PEKANBARU (KilasRiau.com) — Polemik yang menyeret nama Polda Sitanggang dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memasuki babak baru. Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Provinsi Riau secara resmi menyatakan sikap dan mengecam tindakan yang mereka nilai telah merendahkan martabat serta mencoreng adat dan budaya masyarakat Kuansing.
Pernyataan sikap tersebut diterbitkan IKKS Provinsi Riau di Pekanbaru pada 27 Agustus 2026. Sikap organisasi masyarakat perantauan Kuansing itu muncul setelah mereka mencermati berbagai tindakan dan manuver seorang pria yang dalam dokumen disebut sebagai Polda Sitanggang, yang disebut berasal dari unsur Persatuan Batak Kuansing (PBK).
IKKS menyoroti sejumlah tindakan yang disebut dipertontonkan di ruang publik, termasuk dugaan memperlihatkan minuman keras jenis tuak dari atas jalur ketika pelaksanaan Pacu Jalur di Tepian Narosa, Teluk Kuantan, beberapa hari sebelumnya.
Tidak berhenti di situ. IKKS juga menyinggung unggahan di media sosial yang dinilai mengandung muatan penghinaan dan merendahkan martabat masyarakat Kuansing.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang semula berkembang di ruang media sosial kini mulai ditarik ke ranah yang lebih serius: martabat masyarakat, penghormatan terhadap adat, ketertiban sosial, serta penegakan hukum.
Dalam pernyataan resminya, IKKS menegaskan bahwa pihaknya telah melihat dan mencermati sikap, tindak-tanduk serta manuver yang dipertontonkan oleh pria yang disebut Polda Sitanggang.
Organisasi tersebut menilai tindakan yang dipersoalkan bukan lagi sebatas persoalan antara individu dengan individu.
IKKS memandang ketika tindakan tersebut menyentuh simbol budaya dan ruang publik masyarakat Kuansing, persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Terlebih, Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan tradisional. Bagi masyarakat Kuansing, pacu jalur merupakan bagian penting dari identitas budaya dan kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, setiap tindakan yang dianggap merendahkan simbol, pelaku maupun masyarakat yang berada di dalam ekosistem budaya tersebut berpotensi menimbulkan reaksi sosial.
Dalam konteks inilah IKKS mengambil posisi.
Ada empat poin penting yang disampaikan IKKS Provinsi Riau.
Pertama, organisasi tersebut mengutuk segala tindakan yang merendahkan martabat dan harga diri masyarakat Kuansing.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa IKKS tidak ingin tindakan yang dianggap melecehkan masyarakat Kuansing dinormalisasi hanya sebagai konten media sosial atau aksi personal.
Kedua, IKKS mengecam segala tindakan yang dinilai merusak tatanan dan mencoreng adat, budaya serta tradisi masyarakat Kuansing.
Poin ini menjadi penting karena persoalan tersebut bersinggungan dengan ruang budaya yang memiliki posisi kuat dalam kehidupan masyarakat Kuansing.
Ketiga, IKKS mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) segera memproses tindakan yang dilakukan pria yang disebut Polda Sitanggang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, IKKS tidak hanya berhenti pada kecaman. Mereka menyerahkan penyelesaian persoalan kepada mekanisme hukum dan meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Keempat, IKKS justru meminta masyarakat Kuansing di mana pun berada untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
Pesan terakhir ini menjadi penyeimbang di tengah meningkatnya tensi pembicaraan publik.
IKKS tampaknya menyadari bahwa polemik yang berkaitan dengan identitas kelompok dan budaya sangat mudah melebar apabila tidak dikelola secara bijak.
Polemik ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah muncul berbagai perbincangan mengenai tindakan dan konten yang dikaitkan dengan sosok Polda Sitanggang.
Salah satu hal yang disorot adalah dugaan aksi memperlihatkan minuman tuak dari atas jalur ketika Pacu Jalur berlangsung di Tepian Narosa.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan di media sosial.
Di tengah semaraknya Pacu Jalur Event Nasional, ketika Tepian Narosa menjadi pusat perhatian ribuan masyarakat dan wisatawan, setiap tindakan yang dilakukan di atas jalur tentu memiliki dimensi simbolik yang lebih besar dibanding tindakan serupa di ruang privat.
Jalur bukan sekadar perahu panjang yang digunakan untuk berlomba.
Ia merupakan hasil gotong royong masyarakat, simbol kampung, identitas anak negeri, serta bagian dari tradisi yang diwariskan lintas generasi.
Karena itu, ketika muncul tindakan yang dianggap tidak menghormati nilai-nilai tersebut, reaksi masyarakat pun tak terhindarkan.
Salah satu bagian paling penting dari pernyataan IKKS justru terletak pada imbauan agar masyarakat tidak terpancing.
IKKS meminta seluruh masyarakat Kuansing tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Pesan ini patut dicermati.
Sebab, ketika sebuah polemik menyangkut kehormatan daerah, adat, kelompok masyarakat dan identitas budaya, respons emosional sangat mudah berkembang menjadi konflik terbuka.
IKKS memilih mendorong penyelesaian melalui jalur hukum.
Dengan demikian, persoalan tidak diarahkan menjadi pertentangan antarkelompok, apalagi berkembang menjadi sentimen etnis.
Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kritik terhadap tindakan seseorang tidak otomatis harus diarahkan kepada kelompok atau komunitas tempat orang tersebut bernaung.
Yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah perbuatan individunya, apabila memang terbukti melanggar hukum.
Polemik ini juga kembali membuka ruang perdebatan mengenai posisi adat dalam kehidupan masyarakat Kuansing.
Di satu sisi, masyarakat memiliki mekanisme adat untuk menjaga marwah, sopan santun dan keharmonisan sosial.
Di sisi lain, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, penyelesaian ideal bukanlah mempertentangkan adat dengan hukum negara.
Sebaliknya, keduanya dapat berjalan pada ruang masing-masing.
Jika terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan proses sesuai hukum acara.
Sementara apabila terdapat persoalan yang menyangkut tata krama, penghormatan terhadap nilai budaya atau hubungan sosial masyarakat, mekanisme adat dapat menjadi bagian dari penyelesaian sepanjang sesuai dengan ketentuan dan tidak bertentangan dengan hukum.
Pernyataan IKKS juga mengandung pesan sosial yang cukup kuat.
Organisasi tersebut tidak hanya mengecam tindakan yang mereka persoalkan, tetapi juga meminta masyarakat menjaga keharmonisan.
Ini penting karena dalam masyarakat yang plural, persoalan yang dilakukan seseorang tidak semestinya digeneralisasi menjadi kesalahan sebuah kelompok.
Jika tindakan seorang individu kemudian dibalas dengan kebencian terhadap kelompok asalnya, persoalan justru akan bergeser dari substansi awal.
Dari persoalan perilaku individu menjadi konflik identitas.
Dan pada titik itulah persoalan menjadi jauh lebih berbahaya.
Karena itu, imbauan IKKS agar masyarakat tetap tenang patut ditempatkan sebagai upaya menjaga agar polemik tidak keluar dari koridor hukum dan tidak berubah menjadi konflik sosial.
Dengan keluarnya pernyataan sikap IKKS, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum.
Dorongan tersebut secara eksplisit meminta APH memproses dugaan tindakan yang dilakukan sosok yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Publik tentu berhak mengetahui apakah tindakan yang dipersoalkan memiliki konsekuensi hukum atau tidak.
Namun, proses itu harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti.
Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, aparat harus menanganinya sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan tidak ditemukan unsur pelanggaran, publik juga harus menghormati proses serta hasil hukum tersebut.
Prinsipnya sederhana: jangan hukum seseorang hanya karena tekanan massa, tetapi jangan pula abaikan dugaan pelanggaran hanya karena pelakunya memiliki latar belakang tertentu.
Pernyataan IKKS Provinsi Riau pada akhirnya bukan sekadar kecaman.
Di balik empat poin tersebut terdapat pesan yang lebih besar: menjaga marwah daerah tanpa kehilangan akal sehat.
Masyarakat Kuansing boleh tersinggung ketika simbol budaya mereka dianggap direndahkan.
Masyarakat juga berhak menyampaikan keberatan.
Tetapi keberatan tersebut harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan etika.
Sebab marwah sebuah daerah tidak hanya terlihat dari seberapa keras masyarakatnya membalas penghinaan.
Marwah juga terlihat dari seberapa dewasa masyarakatnya menghadapi provokasi, seberapa kuat mereka menjaga persatuan, dan seberapa konsisten mereka menyerahkan persoalan hukum kepada institusi yang berwenang.
IKKS Provinsi Riau telah mengambil sikap.
Kini masyarakat menunggu langkah berikutnya—baik dari pihak yang dipersoalkan untuk memberikan penjelasan, maupun dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah polemik tersebut memiliki konsekuensi hukum.
Yang jelas, pesan IKKS sudah terang: martabat Kuansing harus dijaga, adat dan budaya tidak boleh dicoreng, tetapi masyarakat juga diminta tidak terprovokasi.
Polemik boleh panas.
Namun penyelesaiannya harus tetap dingin, terukur dan berdasarkan hukum.*(ald)