Lapak Pacu Jalur di Badan Jalan Dipertanyakan, Pejabat Kuansing Bungkam

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Gemuruh Festival Pacu Jalur Event Nasional 2026 belum sepenuhnya pecah di Tepian Narosa. Namun, di balik panggung budaya yang hendak membawa nama Kuantan Singingi ke mata nasional, muncul pertanyaan yang justru berakar di daratan: siapa yang berwenang mengatur lapak pedagang yang menggunakan ruang di sepanjang tepi jalan dan sebagian badan jalan?

Pertanyaan itu bukan sekadar soal tempat berjualan.

Di dalamnya terdapat persoalan kewenangan pemerintah, penggunaan ruang publik, keselamatan lalu lintas, mekanisme penetapan tarif, hingga pertanggungjawaban uang yang dibayarkan pedagang.

Namun ketika pertanyaan tersebut diajukan kepada tiga pihak yang memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan Pacu Jalur Event Nasional 2026, yang datang justru keheningan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kuantan Singingi, Drs. Masnur; Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi; serta Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Pacu Jalur Event Nasional 2026, Andi Cahyadi alias Aheng, dikonfirmasi KilasRiau.com melalui pesan WhatsApp pada Senin (17/8/2026).

Hingga berita ini ditulis, tidak sepatah kata pun jawaban disampaikan kepada redaksi.

Bukan hanya satu pejabat.

Ketiganya sama-sama belum memberikan penjelasan.

 

Bukan Sekadar Lapak

Pertanyaan KilasRiau.com berangkat dari kondisi lapangan: keberadaan lapak pedagang yang berada sepanjang tepi jalan dan pada sejumlah titik menggunakan bagian badan jalan selama rangkaian kegiatan Pacu Jalur.

Dalam sebuah festival yang menghadirkan konsentrasi massa dalam jumlah besar, penggunaan ruang jalan bukan persoalan administratif yang bisa dianggap remeh.

Jalan memiliki fungsi publik.

Ia digunakan kendaraan, pejalan kaki, kendaraan pelayanan darurat, dan masyarakat umum.

Ketika sebagian ruangnya berubah menjadi lokasi perdagangan, harus ada dasar kewenangan yang jelas.

Siapa yang menetapkan?

Siapa yang mengizinkan?

Siapa yang mengawasi?

Dan yang tak kalah penting: Siapa yang bertanggung jawab jika penggunaan ruang tersebut menimbulkan persoalan lalu lintas atau keselamatan?

Kopdagrin atau Dishub?

Di sinilah persoalan kewenangan menjadi titik penting.

Dinas Kopdagrin memiliki urusan dengan pedagang dan kegiatan perdagangan. Sementara Dinas Perhubungan berkaitan dengan lalu lintas dan pengelolaan transportasi.

Dalam penyelenggaraan Festival Pacu Jalur, aturan daerah juga menempatkan perangkat daerah yang menangani urusan perhubungan dalam penataan lalu lintas selama kegiatan.

Maka, ketika lapak pedagang masuk ke ruang badan jalan, publik berhak mendapatkan jawaban yang tegas.

Apakah cukup dengan penetapan dari dinas yang mengurusi perdagangan?

Atau harus ada persetujuan, rekomendasi, ataupun rekayasa lalu lintas dari Dishub?

Pertanyaan ini tidak dapat dijawab dengan asumsi.

Ia harus dijawab melalui dokumen dan kewenangan yang jelas.

Sebab pemerintah tidak boleh menciptakan wilayah abu-abu dalam pengelolaan ruang publik.

 

Ketika Ruang Publik Memiliki Harga

Persoalan semakin sensitif apabila ruang tersebut kemudian memiliki nilai ekonomi.

Pedagang yang ingin memperoleh lokasi strategis tentu harus mengeluarkan biaya. Maka muncul pertanyaan berikutnya: siapa yang menetapkan tarif lapak dan siapa yang menerima pembayarannya?

Apakah tarif tersebut ditetapkan pemerintah daerah?

Apakah panitia memiliki kewenangan memungut?

Apakah ada pihak ketiga?

Jika ada pihak ketiga, atas dasar kerja sama apa?

Dan apabila uang tersebut menjadi penerimaan pemerintah daerah, bagaimana pencatatannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya mudah dijawab apabila pengelolaan lapak dilakukan secara transparan.

Namun hingga Senin (17/8/2026), ketika konfirmasi diajukan kepada tiga pejabat terkait, jawaban belum diterima.

 

LSM Permata Kuansing Soroti Sikap Diam

Sikap diam tersebut mendapat sorotan dari Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi.

Menurut Junaidi, pemerintah dan panitia seharusnya tidak menganggap pertanyaan mengenai lapak sebagai persoalan kecil.

Sebab yang dipertanyakan bukan keberadaan pedagang.

Pedagang, menurutnya, justru merupakan bagian penting dari denyut ekonomi Pacu Jalur.

Yang harus dijelaskan adalah mekanisme pengelolaan ruang dan uangnya.

“Kalau memang semuanya resmi dan sesuai aturan, tinggal dijelaskan kepada publik. Siapa yang berwenang, berapa tarifnya, siapa yang menerima, dan apa dasar penggunaan badan jalan,” ujar Junaidi dalam keterangannya kepada KilasRiau.com.

Ia menilai keterbukaan pemerintah menjadi semakin penting karena Pacu Jalur Event Nasional bukan kegiatan kecil.

“Ini event nasional. Jangan sampai persoalan lapak justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pemerintah harus terbuka,” katanya.

Menurut Junaidi, penggunaan badan jalan untuk kepentingan kegiatan perdagangan harus memiliki kejelasan dari sisi kewenangan maupun keselamatan masyarakat.

“Jangan sampai karena alasan festival, semua ruang publik kemudian dianggap boleh digunakan tanpa penjelasan. Ada aturan, ada kewenangan, dan ada tanggung jawab,” ujarnya.

 

Jangan Sampai Pedagang Menjadi Objek Pungutan

Junaidi juga menyoroti posisi pedagang.

Menurut dia, pedagang kecil jangan sampai hanya ditempatkan sebagai objek penerimaan selama festival berlangsung.

Pacu Jalur semestinya menjadi momentum ekonomi bagi masyarakat.

Namun manfaat ekonomi tersebut harus dibangun dengan mekanisme yang adil.

“Pedagang harus mendapatkan kepastian. Kalau memang ada tarif resmi, sampaikan secara terbuka. Jangan ada harga berbeda-beda di lapangan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya praktik pengalihan atau jual-beli lapak.

“Kalau lapak itu bisa diperjualbelikan lagi, siapa yang mengizinkan? Kalau tidak boleh, siapa yang mengawasi? Ini harus terang,” ujar Junaidi.

 

Uang Lapak Harus Memiliki Jejak

Pertanyaan yang paling mendasar akhirnya kembali kepada uang.

Jika terdapat ratusan lapak dan masing-masing pedagang membayar biaya penggunaan tempat, maka nilai ekonominya tentu tidak kecil.

Karena itu, menurut Junaidi, pemerintah harus mampu menjelaskan total potensi dan realisasi penerimaan.

“Publik berhak tahu berapa lapak, berapa tarif, berapa uang terkumpul dan masuk ke mana. Kalau masuk kas daerah, tunjukkan mekanismenya. Kalau untuk panitia, jelaskan dasar hukumnya,” katanya.

Menurut dia, transparansi bukan bentuk kecurigaan terhadap pemerintah.

“Justru kalau dibuka, pemerintah terlindungi. Kalau tidak dibuka, masyarakat akan bertanya-tanya,” ujar Junaidi.

 

Tiga Pintu Konfirmasi, Tiga-Tiganya Belum Terbuka

KilasRiau.com telah berupaya menjalankan prinsip keberimbangan dengan meminta penjelasan langsung kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Konfirmasi disampaikan kepada Kepala Dinas Kopdagrin Kuansing Drs. Masnur, Kepala Dinas Perhubungan Hendri Wahyudi, dan Ketua Panitia Pelaksana Pacu Jalur Event Nasional 2026 Andi Cahyadi (Aheng) melalui pesan WhatsApp pada Senin (17/8/2026).

Pertanyaan yang diajukan mencakup kewenangan pengelolaan lapak, penggunaan badan jalan, dasar penetapan lokasi, mekanisme pembayaran, tarif, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lapak.

Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiga pihak tersebut belum memberikan jawaban kepada redaksi.

Sikap tidak menjawab tentu merupakan hak setiap pihak.

Namun dalam konteks penyelenggaraan event nasional yang menggunakan ruang publik dan melibatkan aktivitas ekonomi masyarakat, publik tetap membutuhkan informasi yang terang.

Sebab diam bukanlah jawaban.

Dan ketika uang publik, ruang publik, serta kepentingan masyarakat bertemu dalam satu kegiatan besar, pertanyaan publik tidak seharusnya dibiarkan menggantung.

 

Pacu Jalur Jangan Kehilangan Ruhnya

Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan.

Ia adalah tradisi yang hidup dari masyarakat.

Jalur dibuat dengan gotong royong. Anak pacu berlatih dengan disiplin. Kampung-kampung mengeluarkan tenaga dan biaya. Sungai Kuantan menjadi panggung tempat identitas daerah dipertontonkan.

Kini tradisi itu telah berkembang menjadi event nasional.

Maka semakin besar panggungnya, semakin besar pula tanggung jawab tata kelolanya.

Jangan sampai kemegahan festival hanya terlihat dari panggung, baliho, parade dan kerumunan wisatawan.

Sementara di belakangnya terdapat persoalan sederhana yang tidak mampu dijawab:

Siapa yang berwenang atas lapak?

Atas dasar apa badan jalan digunakan?

Berapa tarifnya?

Siapa yang memungut?

Dan ke mana uangnya mengalir?

Pertanyaan itu bukan tuduhan.

Ia adalah bagian dari kontrol publik.

Dan justru karena Pacu Jalur adalah kebanggaan masyarakat Kuansing, maka pengelolaannya harus semakin terbuka.

Sebab pada akhirnya, kehormatan sebuah festival tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menjadi juara di sungai.

Ia juga ditentukan oleh bagaimana pemerintah menjaga aturan, uang, ruang publik, dan kepercayaan masyarakat di daratan.

KilasRiau.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Kopdagrin, Dinas Perhubungan, maupun Panitia Pelaksana Pacu Jalur Event Nasional 2026 apabila ingin memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.*(ald)


Baca Juga