Ketua LSM Permata Kuansing Minta Pemda dan APH Bongkar Dugaan Permainan Harga Lapak di Jalan Imam Bonjol

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Riuh Festival Pacu Jalur Event Nasional 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan tak hanya menghadirkan pertarungan sengit di atas Sungai Kuantan. Di daratan, denyut ekonomi yang tumbuh bersama ribuan pengunjung justru menyisakan pertanyaan mengenai tarif lapak pedagang. Rabu (19/8/2026).

Sejumlah pedagang di kawasan Jalan Imam Bonjol, mulai dari simpang empat Jalan Sudirman menuju Masjid Raya Pasar Taluk, mengaku harus membayar Rp1,5 juta per meter untuk masa lima hari penyelenggaraan.

Jika panjang lapak mencapai enam meter, maka nilai yang harus dibayarkan pedagang mencapai Rp9 juta untuk satu lapak selama lima hari.

Angka tersebut kini menjadi sorotan Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi.

Menurut Junaidi, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai mahal atau murahnya harga sebuah lapak. Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah memastikan setiap pungutan memiliki dasar hukum dan tidak melampaui ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Aturannya sudah jelas. Nilai di Perda itu adalah nilai plafond, dan tidak boleh melebihinya. Kalau lebih, berarti pungli,” cetus Junaidi.

Pernyataan tersebut disampaikan Junaidi menyikapi pengakuan sejumlah pedagang yang menyebut membayar Rp1,5 juta per meter untuk lima hari.

Sebelumnya, Junaidi menyebut terdapat ketentuan tarif sebesar Rp200 ribu per meter per hari sebagaimana yang diketahuinya dari regulasi daerah. Jika angka tersebut memang menjadi batas maksimal tarif yang berlaku, maka selama lima hari nilainya menjadi Rp1 juta per meter.

Untuk lapak sepanjang enam meter, tarif berdasarkan angka tersebut menjadi Rp6 juta selama lima hari.

Sementara berdasarkan pengakuan pedagang sebesar Rp1,5 juta per meter untuk lima hari, panjang lapak enam meter mencapai Rp9 juta.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp500 ribu per meter, atau Rp3 juta untuk satu lapak sepanjang enam meter.

Namun, selisih tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pungutan liar. Status dan legalitas pungutan tetap membutuhkan penjelasan mengenai dasar tarif, klasifikasi lokasi, pihak yang melakukan pemungutan, bukti pembayaran, serta ke mana uang tersebut disetorkan.

Di titik inilah Junaidi meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan tersebut menjadi sekadar isu yang berputar di tengah pedagang.

Junaidi juga menyorot wacana pemberantasan premanisme dan pungutan liar, termasuk dugaan praktik percaloan lapak yang disebut-sebut muncul dalam pengelolaan ruang berdagang selama event berlangsung.

“APH yang katanya akan memberantas atau akan menyikat premanisme, pungli, termasuk calo lapak, coba dibuktikan!” kata Junaidi.

Menurut dia, apabila memang ada pihak yang menjual kembali atau menarik uang atas ruang lapak tanpa kewenangan yang sah, aparat harus mampu mengungkapnya.

“Jangan hanya menjadi slogan. Kalau memang ada praktik seperti itu, telusuri siapa yang bermain, siapa yang menarik uang, siapa yang menerima dan atas dasar kewenangan apa,” ujarnya.

Junaidi menilai pedagang yang datang memanfaatkan momentum Pacu Jalur semestinya mendapatkan kepastian sejak awal mengenai biaya yang harus mereka keluarkan.

Tarif resmi, ukuran lapak, lokasi, jangka waktu penggunaan, fasilitas yang diperoleh, pihak penerima pembayaran hingga bukti transaksi, menurut dia, harus jelas.

“Jangan sampai pedagang kecil yang datang mencari rezeki justru menjadi objek permainan pihak-pihak tertentu. Kalau memang tarifnya resmi, buka dokumennya. Kalau ada yang memungut di luar ketentuan, tindak,” katanya.

Polemik ini pada akhirnya bukan hanya mengenai angka Rp1,5 juta.

Pertanyaan publik jauh lebih sederhana sekaligus lebih mendasar: siapa yang menetapkan tarif tersebut, siapa yang menerima pembayaran, dan apa dasar kewenangannya?

Apakah Rp1,5 juta per meter untuk lima hari merupakan tarif resmi pemerintah?

Apakah terdapat klasifikasi berbeda berdasarkan tingkat strategis lokasi?

Apakah angka tersebut merupakan sewa komersial?

Ataukah terdapat pihak ketiga yang mengelola dan memperdagangkan ruang lapak?

Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen.

Sebab, pengakuan pedagang mengenai nominal pembayaran belum otomatis membuktikan bahwa angka tersebut merupakan pungutan resmi pemerintah. Sebaliknya, apabila memang terdapat pungutan yang melampaui ketentuan, pemerintah juga berkewajiban menjelaskan dasar dan mekanismenya kepada publik.

Karena itu, bukti pembayaran menjadi bagian penting dalam mengurai persoalan.

Pedagang dapat menunjukkan kuitansi atau bukti transfer. Pemerintah dapat membuka regulasi tarif. Panitia dapat menjelaskan mekanisme pengalokasian lapak. Sementara pihak yang menerima pembayaran dapat menerangkan kapasitas hukumnya.

Dari sana, publik dapat melihat apakah seluruh transaksi berjalan sesuai aturan atau justru terdapat ruang abu-abu yang perlu diperiksa.

KilasRiau.com sebelumnya telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Masnur.

Konfirmasi redaksi mencakup tarif resmi lapak, dasar hukum penetapan tarif, mekanisme pengalokasian lokasi, pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemungutan, serta informasi mengenai adanya perbedaan antara tarif yang disebut bersumber dari regulasi dengan nominal yang dibayarkan pedagang.

Namun hingga berita ini disusun, Drs. Masnur belum memberikan jawaban kepada redaksi KilasRiau.com.

Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Dinas Kopdagrin, panitia pelaksana, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan lapak.

Sebab, persoalan ini tidak semestinya diselesaikan melalui perdebatan antara pedagang dan pihak pengelola. Ia harus dijawab melalui dokumen dan mekanisme yang transparan.

Jika benar tarif resmi adalah Rp200 ribu per meter per hari, pemerintah tinggal menunjukkan dasar hukumnya.

Jika terdapat klasifikasi lokasi dengan tarif berbeda, jelaskan kategorinya.

Jika Rp1,5 juta per meter untuk lima hari merupakan tarif resmi lokasi tertentu, tunjukkan keputusan atau dokumen yang menjadi dasar penetapannya.

Jika bukan tarif pemerintah, maka publik berhak mengetahui siapa yang melakukan transaksi dan dalam kapasitas apa.

Dan jika terdapat pihak ketiga yang mengelola lapak, maka dasar kerja sama serta mekanisme pertanggungjawabannya juga patut dibuka.

Festival Pacu Jalur Event Nasional 2026 bukan sekadar perlombaan tradisional.

Ia telah menjadi magnet ekonomi. Ribuan orang datang ke Teluk Kuantan. Pedagang membuka lapak, pelaku UMKM menjajakan produk, jasa transportasi bergerak, penginapan terisi dan aktivitas perdagangan tumbuh di sepanjang kawasan acara.

Namun, besarnya perputaran ekonomi tersebut juga menuntut tata kelola yang semakin terbuka.

Pedagang bukan sekadar pengisi ruang di pinggir jalan. Mereka adalah bagian dari denyut ekonomi festival.

Karena itu, ruang berdagang seharusnya tidak menjadi ruang abu-abu.

Pemerintah perlu memastikan pedagang mengetahui sejak awal berapa tarif yang harus dibayar, kepada siapa pembayaran dilakukan, apa fasilitas yang diperoleh dan apakah setiap transaksi disertai bukti pembayaran yang sah.

Semakin besar event-nya, semakin besar pula tuntutan transparansinya.

Apalagi ketika muncul perbedaan nominal antara tarif yang disebut bersumber dari aturan daerah dengan pengakuan pembayaran pedagang.

Pada akhirnya, pertanyaan yang menggantung di Jalan Imam Bonjol bukan sekadar:

“Berapa harga lapaknya?”

Tetapi:

“Jika plafond tarifnya sudah ditetapkan, mengapa ada pedagang yang mengaku membayar lebih tinggi? Siapa yang menetapkan, siapa yang menerima, dan atas dasar kewenangan apa?”

Pertanyaan itu tidak membutuhkan panggung.

Tidak membutuhkan perdebatan panjang.

Cukup dokumen.

Pemerintah membuka aturan. Panitia menjelaskan mekanisme. Pedagang menunjukkan bukti pembayaran. Aparat memastikan jika ada pelanggaran, maka proses hukum berjalan.

Sebab, Pacu Jalur adalah pesta rakyat.

Dan pesta rakyat semestinya menjadi ruang bagi rakyat mencari rezeki dengan tenang—bukan ruang yang melahirkan tanda tanya tentang siapa yang mengambil keuntungan dari setiap meter tanah yang dipijak pedagang.*(ald)


Baca Juga