TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Gemuruh Pacu Jalur Event Nasional 2026 di Tepian Narosa, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, seharusnya menjadi suara kebanggaan. Namun di sela riuh penonton dan denyut pesta rakyat itu, keluhan lain justru muncul dari Jalan Imam Bonjol, tepat di belakang pentas utama pembukaan. Rabu (19/8/2026).

Sejumlah pengunjung mengeluhkan dugaan praktik parkir liar di kawasan tersebut. Persoalannya bukan semata soal tempat memarkir kendaraan, melainkan pungutan yang disebut mencapai Rp15 ribu untuk satu unit sepeda motor.
Nominal itu membuat sebagian pengunjung mengernyitkan dahi. Apalagi kawasan Jalan Imam Bonjol sebelumnya disebut-sebut sebagai ruas yang harus steril untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama pelaksanaan Pacu Jalur Event Nasional.
Di tengah keramaian itulah muncul pertanyaan sederhana, tetapi penting: siapa yang memberikan kewenangan menarik pungutan tersebut dan atas dasar aturan apa tarif Rp15 ribu itu diberlakukan?
Salah seorang pengunjung, Sinyong, mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Ia mengatakan dirinya datang ke Tepian Narosa untuk menikmati Pacu Jalur, bukan untuk memperdebatkan persoalan parkir.
“Saya datang ke sini untuk melihat Pacu Jalur dan menikmati suasana pesta rakyat. Tapi terus terang saya kesal ketika mau parkir malah diminta Rp15 ribu untuk satu sepeda motor. Menurut saya, angka itu terlalu besar dan tidak lazim untuk parkir motor,” ujar Sinyong.
Menurut dia, persoalan menjadi semakin membingungkan karena di sekitar lokasi terlihat sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing.
“Yang lebih membuat saya heran, ini kan Jalan Imam Bonjol dan katanya kawasan tersebut harus steril. Di sekitar sini juga terlihat petugas Dishub. Kalau memang parkirnya resmi, seharusnya ada informasi yang jelas mengenai tarif dan pengelolanya,” katanya.
Sinyong berharap pemerintah tidak membiarkan masyarakat berada dalam posisi serba salah. Menurutnya, masyarakat sebenarnya tidak keberatan membayar parkir selama pungutan tersebut resmi, tarifnya jelas dan pengelolanya memiliki kewenangan.
“Kami bukan tidak mau membayar parkir. Tapi harus jelas aturannya, jelas tarifnya, dan jelas siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat yang datang menikmati Pacu Jalur justru merasa dipungut seenaknya,” ujarnya.
Keluhan tersebut mendapat sorotan tajam dari Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi.
Junaidi meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas parkir tersebut.
Menurutnya, jika parkir itu resmi, pemerintah harus berani membuka informasi kepada publik. Mulai dari siapa pengelolanya, dasar penunjukannya, besaran tarif, hingga mekanisme penyetoran hasil pungutan.
Sebaliknya, apabila tidak memiliki dasar kewenangan, aktivitas tersebut harus segera ditertibkan.
“Jangan sampai masyarakat dibuat bingung. Kalau memang resmi, harus jelas siapa pengelolanya, berapa tarif resminya dan ke mana uang itu masuk. Kalau tidak resmi, ya harus ditertibkan,” tegas Junaidi.
Namun sorotan Junaidi tidak hanya diarahkan kepada juru parkir.
Ia mempertanyakan fungsi pengawasan Dishub Kuansing, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan yang berkaitan langsung dengan pengaturan lalu lintas dan parkir selama berlangsungnya agenda nasional.
“Yang menjadi pertanyaan kita, Dishub ada di sana. Mereka berdiri di lokasi tersebut. Apakah tidak mengetahui ada pungutan Rp15 ribu untuk sepeda motor?” kata Junaidi.
Ia menilai ada beberapa kemungkinan yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait. Apakah aktivitas tersebut memang diketahui dan mendapat izin, apakah luput dari pengawasan, atau ada persoalan lain yang perlu diperiksa.
“Apakah mereka tahu, atau pura-pura tidak tahu? Atau ada main mata dengan juru parkir? Ini pertanyaan yang harus dijawab. Kita tidak sedang menuduh, tetapi publik berhak mendapatkan penjelasan,” ujarnya.
Menurut Junaidi, keberadaan petugas di lapangan justru semestinya menjadi jaminan bahwa kawasan publik dikelola secara tertib. Jika kemudian muncul pungutan yang dianggap tidak lazim, maka pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan.
Pacu Jalur Event Nasional bukan sekadar perlombaan tradisional. Agenda tahunan tersebut telah menjadi magnet yang mendatangkan masyarakat dari berbagai daerah.
Kerumunan manusia, kendaraan yang memadati ruas jalan, pedagang, pelaku UMKM, wisatawan, hingga tamu dari luar daerah menjadikan kawasan Tepian Narosa sebagai ruang ekonomi yang sangat ramai.
Dalam kondisi seperti itu, parkir memang menjadi kebutuhan. Tetapi kebutuhan tersebut tidak boleh berubah menjadi ruang abu-abu bagi pungutan tanpa kepastian.
Jalan publik bukan tanah tak bertuan.
Apalagi ketika pemerintah sebelumnya telah menata kawasan untuk memastikan arus lalu lintas tetap berjalan dan sejumlah ruas dijadikan kawasan steril.
Karena itu, persoalan parkir di Jalan Imam Bonjol semestinya tidak dipandang sebagai perkara kecil.
Jika tarif Rp15 ribu memang memiliki dasar resmi, pemerintah tinggal menjelaskannya. Jika ada penetapan tarif khusus selama event nasional, publik perlu mengetahuinya. Jika pengelolanya ditunjuk secara resmi, identitas dan kewenangannya juga harus jelas.
Namun jika pungutan tersebut dilakukan oleh oknum tanpa izin, maka penertiban menjadi kewajiban pemerintah.
“Jangan sampai wajah Pacu Jalur yang menjadi kebanggaan Kuansing justru dicederai oleh praktik pungutan yang meresahkan masyarakat,” ujar Junaidi.
Kritik tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal: pengawasan.
Masyarakat tidak membutuhkan banyak spanduk dan jargon pelayanan jika di lapangan mereka masih harus berhadapan dengan pungutan yang tidak jelas.
Masyarakat hanya membutuhkan kepastian.
Berapa tarif parkir resmi?
Siapa pengelolanya?
Apakah Jalan Imam Bonjol memang diperbolehkan menjadi lokasi parkir?
Dan, yang paling penting, ke mana uang parkir tersebut mengalir?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena aktivitas tersebut berlangsung di tengah agenda besar yang menggunakan ruang publik dan melibatkan pemerintah.
Jangan sampai ketika sorak penonton membahana menyambut jalur-jalur terbaik dari berbagai daerah, ada persoalan kecil yang justru diam-diam menggerus kepercayaan masyarakat.
Sebab, sebuah festival besar bukan hanya dinilai dari megahnya panggung, ramainya penonton, atau sengitnya pacuan di Sungai Kuantan.
Ia juga dinilai dari bagaimana pemerintah mengurus hal-hal kecil di sekitar keramaian.
Parkir mungkin hanya perkara beberapa meter persegi di tepi jalan. Tetapi ketika pungutannya tidak jelas, persoalan itu dapat berubah menjadi cermin besar tentang tata kelola pelayanan publik.
Kini masyarakat menunggu langkah Dishub Kuansing dan pihak terkait.
Apakah dugaan parkir liar tersebut akan ditertibkan?
Ataukah pemerintah akan memberikan penjelasan bahwa pungutan tersebut memang resmi dan memiliki dasar hukum?
Jawaban itu penting agar pesta rakyat tidak meninggalkan kesan bahwa keramaian adalah kesempatan bagi segelintir orang untuk menarik keuntungan dari masyarakat.
Konfirmasi dan klarifikasi dari Dishub Kuansing serta pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini.*(ald)