Kilasriau.com - Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-81 semestinya tidak hanya dirayakan melalui seremoni, ucapan selamat, dan berbagai kegiatan seremonial. Lebih dari itu, hari lahir harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik secara personal maupun struktural kelembagaan.
Sebab, institusi penegak hukum tidak cukup hanya berbicara tentang kewenangan. Ia juga harus berbicara tentang integritas, akuntabilitas, keteladanan, dan kepercayaan publik.
Beberapa waktu lalu, publik kembali dikejutkan oleh perkara korupsi yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan. Tentu, perkara tersebut harus dilihat secara objektif berdasarkan proses hukum yang berlaku. Namun, secara kelembagaan, peristiwa semacam ini semestinya tidak berhenti pada persoalan personal semata.
Pertanyaan yang lebih besar harus diajukan: apakah persoalan tersebut benar-benar hanya persoalan individu, atau terdapat celah secara struktural yang memungkinkan penyimpangan terjadi?
Jika kita hanya menghukum orangnya tanpa mengevaluasi sistemnya, maka kita mungkin sedang menyelesaikan satu kasus, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalannya.
Karena itu, evaluasi harus bergerak dari individu menuju struktur. Bagaimana pengawasan internal bekerja? Bagaimana mekanisme kontrol dijalankan? Bagaimana budaya organisasi dibangun? Dan sejauh mana setiap pejabat memahami bahwa jabatan yang melekat padanya bukanlah kepemilikan pribadi, melainkan amanah negara?
Hal yang sama penting untuk dilihat hingga ke tingkat daerah.
Di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, publik tidak boleh kehilangan ruang untuk melakukan kritik dan pengawasan. Kejaksaan adalah lembaga negara. Maka, setiap kewenangan yang diberikan kepadanya pada hakikatnya bersumber dari negara, sementara negara dalam sistem demokrasi berdiri atas mandat rakyat.
Gedungnya dibangun oleh negara. Anggarannya berasal dari negara. Kewenangannya diberikan oleh undang-undang. Dan legitimasi sosialnya berdiri di atas kepercayaan masyarakat.
Maka kepada siapa pun yang sedang memegang jabatan di dalam institusi penegak hukum, perlu selalu diingat: jabatan adalah mandat, bukan hak milik. Kekuasaan adalah amanah, bukan privilese pribadi.
Kejari Inhil Harus Berbenah
Indragiri Hilir juga tidak terlepas dari sorotan terhadap kinerja penegakan hukum.
Momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 semestinya menjadi kesempatan bagi Kejari Inhil untuk melihat kembali sejauh mana lembaga ini telah menjalankan mandat penegakan hukum secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan hukum serta keadilan masyarakat.
Publik tentu memiliki hak untuk bertanya ketika terdapat perkara-perkara yang dinilai belum maksimal penanganannya. Publik juga berhak mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam refleksi kinerja tahun 2025, Kejari Inhil menyampaikan telah menangani delapan perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan daerah, dengan nilai penyelamatan keuangan negara sekitar Rp1,66 miliar. Kejari juga menyatakan bahwa pada 2026 upaya pencegahan akan diperkuat melalui pembinaan sumber daya manusia, termasuk di tingkat pemerintahan desa hingga pemerintah daerah.
Pada 2024, Kejari Inhil juga menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa/kelurahan melalui PD BPR Gemilang. Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut telah memeriksa 152 saksi dan menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,31 miliar.
Perkara-perkara tersebut menunjukkan bahwa kerja penegakan hukum memang berlangsung dan tentu patut diapresiasi. Namun, apresiasi tidak boleh mematikan pertanyaan kritis.
Sebab ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata terletak pada berapa banyak perkara yang ditangani atau berapa besar uang negara yang berhasil diselamatkan. Lebih jauh dari itu, keberhasilan harus terlihat dari apakah penegakan hukum mampu menciptakan efek pencegahan, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Jangan Hanya Aktif Turun ke Desa
Kita tidak mempersoalkan ketika Kejaksaan turun sampai ke desa-desa. Justru penegak hukum memang harus hadir hingga ke akar persoalan dan memastikan uang rakyat dikelola secara benar.
Namun, kehadiran itu harus dibarengi dengan transparansi, profesionalitas, dan keberanian untuk mengusut persoalan secara objektif.
Jangan sampai desa hanya menjadi tempat yang mudah dijangkau untuk menemukan kesalahan-kesalahan administratif atau perkara-perkara kecil, sementara persoalan yang jauh lebih besar dan berdampak luas terhadap masyarakat justru luput dari perhatian.
Penegakan hukum harus memiliki keberanian untuk melihat persoalan secara utuh. Bagaimana dengan pengelolaan anggaran daerah? Bagaimana dengan potensi kebocoran pendapatan daerah? Bagaimana dengan proyek-proyek pembangunan Bagaimana dengan konflik agraria yang menyangkut hak masyarakat? Bagaimana dengan persoalan perusahaan yang bersinggungan dengan kepentingan publik?
Dan bagaimana dengan persoalan lingkungan hidup yang dampaknya mungkin tidak langsung terlihat sebagai kerugian negara, tetapi dapat membebani masyarakat selama bertahun-tahun?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi tuntutan yang mesti di jawab secara kelembagaan dan layak menjadi bagian dari evaluasi penegakan hukum di daerah.
Kejaksaan harus hadir bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi untuk memastikan hukum bekerja. Bukan untuk menunjukkan siapa yang paling berkuasa, tetapi untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
Pada akhirnya, institusi penegak hukum hidup bukan hanya dari kewenangan yang diberikan undang-undang, tetapi juga dari kepercayaan masyarakat.
Ketika masyarakat mulai merasa bahwa hukum hanya tajam kepada sebagian orang, sementara sebagian lainnya seolah berada di luar jangkauan, maka yang rusak bukan hanya persepsi terhadap satu perkara. Yang rusak adalah kepercayaan terhadap institusi.
Karena itu, Kejari Inhil harus membuka ruang komunikasi publik yang sehat. Kritik masyarakat jangan dianggap sebagai ancaman. Pertanyaan publik jangan dipandang sebagai bentuk perlawanan.
Karena itu, momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 harus menjadi titik refleksi bagi seluruh jajaran Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Semakin tua usia sebuah institusi, semestinya semakin matang pula integritasnya. Jangan sampai usia Kejaksaan terus bertambah, tetapi semakin banyak ulah.
Kejaksaan adalah bagian dari negara. Dan negara adalah milik rakyat. Maka kepada rakyatlah, pada akhirnya, setiap kewenangan itu harus dipertanggungjawabkan.
Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Semoga semakin tua usianya, semakin dewasa integritasnya.**