TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Lapangan Limuno di pusat Kota Teluk Kuantan kembali menjadi sorotan. Ruang publik yang selama ini dikenal sebagai salah satu fasilitas olahraga dan tempat upacara serta berkumpul masyarakat kini dipersoalkan setelah kendaraan terlihat masuk dan parkir di dalam area lapangan. Sabtu (22/8/2026).
Persoalan itu mencuat melalui unggahan akun Facebook Mardanus Bahar. Ia mengaku sedih melihat kondisi Lapangan Limuno yang menurutnya telah kehilangan hamparan hijau akibat lalu-lalang kendaraan bermotor.
“Selaku anak pribumi Kuansing, khususnya yang berdomisili di Taluk Kuantan kita merasa sedih, lapangan Limuno yang hijau sudah porak-poranda hijaunya oleh ban mobil dan ban motor,” tulis Mardanus dalam unggahannya pada Jumat (21/8/2026) malam.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai ulah manusia yang tidak bertanggung jawab dan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga fasilitas olahraga yang menurutnya merupakan sarana penting bagi generasi penerus Kuantan Singingi.
Unggahan tersebut kemudian mengundang banyak respons. Kolom komentar berubah menjadi ruang kegelisahan publik—tempat warga mempertanyakan mengapa lapangan yang selama ini dikenal sebagai fasilitas olahraga bisa digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
“Baru Sekarang Lapangan Limuno Dijadikan Lapangan Parkir”
Salah satu komentar datang dari akun Abdul Karim.
“Seumuran lapangan Limuno itu, baru lah sekarang lapangan Limuno dijadikan lapangan parkir,” tulisnya.
Komentar tersebut menggambarkan keterkejutan warga terhadap perubahan fungsi lapangan.
Bagi sebagian masyarakat, persoalannya bukan sekadar kendaraan yang parkir di atas rumput. Ada pertanyaan lebih besar tentang tata kelola fasilitas publik.
Apakah penggunaan Lapangan Limuno sebagai area parkir memang diperbolehkan?
Siapa yang memberikan izin?
Siapa pengelolanya?
Apakah ada mekanisme resmi?
Dan apabila terdapat pungutan parkir, ke mana uang tersebut disetorkan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini mengemuka di tengah masyarakat.
Komentar lain bahkan menyinggung dugaan adanya setoran kepada pemerintah daerah.
“Nyo manyetor juo ka pemda ma pak. Kalau idak mana kan brani orang tu pak,” tulis akun Adek Willy Mandailiang.
Pernyataan tersebut merupakan komentar warga di media sosial dan belum menjadi bukti bahwa benar terdapat setoran atau mekanisme tertentu kepada pemerintah daerah. Karena itu, diperlukan klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang.
Sementara akun Andi Ya Andi mengaku terkejut setelah melihat kendaraan dapat masuk ke dalam lapangan.
“Baru tadi nampak dan terkejut parkir mobil bisa di dalam lapangan Limuno,” tulisnya.
Komentar-komentar tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Lapangan Limuno telah bergeser dari sekadar persoalan rumput dan kendaraan menjadi pertanyaan publik mengenai pengelolaan ruang bersama.
Rumput Lapangan Jangan Menjadi Korban
Lapangan olahraga bukan halaman kosong yang bisa digunakan sesuka hati.
Di sana ada fungsi sosial. Ada fungsi olahraga. Ada ruang bermain. Ada tempat generasi muda mengenal aktivitas fisik dan membangun kebersamaan.
Karena itu, penggunaan lapangan untuk kegiatan lain semestinya memiliki pertimbangan yang jelas.
Masyarakat dapat memahami apabila dalam sebuah kegiatan besar pemerintah membutuhkan ruang tambahan untuk parkir. Namun, kebutuhan tersebut seharusnya tidak menghapus kewajiban untuk menjaga fasilitas publik.
Jangan sampai kemudahan parkir hari ini meninggalkan kerusakan yang harus ditanggung masyarakat berbulan-bulan kemudian.
Lapangan hijau yang rusak tidak tumbuh kembali hanya dengan satu malam.
Dan fasilitas publik yang rusak bukan rusak milik satu orang.
Ia adalah kerugian bersama.
Junaidi: Dishub Harus Berterus Terang
Sorotan tersebut mendapat perhatian Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi.
Usai membaca unggahan Mardanus Bahar dan berbagai komentar masyarakat, Junaidi meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi memberikan penjelasan terbuka.
Menurutnya, publik berhak mengetahui status penggunaan Lapangan Limuno sebagai lokasi parkir.
“Dishub harus berterus terang. Kalau memang ada pengaturan parkir di dalam Lapangan Limuno, jelaskan siapa yang mengatur, siapa yang memberikan izin, dasar hukumnya apa dan bagaimana mekanismenya,” tegas Junaidi.
Ia menilai keterbukaan penting untuk mencegah berkembangnya prasangka di tengah masyarakat.
Apalagi ketika masyarakat melihat kendaraan dapat masuk ke area yang selama ini dikenal sebagai lapangan olahraga.
“Kalau memang resmi, katakan resmi. Kalau ada izin, jelaskan izinnya. Kalau ada pengelola, jelaskan siapa pengelolanya,” katanya.
Menurut Junaidi, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat mencari jawaban sendiri melalui media sosial.
Sebab semakin lama tidak ada penjelasan, semakin banyak pertanyaan yang muncul.
APH Juga Diminta Turun Tangan
Junaidi bahkan meminta aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam apabila dalam pengelolaan parkir tersebut ditemukan dugaan pungutan liar.
Ia meminta aparat melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada pungli, APH jangan diam. Tangkap para pelaku pungli. Tunjukkan taring hukum kalian,” tegas Junaidi.
Namun, Junaidi menekankan bahwa dugaan pungli harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Tidak boleh ada pihak yang langsung dituduh tanpa bukti.
Menurutnya, aparat dapat memulai dari hal paling sederhana: memeriksa siapa pengelola parkir, bagaimana penunjukannya, berapa tarif yang dipungut, apakah karcis resmi digunakan, apakah ada pembagian hasil, serta kepada siapa uang parkir tersebut disetorkan.
“Jangan hanya pandai bicara tentang pemberantasan pungli. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Masyarakat ingin melihat hukum itu benar-benar memiliki taring,” ujarnya.
Jangan Sampai Ruang Publik Menjadi Ruang Abu-abu
Persoalan Lapangan Limuno pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan klasik dalam pengelolaan ruang publik: ketika fasilitas bersama digunakan untuk kepentingan tertentu, batas antara kepentingan umum dan kepentingan komersial harus dibuat terang.
Tidak boleh ada ruang abu-abu.
Apalagi jika kemudian muncul pungutan.
Setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat harus memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang ada penerimaan daerah, masyarakat berhak mengetahui mekanismenya. Jika parkir dikelola pihak tertentu, publik berhak mengetahui dasar kewenangannya.
Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah.
Justru transparansi adalah cara paling sederhana untuk mematikan kecurigaan.
Pemerintah Jangan Hanya Hadir Ketika Dipersoalkan
Sorotan masyarakat terhadap Lapangan Limuno seharusnya tidak dipandang sebagai serangan terhadap pemerintah.
Sebaliknya, kritik tersebut dapat menjadi alarm agar pengelolaan fasilitas publik dilakukan secara lebih tertib.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga aset dan fasilitas yang digunakan masyarakat.
Ketika lapangan olahraga berubah menjadi lokasi parkir, harus ada jawaban yang terang: siapa yang memutuskan, apa dasar keputusannya dan siapa yang bertanggung jawab apabila fasilitas tersebut rusak.
Jangan sampai setelah kegiatan selesai, kendaraan pergi, parkir dibongkar, sementara rumput yang rusak dan tanah yang berubah menjadi kubangan ditinggalkan begitu saja.
Masyarakat akhirnya hanya mendapat sisa.
Sementara keuntungan dan pungutan—jika memang ada—tidak pernah jelas ke mana mengalir.
Bola Kini Berada di Tangan Pemerintah dan APH
Unggahan Mardanus Bahar telah membuka percakapan yang lebih luas.
Komentar Abdul Karim menunjukkan keterkejutan.
Komentar Adek Willy Mandailiang memunculkan pertanyaan tentang dugaan setoran.
Komentar Andi Ya Andi menggambarkan keterkejutan warga melihat kendaraan dapat masuk ke lapangan.
Dan sorotan Junaidi Affandi mendorong pemerintah serta aparat untuk memberikan jawaban.
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah, Dishub dan aparat penegak hukum.
Jika penggunaan Lapangan Limuno sebagai lokasi parkir memiliki dasar yang sah, jelaskan kepada publik.
Jika terdapat mekanisme resmi, buka kepada masyarakat.
Jika ada kerusakan, siapa yang bertanggung jawab harus jelas.
Dan jika benar ditemukan praktik pungutan liar, Junaidi meminta APH tidak berhenti pada teguran atau pernyataan.
“Tangkap para pelaku pungli. Tunjukkan taring hukum kalian,” tegasnya.
Sebab fasilitas publik bukan milik mereka yang sedang berkuasa.
Ia milik masyarakat.
Dan ketika ruang milik masyarakat mulai berubah fungsi, pertanyaan paling sederhana justru menjadi yang paling penting:
Siapa yang mengizinkan? Atas dasar apa? Dan siapa yang bertanggung jawab? *(ald)