Para Ahli Waris Ajukan Gugatan Intervensi Atas Perkara Nomor 8/PDT.G/2026/PN.TBH, Dilokasi Parit 7 Sialang Panjang

Kilasriau.com – Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Parit 7, Desa Sialang Panjang, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), memasuki babak baru. Empat anak almarhum Alias dan Sunarti resmi mengajukan gugatan intervensi dalam perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2026/PN.Tbh yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

Gugatan intervensi tersebut diajukan oleh Amiruddin bin Alias, M. Rizal bin Alias, Musmuliadi bin Alias dan Musdalifah binti Alias. Dalam gugatan, Amiruddin juga bertindak sebagai kuasa bagi tiga saudara kandungnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Agustus 2026. Gugatan intervensi tersebut tertanggal 26 Agustus 2026.

Para penggugat intervensi menyatakan memiliki kepentingan hukum secara langsung terhadap objek tanah yang disengketakan. Mereka mengklaim lahan perkebunan kelapa sawit di Parit 7 tersebut merupakan bagian dari harta bersama orang tua mereka, almarhum Alias dan Sunarti, yang kemudian menjadi bagian dari harta warisan.

Dalam gugatan disebutkan, Alias dan Sunarti merupakan pasangan suami istri yang menikah pada 10 November 1977 di hadapan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Reteh. Keduanya disebut tidak pernah bercerai hingga Alias meninggal dunia pada 3 April 2022.

Dari perkawinan tersebut, Alias dan Sunarti disebut memiliki empat orang anak yang kini menjadi penggugat intervensi. Hal itu juga diperkuat dengan keterangan ahli waris Nomor 016/DSP-PEM/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 sebagaimana dicantumkan dalam gugatan.

Dalam gugatan intervensi, para ahli waris menyatakan kebun kelapa sawit di Parit 7 tersebut diperoleh atau dibeli oleh kedua orang tua mereka dari almarhumah Subaidah pada 1998.

Para ahli waris menegaskan, sejak diperoleh hingga saat ini, kebun tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.

Bahkan, dalam gugatan disebutkan objek yang dipersoalkan berupa kebun kelapa sawit sebanyak enam baris di Parit 7, Desa Sialang Panjang. Para ahli waris menyatakan kebun tersebut merupakan harta bersama Alias dan Sunarti serta selanjutnya menjadi bagian dari hak mereka sebagai ahli waris.

Persoalan itu, menurut para ahli waris, baru mereka ketahui secara lebih jelas ketika dilakukan pemeriksaan setempat atau sidang lokasi pada Jumat, 24 Juli 2026.

Mereka menyebut lokasi yang ditunjukkan dalam pemeriksaan setempat sebagai objek perkara ternyata merupakan kebun kelapa sawit yang mereka klaim sebagai tanah warisan orang tua.

Atas kondisi tersebut, para ahli waris menyatakan keberatan karena merasa tanah yang mereka klaim sebagai hak waris tersebut telah dijadikan objek dalam perkara Nomor 8/Pdt.G/2026/PN.Tbh.

Selain mempersoalkan kepemilikan tanah, gugatan intervensi juga menyoroti keberadaan kwitansi jual beli tertanggal 10 Agustus 2005 yang disebut menjadi salah satu dasar dalam perkara tersebut.

Para penggugat intervensi menyatakan terdapat persoalan pada identitas penjual yang tercantum dalam kwitansi tersebut. Dalam dokumen gugatan disebutkan, nama penjual yang tertulis adalah “SANATI”, sementara nama ibu kandung mereka adalah SUNARTI.

Para ahli waris juga menyatakan Sunarti tidak pernah menandatangani kwitansi jual beli tersebut. Mereka bahkan mendalilkan adanya perbedaan antara tanda tangan dalam kwitansi dengan tanda tangan Sunarti yang sebenarnya.

Dalam gugatan, disebutkan pula bahwa Sunarti telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Indragiri Hilir atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada kwitansi jual beli tertanggal 10 Agustus 2005.

Para ahli waris juga mencantumkan bahwa Sunarti telah menyatakan tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut. Dalam gugatan bahkan disebutkan Sunarti memberikan pernyataan di bawah sumpah bahwa dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi jual beli yang berkaitan dengan kebun kelapa sawit tersebut.

Namun demikian, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut masih merupakan dalil dan laporan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Belum ada dasar untuk menyatakan bahwa pemalsuan tersebut telah terbukti secara hukum sebelum adanya hasil penyelidikan, penyidikan, maupun putusan dari lembaga yang berwenang.

Dengan mengajukan gugatan intervensi, Amiruddin dan tiga saudara kandungnya meminta majelis hakim mengakui kepentingan hukum mereka dalam perkara yang sedang berjalan.

Mereka beralasan objek perkara menyangkut langsung tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari harta bersama orang tua dan hak warisan mereka.

Para penggugat intervensi juga meminta agar gugatan pihak yang sebelumnya mengajukan perkara terhadap objek tersebut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Selain itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan kebun kelapa sawit di Parit 7 tersebut tidak pernah diperjualbelikan oleh Sunarti kepada pihak lain.

Lebih jauh, dalam petitumnya, para penggugat intervensi meminta majelis hakim menyatakan kebun kelapa sawit tersebut sebagai hak milik para penggugat intervensi serta melepaskannya dari harta peninggalan almarhum Yahya yang menjadi objek gugatan pihak lainnya.

“Para Penggugat Intervensi sangat berkepentingan hukum dalam perkara ini, untuk itu untuk melindungi hak-hak para Penggugat Intervensi,” demikian inti permohonan yang diajukan Amiruddin dkk. melalui gugatan intervensi tersebut.

Dengan masuknya gugatan intervensi tersebut, sengketa lahan di Parit 7 kini tidak hanya berkaitan dengan klaim antara pihak-pihak yang sebelumnya tercatat dalam perkara Nomor 8/Pdt.G/2026/PN.Tbh, tetapi juga melibatkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.

Para ahli waris kini meminta majelis hakim mempertimbangkan keberadaan mereka sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa.

Meski demikian, seluruh klaim kepemilikan, keabsahan kwitansi jual beli 10 Agustus 2005, maupun dugaan pemalsuan tanda tangan yang disebut dalam gugatan masih menjadi materi yang harus diuji dalam proses hukum. Penentuan mengenai siapa yang memiliki hak secara sah atas objek lahan tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.**


Baca Juga