IMPLIKASI SEMA NO 4 TAHUN 2026 MERUPAKAN BABAK BARU PERADILAN PIDANA

Kilasriau.com — Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang membawa perubahan penting dalam praktik peradilan pidana. Salah satu poin utama yang ditegaskan adalah putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan banding maupun kasasi SEMA ini sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Dari perspektif advokat, ketentuan tersebut membuat persidangan tingkat pertama menjadi semakin krusial. Pembelaan tidak boleh dipandang sebagai proses yang masih dapat diperbaiki pada tahap upaya hukum berikutnya.

Advokat Harus Maksimal Sejak Tingkat Pertama

Menurut Hendra Fahlephi, S.H., M.H., SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menuntut advokat untuk lebih serius membangun pembelaan sejak awal persidangan.

“Dakwaan harus diuji, alat bukti harus dibedah, keterangan saksi dan ahli harus dikonfrontasi dengan fakta persidangan, serta unsur pidana harus dianalisis satu per satu,” ujar Hendra.

Menurutnya, tidak boleh ada anggapan bahwa persidangan tingkat pertama hanya merupakan tahapan awal yang masih dapat diperbaiki melalui banding atau kasasi.

“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menaikkan standar profesionalitas advokat dalam perkara pidana. Pembelaan terbaik harus dilakukan sejak tingkat pertama,” tegasnya.

Putusan Bebas Memberikan Kepastian Hukum

Bagi terdakwa, ketentuan ini memberikan konsekuensi penting. Ketika hakim menjatuhkan putusan bebas, putusan tersebut tidak dapat dilanjutkan melalui banding maupun kasasi.

“Ketika terdakwa dinyatakan bebas karena dakwaan tidak terbukti, maka putusan tersebut tidak lagi dapat diikuti dengan banding maupun kasasi. Ini memberikan kepastian terhadap status hukum klien,” kata Hendra.

Menurutnya, putusan bebas bukan sekadar kemenangan dalam perkara, tetapi juga menyangkut kepastian terhadap kehidupan terdakwa, nama baik, pekerjaan, keluarga, dan kehidupan sosialnya.

Jaksa Dituntut Memperkuat Pembuktian

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga membawa konsekuensi bagi Penuntut Umum. Jika perkara berakhir dengan putusan bebas, jaksa tidak dapat mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan tersebut.

Karena itu, kualitas pembuktian sejak awal menjadi semakin penting. Jaksa harus memastikan perkara yang dibawa ke persidangan memiliki dasar pembuktian yang kuat dan mampu memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.

Hakim Tingkat Pertama Semakin Menentukan

Konsekuensi lainnya adalah semakin strategisnya peran hakim tingkat pertama. Putusan bebas memiliki konsekuensi besar terhadap kelanjutan perkara sehingga hakim harus cermat dalam menilai alat bukti, fakta persidangan, dan penerapan hukum.

Putusan harus lahir dari proses pembuktian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan karena tekanan publik maupun pertimbangan yang tidak memadai.

Sejalan dengan KUHAP Baru

Ketentuan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 perlu dibaca bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP menegaskan bahwa pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa permohonan banding dapat diajukan oleh terdakwa, advokatnya, atau penuntut umum. Ketentuan tersebut mengenai pihak yang dapat mengajukan banding tetap harus dibaca bersama ketentuan mengenai jenis putusan yang dapat menjadi objek upaya hukum.

Dengan demikian, dari perspektif advokat, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan penegasan penting mengenai posisi putusan bebas dan sekaligus memperkuat prinsip kepastian hukum bagi terdakwa. 

Bukan Sekadar Soal Jaksa Tidak Bisa Banding

Hendra menilai, makna penting SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tidak berhenti pada persoalan apakah jaksa dapat mengajukan banding atau kasasi.

“Ini bukan sekadar soal jaksa tidak boleh banding atau kasasi. Lebih besar dari itu, ini soal kepastian hukum. Ketika proses persidangan berakhir dengan putusan bebas, konsekuensi dari putusan tersebut harus dihormati,” ujarnya.

Menurut Hendra, perubahan ini pada akhirnya mendorong semua pihak untuk lebih serius dalam proses persidangan tingkat pertama.

Advokat harus maksimal dalam pembelaan, jaksa harus kuat dalam pembuktian, dan hakim harus cermat dalam menjatuhkan putusan.

Penutup

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dapat menjadi babak baru dalam praktik peradilan pidana. Persidangan tingkat pertama tidak lagi dapat dianggap sebagai sekadar tahapan awal, melainkan menjadi ruang yang sangat menentukan.

Bagi advokat, pesan utamanya jelas: jangan menunggu upaya hukum berikutnya untuk memberikan pembelaan terbaik. Pembelaan harus dimaksimalkan sejak persidangan tingkat pertama.

Pada akhirnya, kepastian hukum bukan hanya tentang menghukum orang yang terbukti bersalah, tetapi juga memastikan bahwa orang yang tidak terbukti bersalah memperoleh hak untuk benar-benar bebas.**


Baca Juga