TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Riuh tepian Narosa dalam perhelatan Pacu Jalur Tradisional Event Nasional 2026 tak sepenuhnya membawa cerita tentang budaya, sportivitas, dan pesta rakyat. Di balik padatnya kendaraan dan kerumunan penonton, persoalan parkir justru memantik kegelisahan baru. Kamis (20/8/2026).
Tarif parkir yang disebut mencapai Rp25 ribu per kendaraan menjadi sorotan. Lebih jauh, muncul pula informasi mengenai pungutan hingga Rp50 ribu untuk kendaraan roda empat tanpa kwitansi di lokasi tertentu.
Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap remeh.
Ia bahkan secara terbuka menantang aparat penegak hukum (APH) untuk membuktikan komitmennya memberantas pungutan liar dan praktik premanisme yang merugikan masyarakat.
"Kalau memang ada pungli dan premanisme, saya tantang APH untuk menyikatnya. Jangan hanya bicara pemberantasan premanisme, tetapi ketika praktiknya muncul di lapangan justru dibiarkan," tegas Junaidi.
Menurut dia, pesta budaya sebesar Pacu Jalur seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat menikmati event nasional tanpa dibebani pungutan yang tidak jelas.
Persoalan bukan semata-mata soal mahal atau murahnya tarif parkir. Yang jauh lebih penting, kata Junaidi, adalah legalitas pungutan, transparansi pengelolaan dan ke mana uang masyarakat mengalir.
Junaidi juga menyoroti skema pembagian hasil parkir yang disebut berlaku selama event.
Informasi yang diterimanya menyebutkan, karcis parkir kendaraan dijual dengan nominal Rp25 ribu, dengan pembagian hasil 60 persen untuk pemerintah daerah dan 40 persen untuk juru parkir.
Skema tersebut dinilainya tidak berpihak kepada petugas yang bekerja langsung di lapangan.
"Yang bekerja di lapangan justru hanya mendapat 40 persen. Mereka mengatur kendaraan, menjaga lokasi, menghadapi masyarakat dan bekerja berjam-jam. Sementara bagian pemerintah 60 persen," ujarnya.
Menurut Junaidi, pemerintah semestinya tidak menjadikan masyarakat maupun juru parkir sebagai objek semata dalam mengejar pendapatan.
"Pemerintah mencekik masyarakat," katanya.
Ia meminta pemerintah membuka secara terang dasar hukum tarif tersebut, mekanisme pembagian hasil, jumlah karcis yang dicetak, jumlah karcis yang beredar dan total penerimaan parkir selama pelaksanaan event.
"Kalau memang semuanya resmi, buka datanya. Masyarakat berhak tahu," ujarnya.
Sorotan semakin tajam setelah muncul informasi mengenai pungutan parkir kendaraan roda empat sebesar Rp50 ribu di lokasi tertentu.
Yang menjadi persoalan, pembayaran tersebut disebut tidak disertai kwitansi.
Sejumlah juru parkir yang memberikan informasi menyebut mereka menerima pembayaran Rp50 ribu dari pengguna kendaraan. Dari keterangan yang beredar di lapangan, sebagian juru parkir juga mengaku memiliki kewajiban menyetor uang harian sebesar Rp500 ribu kepada seseorang yang disebut berinisial IP, yang diduga merupakan pegawai Dinas Perhubungan Kuantan Singingi.
Informasi ini masih berupa keterangan sumber di lapangan dan belum terverifikasi secara independen.
Belum ada bukti yang memastikan bahwa uang tersebut benar-benar disetorkan kepada IP ataupun membuktikan keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan pungutan tersebut.
Namun, bagi Junaidi, informasi tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi rumor liar.
"Kalau memang tidak benar, klarifikasi. Kalau benar, periksa. Jangan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya," katanya.
Junaidi mengingatkan APH agar tidak hanya menyasar petugas parkir paling bawah apabila ditemukan pelanggaran.
Sebab, menurut dia, juru parkir bisa saja hanya menjalankan sistem yang sudah ditentukan pihak lain.
"Kalau ada juru parkir melakukan pungutan ilegal, jangan berhenti di orang yang berdiri di jalan. Telusuri siapa yang mengatur, siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang menerima uang dan ke mana setoran itu mengalir," tegasnya.
Ia menyebut penindakan terhadap pungli harus menyentuh aktor utama, bukan sekadar pelaksana di lapangan.
"Jangan cuma juru parkir yang disalahkan. Kalau ada yang mengendalikan atau mengambil keuntungan, itu yang harus dibongkar," katanya.
Menurut Junaidi, pemberantasan premanisme tidak boleh berhenti pada slogan.
Terlebih, Pacu Jalur merupakan event nasional yang mendatangkan masyarakat dalam jumlah besar. Pengamanan bukan hanya soal lalu lintas dan keamanan fisik, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat dari pungutan yang tidak sah.
"Saya tantang APH. Kalau ada premanisme, sikat. Kalau ada pungli, tindak. Jangan tunggu viral baru bergerak," ujarnya.
Ia meminta aparat bersama pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh titik parkir selama Pacu Jalur berlangsung.
Mulai dari legalitas pengelola, dasar tarif, karcis resmi, pembagian hasil hingga mekanisme penyetoran ke kas daerah.
"Kalau tarif resmi, harus jelas karcisnya. Kalau petugas resmi, harus jelas kewenangannya. Kalau uang masuk PAD, harus ada pencatatannya. Jangan ada uang yang berputar tanpa pertanggungjawaban," katanya.
Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan. Ia adalah identitas, tradisi dan kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi.
Karena itu, Junaidi mengingatkan agar wajah event nasional tersebut tidak tercoreng oleh persoalan parkir.
Masyarakat datang ke Teluk Kuantan untuk menyaksikan jalur-jalur terbaik bertarung di atas Sungai Kuantan. Mereka datang membawa keluarga, menghabiskan uang untuk kuliner, transportasi dan kebutuhan lainnya.
"Jangan sampai orang datang menikmati Pacu Jalur, tetapi pulang membawa cerita tentang mahalnya parkir dan pungutan yang tidak jelas," katanya.
Menurut dia, pemerintah justru harus memastikan event nasional memberikan dampak ekonomi yang sehat bagi masyarakat, bukan menciptakan ruang bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan melalui pungutan yang tidak transparan.
"Ini pesta rakyat. Jangan rakyat yang dicekik. Kalau ada pungli dan premanisme, APH harus berani menyikatnya," pungkas Junaidi.
Kini publik menunggu jawaban Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan Dinas Perhubungan.
Apa dasar tarif parkir Rp25 ribu?
Bagaimana skema pembagian 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen untuk juru parkir?
Siapa yang mengelola titik parkir dengan tarif Rp50 ribu tanpa kwitansi?
Dan yang paling krusial:
Benarkah ada setoran Rp500 ribu per hari kepada oknum berinisial IP?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab secara terbuka. Sebab ketika uang masyarakat dipungut atas nama pelayanan publik, transparansi bukan pilihan—melainkan kewajiban.*(ald)