Pengadilan Negeri Masuk Desa, Posbakum Didorong Jadi Pintu Akses Keadilan Warga Koto Sentajo

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) — Akses terhadap keadilan tidak semestinya berhenti di balik tembok gedung pengadilan. Bagi masyarakat desa, informasi hukum justru harus semakin dekat, mudah dipahami dan dapat dijangkau tanpa harus menunggu persoalan berkembang menjadi sengketa. Kamis (27/8/2026).

Semangat itulah yang mengemuka dalam kunjungan Ketua Pengadilan Negeri, Subiar Teguh Wijaya., SH, ke Kantor Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dalam agenda Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Kunjungan Subiar Teguh Wijaya., SH tersebut diterima Pj. Kepala Desa Koto Sentajo, H. Bahmada, AMd.

Agenda Posbakum tersebut menjadi momentum untuk mendorong hadirnya layanan informasi dan bantuan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Desa dinilai menjadi titik strategis karena pemerintah desa merupakan institusi pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga sehari-hari.

Di tengah masyarakat, persoalan hukum kerap muncul dalam berbagai bentuk. Mulai dari persoalan administrasi, sengketa antarwarga, persoalan keluarga, pertanahan hingga berbagai persoalan perdata maupun pidana.

Namun, tidak semua warga mengetahui langkah hukum yang harus ditempuh. Bahkan, sebagian masyarakat masih menganggap proses hukum sebagai sesuatu yang rumit, mahal dan hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi maupun pengetahuan hukum.

Di sinilah Posbakum memiliki arti penting.

Kehadirannya diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas kelembagaan, tetapi benar-benar menjadi pintu pertama bagi masyarakat untuk memahami persoalan hukum yang mereka hadapi.

Masyarakat membutuhkan tempat untuk bertanya sebelum mengambil langkah. Mereka membutuhkan informasi yang benar sebelum menandatangani dokumen. Mereka juga membutuhkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Karena itu, agenda kunjungan Pengadilan Negeri ke Desa Koto Sentajo memiliki makna lebih luas daripada sekadar pertemuan antara lembaga peradilan dengan pemerintah desa.

Ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan institusi hukum kepada masyarakat di tingkat paling bawah.

Tantangan berikutnya adalah memastikan Posbakum benar-benar berjalan.

Program pelayanan hukum akan kehilangan makna apabila masyarakat tidak mengetahui keberadaannya, tidak memahami mekanismenya atau tidak mendapatkan pelayanan ketika membutuhkan.

Karena itu, pemerintah desa memiliki peran penting untuk melakukan sosialisasi secara aktif kepada masyarakat.

Informasi mengenai Posbakum harus dapat diketahui warga, bukan hanya tersimpan dalam dokumen administrasi desa.

Masyarakat harus tahu ke mana harus datang, apa yang dapat ditanyakan, bagaimana prosedurnya dan siapa yang memberikan pelayanan.

Di sisi lain, sinergi dengan pihak Pengadilan Negeri juga menjadi penting agar informasi hukum yang diterima masyarakat benar, jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Kehadiran Posbakum di desa pada akhirnya bukan sekadar berbicara mengenai pelayanan hukum. Lebih jauh, ini menyangkut bagaimana negara memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses terhadap keadilan.

Pj. Kepala Desa Koto Sentajo, H. Bahmada, sebagai pimpinan pemerintahan desa, memiliki posisi strategis dalam mendorong agar keberadaan Posbakum benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah desa dapat menjadi jembatan antara warga dengan lembaga yang memiliki kewenangan di bidang hukum.

Langkah tersebut juga penting untuk membangun budaya sadar hukum sejak dari lingkungan masyarakat.

Sebab, penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus menunggu perkara masuk ke ruang persidangan.

Semakin cepat masyarakat memperoleh informasi yang tepat, semakin besar pula peluang sebuah persoalan dapat dipahami dan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Kunjungan pihak Pengadilan Negeri ke Kantor Desa Koto Sentajo dengan agenda Posbakum pun diharapkan menjadi awal dari pelayanan hukum yang lebih dekat, terbuka dan mudah dijangkau masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Posbakum bukan terletak pada ada atau tidaknya papan nama maupun kegiatan seremonial.

Ukuran sebenarnya adalah ketika seorang warga desa yang sedang menghadapi persoalan hukum tahu harus bertanya ke mana—dan mendapatkan jawaban yang benar.

Sebab keadilan yang baik bukan hanya keadilan yang tersedia di pengadilan, tetapi juga keadilan yang dapat dijangkau masyarakat sejak persoalan itu mulai muncul.*(ald)


Baca Juga