Kilasriau.com - Bea Cukai Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan kembali melakukan penindakan terhadap puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi pasar gabungan yang digelar di sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2048 bungkus atau setara dengan 40960 batang rokok ilegal dari sejumlah kios dan toko.
Pejabat Fungsional Bea Cukai Meulaboh, T. Tamara Arif, mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyrakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Selatan
"Berdasarkan informasi masyarakat, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP melakukan operasi pasar di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Hasilnya, kami berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal berbagai merk yang ditemukan di sejumlah toko dan kios." katanya.
Berdasarkan pengakuan sementara di lapangan, terdapat informasi bahwa rokok tersebut kemungkinan berasal dari Medan "Namun, hal itu masih perlu kami dalami koordinasikan dengan Kantor Bea Cukai di daerah lain untuk memastikan asal barang, apakah berasal dari Sumatera Utara, Batam atau daerah lainnya, kami akan pastikan dan meneliti lebih lanjut," ujarnya.
Seluruh rokok yang diamankan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Beberapa merk yang ditemukan antaranya Luffman, Manchester dan Oris.
Seluruh barang hasil penindkan selanjutnya akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Meulaboh untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, menghimbau masyarakat agar tidak membeli atau menjual rokok ilegal.
"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Kepada para pedagang, apabila ada yang menawarkan untuk dijual, sebaiknya ditolak," pungkasnya.
Diharapkan dengan suksesnya operasi pasar gabungan ini, akan menimbulkan efek jera bagi para produsen dan penjual rokok ilegal serta terus menningkatkan sinergi antara masyarakat dan Bea Cukai selaku aparat penegak hukum.