HUT ke-81 RI, 804 Warga Binaan Lapas Tembilahan Terima Remisi

Kilasriau.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, menegaskan pemberian remisi kepada warga binaan dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Prayitno mengatakan, setiap warga binaan yang diusulkan menerima remisi terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan dan verifikasi, baik terhadap persyaratan administratif maupun substantif. Remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

“Remisi diberikan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Tidak ada perlakuan khusus. Seluruh warga binaan yang memenuhi persyaratan memiliki hak yang sama untuk diusulkan mendapatkan remisi,” ujar Prayitno.

Menurutnya, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak Lapas.

Prayitno menjelaskan, aspek pembinaan menjadi salah satu indikator penting dalam proses pengusulan remisi. Karena itu, pihaknya terus mendorong warga binaan untuk mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian selama menjalani masa pidana.

“Kami terus mendorong warga binaan agar mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Harapannya, ketika mereka mendapatkan remisi dan nantinya kembali ke masyarakat, mereka sudah memiliki perubahan perilaku, keterampilan dan bekal yang dapat digunakan untuk menjalani kehidupan secara mandiri,” katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 1.072 warga binaan, yang terdiri dari narapidana dan tahanan, sebelumnya diusulkan untuk mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 804 orang menerima Remisi Umum I dan Remisi Umum II.

Selain itu, terdapat 11 warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi khusus. Dari jumlah tersebut, tujuh orang langsung bebas pada 17 Agustus 2026, sedangkan empat orang lainnya masih menjalani sisa masa pidana.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana satu bulan hingga enam bulan.

Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan Jadi Bekal Kembali ke Masyarakat

Prayitno menambahkan, pemberian remisi tidak terlepas dari keberhasilan proses pembinaan yang dijalani warga binaan. Lapas Kelas IIA Tembilahan saat ini menjalankan berbagai program yang mencakup pembinaan kepribadian, pendidikan, keagamaan, pelatihan keterampilan hingga kegiatan produktif.

Salah satu program yang berjalan adalah pendidikan kesetaraan melalui Kejar Paket. Sebanyak sembilan warga binaan mengikuti Kejar Paket A dan telah dinyatakan lulus serta menerima sertifikat kelulusan. Dalam kesempatan tersebut, dua warga binaan mewakili penerima sertifikat.

Sementara itu, program Kejar Paket B dan C masih dalam proses pembelajaran. Sebanyak 54 warga binaan tercatat sedang mengikuti proses pembelajaran Kejar Paket B.

Selain pendidikan kesetaraan, program pemberantasan buta huruf juga terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemampuan dasar warga binaan.

“Pembinaan yang kami lakukan bukan hanya untuk mengisi waktu selama menjalani pidana, tetapi bagaimana warga binaan memiliki perubahan perilaku dan mendapatkan keterampilan yang nantinya bisa menjadi bekal ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujar Prayitno.

Dalam kegiatan pemberian remisi di Tembilahan, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan dan diberikan tanpa pandang bulu maupun perlakuan istimewa.

“Remisi merupakan hak setiap warga binaan yang memenuhi syarat dan diberikan tanpa pandang bulu serta tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun,” demikian disampaikan dalam sambutan yang dibacakan Bupati Inhil H Herman.

Pemerintah juga menekankan agar seluruh proses pemberian remisi dilaksanakan secara transparan, objektif dan akuntabel. Warga binaan maupun masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan laporan atau pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan.

“Jika ada yang mencoba mempermainkan prosedur, akan ditindak tegas. Seluruh proses harus berjalan terbuka dan sesuai aturan,” tegasnya.

Dalam sambutan tersebut, remisi juga disebut bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bagian dari proses reintegrasi sosial untuk mempercepat kembalinya warga binaan ke tengah masyarakat sebagai individu yang produktif.

Secara nasional, pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat,” demikian isi sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Inhil.

Pemerintah juga terus mendorong penguatan program pembinaan kemandirian di lembaga pemasyarakatan. Lapas tidak hanya diposisikan sebagai tempat menjalani pidana, tetapi juga sebagai pusat pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan keterampilan.

Berbagai kegiatan produktif seperti budidaya tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan serta kegiatan usaha lainnya terus dikembangkan dengan memanfaatkan potensi dan sarana yang tersedia.

Program tersebut diharapkan mampu memberikan pengalaman kerja sekaligus keterampilan yang dapat dimanfaatkan warga binaan setelah bebas.

Pengembangan produk hasil karya warga binaan juga terus diperkuat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan serta berbagai mitra strategis.

Di sisi lain, Prayitno menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Tembilahan dalam menjaga transparansi dan integritas pelayanan. Seluruh jajarannya diminta menjalankan tugas secara profesional dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai hak warga binaan.

“Kalau ada informasi atau dugaan penyimpangan dalam proses pelayanan maupun pemberian remisi, kami terbuka menerima laporan. Kami ingin seluruh proses berjalan transparan, objektif dan sesuai aturan,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang maupun pelanggaran hukum dan etik lainnya.

“Tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi,” tegasnya.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Pemberian remisi menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah menjalankan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis dan berintegritas.

Prayitno berharap warga binaan yang memperoleh remisi dapat menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

“Khusus bagi warga binaan yang langsung bebas, kami berharap dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Yang terpenting, jangan mengulangi kesalahan yang sama dan jadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai pelajaran untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya.


Baca Juga