Kilasriau.com, ROKAN HULU — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 006 Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Rokan Hulu (AMPPR).
Aliansi tersebut menilai penggunaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut perlu dibuka dan diperiksa secara menyeluruh, menyusul adanya informasi dan laporan yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
AMPPR mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS SDN 006 Rokan IV Koto untuk periode 2019 hingga 2026.
Koordinator Lapangan AMPPR, Andi Fernando S., mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan turun melakukan aksi untuk menyampaikan tuntutan tersebut.
Menurut Andi, persoalan Dana BOS tidak semestinya hanya dilihat dari kelengkapan administrasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah setiap anggaran yang tercantum dalam perencanaan benar-benar direalisasikan, sesuai peruntukan, serta memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.
"Ini bukan menuduh pihak tertentu. Kami justru meminta aparat penegak hukum membuka dan memeriksa persoalan ini secara objektif. Kalau administrasinya benar dan penggunaan anggarannya sesuai, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan," ujar Andi.
Bukan Sekadar Memeriksa Berkas
AMPPR meminta pemeriksaan terhadap Dana BOS SDN 006 Rokan IV Koto tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif.
Mereka mendorong dilakukannya audit investigatif yang mampu menguji hubungan antara perencanaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk diperiksa antara lain RKAS/ARKAS, laporan realisasi Dana BOS, SPJ, kuitansi, nota pembelian, rekening koran, dokumen pengadaan barang dan jasa, bukti pembayaran serta dokumen pertanggungjawaban keuangan lainnya.
Dokumen-dokumen tersebut, menurut AMPPR, dapat menjadi pintu masuk untuk melihat bagaimana anggaran direncanakan dan kemudian digunakan.
Pertanyaan utamanya bukan semata-mata apakah dokumen tersedia, tetapi apakah transaksi yang tercantum di dalamnya benar-benar terjadi dan apakah barang maupun pekerjaan yang dibayar negara benar-benar ada.
"Yang harus dicocokkan adalah dokumen dengan transaksi dan kondisi di lapangan. Kalau ada pengadaan, barangnya harus ada. Kalau ada pekerjaan fisik, pekerjaannya harus benar-benar dilaksanakan. Nilainya juga harus dapat dipertanggungjawabkan," tegas Andi.
Kondisi Sekolah Jadi Salah Satu Titik yang Dipertanyakan
Desakan audit semakin diarahkan pada pemeriksaan fisik terhadap sarana dan prasarana sekolah.
AMPPR meminta aparat turun langsung melihat kondisi SDN 006 Rokan IV Koto, khususnya menyangkut ketersediaan meja dan kursi siswa, ruang kelas yang mengalami kebocoran, ruang kelas yang rusak serta fasilitas sekolah lainnya.
Kondisi fisik tersebut dinilai penting untuk dibandingkan dengan dokumen perencanaan dan laporan penggunaan anggaran.
Sebab, apabila dalam dokumen terdapat penganggaran untuk pengadaan, pemeliharaan atau perbaikan fasilitas tertentu, kondisi aktual sekolah dapat menjadi salah satu indikator untuk menguji apakah belanja tersebut benar-benar direalisasikan sebagaimana dilaporkan.
Namun demikian, kondisi fasilitas sekolah semata belum dapat dijadikan bukti adanya penyalahgunaan Dana BOS.
Karena itu, AMPPR meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional dengan melibatkan data keuangan, dokumen pengadaan, bukti transaksi dan pemeriksaan fisik secara bersamaan.
Telusuri Siapa Mengelola dan Bagaimana Anggaran Diputuskan
Selain menyoroti penggunaan dana, AMPPR juga meminta aparat menelusuri mekanisme perencanaan dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan Dana BOS.
Aspek yang dinilai penting antara lain bagaimana anggaran disusun, siapa yang terlibat dalam perencanaan, bagaimana proses pengadaan dilakukan, siapa yang melakukan pembayaran, serta bagaimana pertanggungjawaban keuangan dibuat dan diverifikasi.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau keterlibatan dalam pengelolaan Dana BOS, termasuk bendahara sekolah, kepala sekolah, komite sekolah dan unsur terkait lainnya, sesuai kewenangan masing-masing.
"Jangan hanya melihat siapa yang menandatangani dokumen. Perlu dilihat bagaimana prosesnya sejak perencanaan, pencairan, pembelanjaan sampai pertanggungjawabannya," kata Andi.
Menurutnya, transparansi pengelolaan Dana BOS merupakan bagian penting dalam memastikan anggaran pendidikan tidak hanya habis secara administratif, tetapi benar-benar kembali kepada kepentingan siswa.
AMPPR Siapkan Aksi
Desakan AMPPR tersebut rencananya akan disampaikan melalui aksi di tingkat Provinsi Riau.
Andi mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap informasi yang mereka bawa.
AMPPR meminta Kejati Riau dan Polda Riau membuka ruang pemeriksaan terhadap dugaan persoalan pengelolaan Dana BOS tersebut berdasarkan bukti dan data yang dapat diverifikasi.
Mereka juga meminta apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya perbuatan melawan hukum, aparat tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi melanjutkannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, AMPPR juga meminta hasil pemeriksaan tersebut disampaikan secara objektif.
"Posisi kami jelas. Kami mendorong transparansi dan penegakan hukum, bukan menghakimi. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan bahwa tidak ada pelanggaran. Tetapi kalau ditemukan bukti penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum," tegas Andi.
Empat Tuntutan Utama
Dalam sikapnya, AMPPR menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, mendesak Kejati Riau dan Polda Riau segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyalahgunaan Dana BOS SDN 006 Rokan IV Koto periode 2019–2026.
Kedua, meminta dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, realisasi, pengadaan, pembayaran dan pertanggungjawaban Dana BOS.
Ketiga, meminta pemeriksaan fisik terhadap sarana dan prasarana sekolah untuk mencocokkan kondisi aktual dengan anggaran yang direncanakan dan dilaporkan.
Keempat, meminta aparat meningkatkan penanganan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran.
Menunggu Jawaban dari Pihak Sekolah dan Pemerintah
Desakan AMPPR pada akhirnya menempatkan pengelolaan Dana BOS SDN 006 Rokan IV Koto pada satu pertanyaan mendasar: apakah perencanaan dan laporan penggunaan anggaran selama 2019–2026 benar-benar mencerminkan kondisi dan kebutuhan sekolah di lapangan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup diberikan melalui pernyataan, tetapi harus diuji melalui dokumen, transaksi keuangan, pemeriksaan fisik dan keterangan pihak-pihak yang terlibat.
AMPPR menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut.
"Kami percaya anggaran pendidikan adalah amanah untuk kepentingan peserta didik. Setiap rupiah anggaran pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi pendidikan," ujar Andi.
Ia menegaskan, mahasiswa tidak berada pada posisi untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.
"Kami hanya meminta satu hal: buka datanya, periksa secara objektif dan tegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Hukum harus menjadi panglima," tutup Andi Fernando S., Koordinator Lapangan AMPPR.
Catatan: Hingga narasi ini disusun, tudingan mengenai dugaan penyalahgunaan Dana BOS tersebut masih berupa informasi/desakan dari AMPPR dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran hukum sebelum adanya hasil audit, pemeriksaan atau penetapan dari aparat yang berwenang.