Kilasriau.com — Hak masyarakat untuk bekerja dan mencari nafkah merupakan bagian penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Namun, dalam menjalankan hak tersebut, setiap warga juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain, menaati aturan, menjaga ketertiban, serta tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Redaksi Media LidikRiau.com, Ansori, dalam menyikapi kritik dan pandangan anggota DPRD mengenai hak masyarakat untuk mencari nafkah, khususnya terkait aktivitas pedagang yang menggunakan trotoar, bahu jalan, badan jalan, maupun ruang publik di sejumlah kawasan Kota Pekanbaru.
Menurut Ansori, dirinya sepakat bahwa masyarakat kecil harus diberikan ruang dan kesempatan untuk berusaha. Pemerintah juga perlu hadir memberikan solusi dan dukungan terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari usaha kecil.
Namun, dukungan tersebut menurutnya tetap harus dilakukan dengan penataan yang jelas dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
"Memang betul masyarakat mempunyai hak untuk mencari nafkah. Pemerintah juga harus mendukung. Tetapi semuanya harus ada tempat dan aturannya. Jangan sampai hak untuk mencari nafkah justru menghilangkan hak orang lain," ujar Ansori.
Ia menilai, persoalan muncul ketika kegiatan perdagangan dilakukan di lokasi yang bukan diperuntukkan sebagai tempat berjualan, terutama apabila sampai menggunakan trotoar, bahu jalan, atau badan jalan dan mengganggu fungsi fasilitas umum tersebut.
Trotoar, misalnya, pada prinsipnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ketika trotoar dipenuhi lapak atau aktivitas perdagangan, pejalan kaki dapat kehilangan ruang yang seharusnya menjadi hak mereka.
Begitu pula dengan bahu dan badan jalan. Apabila aktivitas perdagangan menyebabkan ruas jalan menjadi sempit, mengganggu arus kendaraan, atau menimbulkan kemacetan, maka persoalannya bukan lagi hanya mengenai pedagang yang sedang mencari nafkah.
Ada hak masyarakat lain yang juga harus dilindungi, yakni hak untuk berjalan dengan aman, menggunakan trotoar, serta berkendara dengan tertib dan lancar.
"Kalau pedagang berjualan sampai menggunakan trotoar, tentu yang dirugikan adalah pejalan kaki. Begitu juga kalau berjualan di pinggir atau bahu jalan sampai membuat jalan menjadi sempit dan menimbulkan kemacetan. Ini harus menjadi perhatian bersama," katanya.
Selain persoalan kemacetan dan penggunaan trotoar, Ansori menyoroti persoalan kebersihan lingkungan yang sering muncul di sekitar lokasi perdagangan informal.
Menurutnya, kegiatan perdagangan harus dibarengi dengan tanggung jawab menjaga kebersihan. Sampah tidak boleh dibuang sembarangan ke parit, selokan, maupun saluran drainase.
Sampah yang masuk dan menumpuk di saluran air dapat menyebabkan penyumbatan, menimbulkan bau, mengganggu kebersihan lingkungan, dan berpotensi memperparah persoalan genangan ketika hujan turun.
"Jangan setelah berjualan, sampah dibuang ke parit atau selokan. Kalau saluran tersumbat, masyarakat juga yang akhirnya merasakan dampaknya. Karena itu, kebersihan harus menjadi tanggung jawab bersama," ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan berarti pemerintah harus menghilangkan mata pencaharian pedagang kecil. Justru, menurutnya, diperlukan solusi berupa penataan lokasi perdagangan yang layak agar pedagang tetap dapat berusaha tanpa mengganggu fasilitas umum.
"Kalau memang pemerintah mau memfasilitasi, silakan dicarikan solusi dan tempat yang layak. Tetapi jangan sampai fasilitas yang digunakan untuk kepentingan umum justru berubah fungsi dan merugikan masyarakat lainnya," kata Ansori.
Ansori menilai persoalan pedagang kaki lima, pengguna trotoar, dan pengguna jalan tidak seharusnya dipandang sebagai pertentangan antara masyarakat kecil dengan masyarakat lainnya.
Pedagang memiliki hak untuk mencari nafkah. Pejalan kaki memiliki hak menggunakan trotoar. Sementara pengendara roda dua dan roda empat juga memiliki hak menggunakan jalan dengan aman dan lancar.
"Kita semua mempunyai hak. Pedagang punya hak mencari nafkah, pejalan kaki punya hak menggunakan trotoar, dan pengguna kendaraan juga punya hak mendapatkan jalan yang aman serta tidak terganggu oleh aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya. Jangan satu hak menghilangkan hak yang lain," tegasnya.
Menurut Ansori, masyarakat juga perlu memahami bahwa hidup dalam sebuah negara yang memiliki aturan berarti setiap kebebasan harus disertai tanggung jawab.
Mencari nafkah adalah hak, tetapi menggunakan fasilitas umum juga memiliki batas. Karena itu, kedisiplinan dan kesadaran untuk mematuhi aturan menjadi bagian penting dalam menciptakan kota yang tertib.
Ia juga mengingatkan bahwa pengguna jalan memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan dan berbagai kewajiban lainnya yang kemudian menjadi bagian dari pembiayaan pembangunan fasilitas publik. Namun, Ansori menekankan bahwa persoalan ini tidak seharusnya digunakan untuk mempertentangkan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi berbeda.
Yang lebih penting, menurutnya, adalah memastikan setiap orang menggunakan fasilitas publik sesuai fungsi dan aturan yang berlaku.
Ansori mengatakan, pandangannya mengenai pentingnya kedisiplinan masyarakat juga dipengaruhi oleh pengalamannya melihat kehidupan sosial dan penataan fasilitas umum di sejumlah negara yang pernah dikunjunginya, seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong, dan Thailand, termasuk Bangkok.
Menurutnya, salah satu hal yang dapat menjadi pembelajaran adalah bagaimana masyarakat menggunakan ruang publik sesuai peruntukan dan menghormati aturan yang telah ditetapkan.
"Saya pernah melihat dan mempelajari kehidupan masyarakat di beberapa negara, seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong, dan Thailand. Salah satu hal yang bisa kita jadikan pelajaran adalah bagaimana masyarakat menghormati aturan dan fasilitas umum," tuturnya.
Namun, ia menyadari bahwa kondisi sosial dan ekonomi Indonesia berbeda. Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya melakukan penertiban.
Pemerintah juga harus menghadirkan solusi yang manusiawi, termasuk melakukan penataan, menyediakan lokasi usaha yang layak jika memungkinkan, memberikan informasi yang jelas kepada pedagang, serta melakukan relokasi apabila memang diperlukan.
Dengan demikian, penertiban tidak semata-mata dipandang sebagai tindakan menghilangkan mata pencaharian masyarakat, melainkan sebagai upaya menata kota agar kepentingan pedagang, pejalan kaki, pengguna kendaraan, dan masyarakat umum dapat berjalan secara seimbang.
Ansori berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum dalam menata aktivitas perdagangan di ruang publik.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan memahami bahwa fasilitas umum bukan milik kelompok tertentu, melainkan digunakan bersama.
Pedagang tidak boleh menghilangkan hak pejalan kaki. Aktivitas perdagangan tidak boleh mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Sampah juga tidak boleh dibuang ke saluran drainase yang akhirnya merugikan masyarakat secara luas.
"Negara kita sudah merdeka. Mari kita gunakan kebebasan itu dengan tanggung jawab. Mencari nafkah adalah hak, tetapi menaati aturan juga merupakan kewajiban. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, tetapi masyarakat juga harus disiplin dan menghormati hak orang lain," kata Ansori.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah dan masyarakat bersama-sama mencari jalan keluar.
Hak mencari nafkah harus dihormati. Namun, hak tersebut tidak boleh menghilangkan hak orang lain atas keselamatan, kelancaran lalu lintas, trotoar yang dapat digunakan dengan baik, serta lingkungan yang bersih dan tertib.
Karena itu, menurut Ansori, solusi yang dibutuhkan bukan mempertentangkan pedagang dengan pengguna jalan, melainkan menghadirkan penataan yang adil sehingga masyarakat tetap dapat mencari nafkah, sementara kepentingan pejalan kaki, pengguna kendaraan, dan masyarakat umum tetap terlindungi.