Zainal Abidin Keluarkan Surat Pernyataan: Tanda Tangan di Surat Tanah Atas Nama H. Badu Dinyatakan Palsu

Kilasriau.com — Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Parit 19, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, semakin terang benderang. Mantan Ketua RT 35, Zainal Abidin, secara resmi mengeluarkan surat pernyataan tertulis yang menyangkal sepenuhnya tanda tangan yang tercantum pada surat tanah atas nama H. Badu dan Hajja Tija/Hatija tertanggal 12 Mei 2011.

Dalam surat pernyataan bernomor 001/SP-ZA/VIII/2026 yang dibuat di Jakarta pada 5 Agustus 2026, Zainal Abidin menegaskan bahwa masa jabatannya sebagai Ketua RT 35 baru dimulai pada tahun 2012 hingga 2014. Artinya, pada tanggal penerbitan surat tanah tersebut (12 Mei 2011) dirinya belum menjabat.

"Bahwa pada tanggal 12 Mei 2011, saya belum menjabat sebagai Ketua RT 35 Desa Kuala Sebatu. Yang menjabat saat itu adalah Bapak Jaladri," tegas Zainal dalam pernyataannya.

Fakta ini secara mutlak memperkuat dugaan kejanggalan administrasi sejak awal. Sebab, seseorang yang belum menjabat mustahil memiliki wewenang menandatangani dokumen resmi tingkat RT.

Lebih jauh, Zainal Abidin menegaskan secara mutlak tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait tanah di lokasi tersebut, khususnya atas nama H. Badu maupun Hajja Tija/Hatija yang diduga Warga Negara Asing.

"Saya tidak pernah satu kalipun menandatangani surat, dokumen, atau akta apa pun. Saya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun. Tanda tangan yang tertera pada dokumen tersebut bukanlah tanda tangan asli saya," ungkapnya.

Zainal menjelaskan bahwa tanda tangan aslinya yang tercantum di KTP dan Kartu Tanda Penduduk serta Surat Izin Mengemudi tidak pernah berubah sejak lama. Oleh karenanya, tanda tangan yang mencatut namanya di dokumen tanah tersebut dinyatakan PALSU dan DIPALSUKAN.

"Bahwa surat atau dokumen tanah atas nama H. Badu dan/atau Hajja Tija/Hatija yang diterbitkan pada tanggal 12 Mei 2011 dan mencantumkan nama dan tanda tangan saya sebagai Ketua RT 35, adalah PALSU dan DIPALSUKAN," bunyi poin keempat pernyataannya dengan tegas.

Untuk memenuhi perimbangan berita, media juga telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada mantan Sekretaris Desa Kuala Sebatu, M. Idris, untuk meminta keterangan resmi mengenai siapa yang sah menjabat sebagai Ketua RT 35 pada tahun 2011. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun keterangan apa pun kepada awak media.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini masih terus berkembang dan menjadi sorotan publik. Pihak terkait terus mendalami berbagai bukti serta keterangan dari sejumlah pihak guna mengungkap kebenaran seutuhnya.


Baca Juga