Kilasriau.com — Persoalan anjloknya harga kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinilai telah memasuki tahap yang tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan janji dan wacana hilirisasi. Di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan petani, pemerintah pusat justru dinilai belum menunjukkan respons yang sebanding dengan besarnya persoalan yang dihadapi daerah penghasil kelapa terbesar tersebut.
Kekecewaan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Inhil, Samino, dalam Diskusi Publik dan Konsolidasi Perjuangan Rakyat yang digelar Aliansi Masyarakat Sipil Bersatu Kabupaten Indragiri Hilir, Jumat (21/8/2026).
Diskusi yang mengangkat tema “Negara Harus Hadir untuk Keadilan Tata Niaga Kelapa” tersebut menjadi ruang untuk mengurai persoalan tata niaga kelapa yang hingga kini belum menemukan titik terang, mulai dari rendahnya harga di tingkat petani, belum kuatnya posisi tawar pekebun, hingga janji hilirisasi industri yang dinilai belum memberikan dampak nyata.
Samino bahkan mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah pusat. Menurutnya, kekecewaan tersebut semakin terasa setelah dirinya bersama pihak pemerintah daerah menghadiri audiensi untuk menyampaikan langsung persoalan harga kelapa Inhil, namun aspirasi yang dibawa dari masyarakat dinilai belum mendapatkan perhatian sebagaimana yang diharapkan.
“Terus terang kami kecewa dan menyesal datang kesana. Kami datang membawa persoalan masyarakat, membawa persoalan petani kelapa Inhil, dan berharap ada perhatian serius dari pemerintah pusat. Tapi setelah kita hadir dan menyampaikan persoalan ini, kita merasa belum dianggap sebagaimana mestinya,” ujar Samino.
Menurutnya, persoalan harga kelapa di Inhil bukan persoalan kecil yang hanya menyangkut hubungan jual beli antara petani dan perusahaan. Kelapa merupakan salah satu penopang utama ekonomi masyarakat Inhil. Ketika harga jatuh, dampaknya langsung dirasakan ribuan bahkan lebih masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari perkebunan kelapa.
“Yang kami bawa itu bukan kepentingan pribadi. Kami bicara kepentingan masyarakat. Kalau harga kelapa terus rendah, yang pertama kali terpukul adalah petani. Mereka yang menanggung biaya produksi, mereka yang bekerja di kebun, tetapi ketika panen justru tidak memiliki kekuatan menentukan harga,” tegasnya.
Samino mempertanyakan, jika pemerintah terus berbicara mengenai hilirisasi, mengapa persoalan paling mendasar berupa kepastian harga di tingkat petani belum mampu diselesaikan.
Menurutnya, janji pembangunan sejumlah pabrik pengolahan kelapa di daerah seharusnya tidak berhenti sebagai rencana. Kehadiran industri hilir semestinya menjadi instrumen untuk memperluas pasar, meningkatkan nilai tambah, sekaligus menciptakan persaingan yang sehat dalam pembelian kelapa rakyat.
“Jangan sampai petani hanya diberi janji hilirisasi, tetapi hari ini mereka tetap membeli kebutuhan hidup dengan harga tinggi dan menjual hasil kebunnya dengan harga rendah. Kalau industri hilir memang menjadi solusi, kapan direalisasikan? Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar wacana,” katanya.
Bagi Samino, kehadiran negara dalam persoalan tata niaga kelapa bukan berarti pemerintah mengambil alih aktivitas perdagangan. Namun, pemerintah harus memastikan tidak terjadi ketimpangan posisi antara petani sebagai produsen dan perusahaan sebagai pembeli.
“Kalau saya berbicara dalam kapasitas sebagai wakil rakyat, yang saya perjuangkan adalah masyarakat. Pemerintah harus hadir menjaga kepentingan masyarakat, khususnya petani yang selama ini menjadi pihak yang paling merasakan dampak ketika harga kelapa jatuh,” ujarnya.
Ia menegaskan, petani tidak boleh dibiarkan menghadapi mekanisme pasar seorang diri. Ketika harga komoditas jatuh sementara biaya produksi terus berjalan, dampaknya bukan hanya terhadap pendapatan petani, tetapi juga terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat Inhil yang sangat bergantung pada sektor kelapa.
Di tengah kondisi tersebut, Samino menilai pemerintah daerah sebenarnya memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah. Ia menunjuk Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2014 sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk membangun tata niaga kelapa yang lebih adil.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya menyerahkan harga kepada mekanisme pasar tanpa melakukan intervensi kebijakan ketika posisi petani dan perusahaan sangat tidak seimbang.
“Perdanya sudah ada. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana perda itu dijalankan. Pemerintah harus mempertemukan petani, asosiasi petani, perusahaan atau industri kelapa dan instansi terkait. Duduk bersama, bahas harga, cari titik temu. Petani harus untung, perusahaan juga harus tetap bisa menjalankan usahanya,” jelas Samino.
Karena itu, Samino mendorong pemerintah untuk membangun komunikasi yang lebih kuat dengan pelaku usaha. Jika diperlukan, pemerintah juga harus menggunakan instrumen kewenangan yang dimiliki untuk memastikan tata niaga kelapa berjalan sesuai regulasi.
“Ini amanat perda. Kalau memang ada pihak yang tidak mau mengikuti atau tidak mau duduk bersama, pemerintah harus mencari jalan keluarnya. Jangan sampai rakyat yang akhirnya menjadi korban,” tegasnya.
Ia menegaskan, forum tersebut harus menghasilkan kesepakatan harga yang konkret, bukan sekadar pertemuan tanpa tindak lanjut.
“Jangan hanya rapat, jangan hanya diskusi. Petani butuh hasil. Kalau sudah duduk bersama, harus ada angka, harus ada kesepakatan, harus ada mekanisme pengawasan. Di situlah pemerintah menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir,” ujarnya.
Samino juga mengungkapkan adanya komunikasi dengan pihak perusahaan yang menyatakan kesiapan untuk bekerja sama membantu petani. Bahkan, terdapat perusahaan yang disebut pernah menawarkan harga pembelian sekitar Rp2.700 per kilogram.
Menurutnya, informasi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat ruang untuk mencari harga yang lebih layak. Namun, persoalan tidak bisa dibebankan kepada satu perusahaan saja.
“Kalau ada perusahaan yang siap membeli Rp2.700, berarti sebenarnya masih ada ruang untuk harga yang lebih baik. Tetapi kita tidak bisa hanya berharap kepada satu perusahaan. Pemerintah harus membuat mekanisme agar ada kesepahaman dan persaingan yang sehat di antara pelaku usaha,” katanya.
Samino mengingatkan, apabila harga rendah dibiarkan tanpa adanya acuan dan pengawasan, kondisi tersebut berpotensi menjadi rujukan bagi perusahaan lain. Pada akhirnya, petani semakin kehilangan posisi tawar.
“Kalau satu membeli rendah, yang lain ikut rendah, akhirnya petani tidak punya pilihan. Ini yang harus dicegah pemerintah. Jangan sampai pasar berjalan, tetapi petaninya yang dikorbankan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah membahas persoalan tersebut dan memberikan rekomendasi melalui dinas terkait agar pemerintah daerah meneruskan kepada Bupati Inhil untuk menjalankan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2014.
Samino berharap pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah lebih tegas untuk memperjuangkan kepentingan petani, termasuk membangun komunikasi langsung dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor kelapa.
“Kalau ada perusahaan yang tidak mau duduk bersama, pemerintah harus mencari jalan. Pemerintah punya kewenangan. Jangan sampai pemerintah justru lebih takut berbicara dengan perusahaan daripada mendengar jeritan rakyat,” katanya.
Lebih jauh, Samino menilai persoalan ini seharusnya menjadi momentum untuk menguji sejauh mana keberpihakan pemerintah terhadap daerah penghasil komoditas strategis.
“Inhil ini daerah penghasil kelapa. Tetapi ironis kalau daerah penghasil justru tidak memiliki kekuatan menentukan harga. Kita menghasilkan kelapa, tetapi ketika harga jatuh, petani sendiri yang menanggung kerugiannya,” ujarnya.
Bagi Samino, persoalan harga kelapa Inhil kini telah berkembang menjadi persoalan keadilan tata niaga dan keberpihakan negara. Jika pemerintah benar-benar serius membangun hilirisasi, maka perlindungan terhadap petani harus menjadi bagian utama dari kebijakan tersebut.
“Negara harus hadir ketika rakyat sedang kesulitan. Kalau petani kelapa hari ini menjerit karena harga, maka pemerintah harus mendengar dan bertindak. Jangan biarkan mereka berjuang sendiri,” pungkasnya.