Kilasriau.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa proses verifikasi pedagang serta penagihan retribusi di Pasar Terpung Jalan Yos Sudarso, Tembilahan, merupakan bagian dari penataan dan penertiban pasar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala DKUPP Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, menyusul beredarnya informasi di tengah masyarakat terkait aktivitas verifikasi pedagang dan penagihan retribusi di kawasan pasar tersebut.
DKUPP memastikan seluruh pedagang aktif yang memenuhi ketentuan akan tetap diakomodasi untuk mendapatkan lapak yang layak, termasuk pada lokasi tambahan baru yang disiapkan pemerintah daerah.
Namun, untuk memastikan penataan berjalan tertib dan tepat sasaran, setiap pedagang diwajibkan melengkapi data administrasi serta memenuhi kewajiban retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menjamin dan mengakomodasi pedagang aktif untuk mendapatkan lapak yang layak. Tetapi, pedagang juga harus melengkapi data dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, termasuk kewajiban retribusi,” ujar Trio Beni Putra dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
Verifikasi untuk Pastikan Identitas Pedagang
Trio menjelaskan, proses verifikasi dan validasi data pedagang dilakukan untuk memastikan seluruh pedagang yang menggunakan fasilitas pasar milik pemerintah daerah tercatat secara resmi.
Pendataan dilakukan dengan prinsip by name by address, sehingga identitas setiap pedagang dapat diketahui secara jelas, termasuk status dan hak mereka atas lapak yang disediakan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah mencegah munculnya pedagang yang tidak terdata atau pihak-pihak yang menggunakan fasilitas pasar tanpa kejelasan administrasi.
“Verifikasi ini penting untuk memastikan data pedagang benar-benar valid, siapa orangnya dan di mana lokasi berjualannya. Kami ingin tidak ada lagi pedagang yang tidak terdata atau yang kami sebut sebagai pedagang siluman,” katanya.
Menurutnya, hasil verifikasi juga akan menjadi dasar dalam penataan dan penempatan lapak agar sesuai dengan peruntukannya.
DKUPP meminta pedagang yang telah mendapatkan kesempatan verifikasi untuk memenuhi panggilan tersebut. Pedagang yang tidak hadir dalam proses verifikasi tanpa keterangan akan dianggap tidak melanjutkan atau mengundurkan diri dari proses penataan.
“Kami meminta seluruh pedagang aktif mengikuti proses verifikasi. Bagi pedagang yang tidak datang untuk diverifikasi tanpa keterangan, dalam proses penataan ini akan kami anggap mengundurkan diri,” tegasnya.
Penagihan Retribusi Disebut Bukan Pungutan Liar
Terkait penagihan retribusi yang menjadi perhatian pedagang, DKUPP menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan pungutan liar.
Menurut Trio, penagihan retribusi merupakan pelaksanaan kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Pasar.
Retribusi tersebut merupakan kewajiban pedagang sebagai pengguna fasilitas pasar yang dikelola pemerintah daerah.
“Penagihan retribusi yang dilakukan petugas bukan pungutan liar. Dasarnya jelas, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2024. Petugas yang melaksanakan penagihan juga dilengkapi surat tugas dan bukti pembayaran resmi,” jelas Trio.
Ia menambahkan, penerimaan dari retribusi tersebut pada prinsipnya digunakan untuk mendukung pengelolaan fasilitas pasar, termasuk pemeliharaan, kebersihan, keamanan serta peningkatan sarana dan prasarana pasar.
Dengan demikian, kata dia, kewajiban retribusi tidak hanya berkaitan dengan administrasi pedagang, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan pelayanan dan fasilitas pasar.
Pedagang Kesulitan Bayar Bisa Ajukan Keringanan
Meski demikian, DKUPP menyatakan tetap memahami kondisi dan aspirasi para pedagang, terutama mereka yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Pemerintah daerah membuka ruang dialog bagi pedagang yang mengalami kesulitan pembayaran. Pedagang dapat mengajukan permohonan keringanan maupun skema cicilan secara tertulis kepada DKUPP untuk kemudian diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami bahwa kondisi setiap pedagang berbeda. Karena itu, bagi pedagang yang mengalami kendala pembayaran, silakan menyampaikan permohonan secara tertulis. Kami akan melihat dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
DKUPP berharap pendekatan tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kewajiban pemerintah dalam menertibkan administrasi dan kebutuhan pedagang dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
Dorong Tertib Administrasi
Lebih lanjut, DKUPP mengajak seluruh pedagang Pasar Terpung Jalan Yos Sudarso untuk mendukung proses penataan yang sedang berjalan.
Menurut Trio, tertib administrasi akan memberikan kepastian terhadap hak dan kewajiban pedagang sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pengelolaan pasar.
“Kami mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama mendukung penataan ini. Dengan administrasi yang tertib, hak dan kewajiban pedagang menjadi lebih jelas, dan pemerintah juga lebih mudah memberikan pelayanan serta melakukan pengelolaan pasar,” katanya.
DKUPP menegaskan proses verifikasi dan penagihan retribusi akan terus dilakukan sebagai bagian dari penataan fasilitas perdagangan milik pemerintah daerah.
Pedagang yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait verifikasi maupun administrasi retribusi dapat berkoordinasi dengan Tim Verifikasi Pedagang Pasar Terpung Jalan Yos Sudarso melalui DKUPP Kabupaten Indragiri Hilir.
“Tujuan akhirnya bukan untuk menyulitkan pedagang, tetapi menciptakan pasar yang tertib, memiliki data pedagang yang jelas, serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi seluruh pihak,” pungkas Trio.