Polres Kampar Ungkap Kasus Karhutla, Empat Pelaku Diamankan dan 17 Hektare Lahan Terbakar

Kilasriau.com, BANGKINANG — Kepolisian Resor (Polres) Kampar mengungkap sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Akibat kejadian tersebut, sedikitnya 17 hektare lahan terbakar. Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Kampar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Kapolres Kampar mengatakan, dalam tiga bulan terakhir pada 2026, pihaknya telah mengamankan empat pelaku terkait kasus pembakaran lahan dan hutan, khususnya di wilayah Kecamatan Tambang.

"Akibatnya 17 hektare lahan terbakar dan empat pelaku berhasil kita amankan. Dampaknya memang sangat merugikan dan dirasakan masyarakat Pekanbaru, termasuk fasilitas umum seperti bandara," kata Boby.

Menurutnya, kebakaran yang terjadi berhasil dipadamkan berkat kerja sama tim gabungan. Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas masih melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah wilayah rawan karhutla.

"Hingga saat ini api berhasil dipadamkan, namun tim masih terus melakukan patroli untuk mencegah karhutla," ujarnya.

Sementara itu, untuk wilayah hukum Polres Kampar lainnya, seperti Kecamatan Siak Hulu dan Tapung, tim gabungan disebut berhasil melakukan penanganan secara cepat sehingga kebakaran tidak meluas.

"Namun sampai saat ini kita terus melakukan monitoring di titik-titik rawan kebakaran," pungkasnya.

Empat Pelaku Diamankan

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, tiga pelaku yang diamankan dalam perkara karhutla di Kecamatan Tambang masing-masing berinisial S, seorang mantan guru; Z, penjaga sekolah; serta N, yang diduga menyebabkan kebakaran hingga menghanguskan sekitar 15 hektare lahan akibat kelalaiannya.

"Pelaku N ini hanya berniat membersihkan lahan karena akan membalik nama lahan tersebut. Namun api tidak bisa terkontrol dan mengakibatkan 15 hektare lahan terbakar," jelas I Gede.

Selain tiga pelaku tersebut, polisi juga mengungkap satu kasus kebakaran lahan yang terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada Selasa (18/8/2026).

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial R, yang merupakan penjaga sekolah.

"Pelaku R ini juga lalai. Saat membakar sampah di tong sampah sekolah, ia meninggalkan lokasi sehingga api merambat ke lahan sebelahnya," ujar Aulia.

Kebakaran tersebut kemudian dilaporkan masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun. Petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemadaman.

"Setelah itu, kita langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan diketahui yang membakar sampah tersebut adalah pelaku R," tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa kayu bekas terbakar dan korek api.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.


Baca Juga