melakukan pengawasan agar hak-hak konsumen tetap mendapatkan perhatian,” ujarnya.
M. Thahir, S.E. menegaskan, kritik yang disampaikan GP Ansor Inhil bukan untuk menyerang atau menyudutkan BSI.
Sebaliknya, menurutnya, kritik tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas pelayanan lembaga keuangan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Kami menghargai BSI sebagai lembaga perbankan syariah. Justru karena itu kami berharap pelayanan di BSI KCP Tembilahan semakin baik. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, jelas, transparan dan tidak berbelit-belit,” pungkasnya.
GP Ansor Inhil juga mendorong adanya ruang komunikasi antara pihak BSI KCP Tembilahan dengan masyarakat maupun organisasi kepemudaan untuk mendengarkan langsung berbagai persoalan yang dirasakan nasabah dan mencari solusi bersama.
Dengan adanya evaluasi dan perbaikan sistem pelayanan, diharapkan keluhan mengenai pembatasan antrean tidak kembali menjadi persoalan yang merugikan masyarakat serta kepercayaan nasabah terhadap BSI KCP Tembilahan tetap terjaga.