Dugaan Pungutan di MTs Negeri 2 Tembilahan Kian Jadi Sorotan, Audit Dana BOS dan Komite Didesak

Kilasriau.com - Desakan agar dilakukan audit terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite di MTs Negeri 2 Tembilahan semakin menguat.

Sejumlah pihak menilai besarnya dana yang dikelola sekolah perlu diiringi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sehingga seluruh penggunaannya dapat

dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, khususnya para wali murid.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Inhil, Muslimin, meminta Kejaksaan dan Ombudsman Republik Indonesia melakukan audit terhadap pengelolaan Dana BOS maupun dana komite di MTs Negeri 2 Tembilahan.

Menurut Mus, berdasarkan keterangan yang sebelumnya disampaikan pihak sekolah, dana komite mencapai sekitar Rp980.700.000, sedangkan Dana BOS yang diterima madrasah setiap tahun sekitar Rp1.256.200.000. Dengan demikian, total dana yang dikelola diperkirakan mencapai sekitar Rp2, miliar.

Kami meminta Kejaksaan dan Ombudsman melakukan audit terhadap penggunaan Dana BOS maupun dana komite. Nilai anggaran yang dikelola cukup besar sehingga perlu dipastikan penggunaannya sesuai ketentuan.

"Kami juga menduga terdapat beberapa komponen yang perlu diklarifikasi karena berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai penganggarannya. Karena itu kami meminta dilakukan audit oleh lembaga yang berwenang", ujar Mus

Menurutnya, audit bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola keuangan pendidikan berjalan sesuai ketentuan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

Ia juga berharap,apabila di kemudian hari ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat kewajiban pengembalian dana kepada wali murid.

Kalau nantinya terbukti ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, kami berharap dana tersebut dikembalikan kepada para wali murid.

"Kami juga berharap Ombudsman melakukan pengawasan agar persoalan serupa tidak terjadi di sekolah lain di INHIL", katanya.

Informasi Dugaan Masih Menunggu Verifikasi Di tengah polemik tersebut, berkembang informasi mengenai dugaan maladministrasi serta dugaan pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MTs Negeri 2 Tembilahan Tahun Ajaran 2026/2027.

Media ini juga memperoleh salinan kuitansi yang beredar di masyarakat yang menunjukkan adanya pembayaran sekitar Rp2.335.000 yang diduga dibebankan kepada calon peserta didik baru.

Hingga berita ini disusun, media masih berupaya memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar penetapan biaya maupun rincian komponen pembiayaannya.

Selain dugaan pungutan PPDB, sejumlah pihak juga meminta dilakukan audit terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana yang bersumber dari wali murid.

Mereka berharap laporan pertanggungjawaban tersebut dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Salah seorang wali murid berinisial J berharap seluruh penggunaan dana yang telah dibayarkan masyarakat dapat dijelaskan secara transparan.

"Kami sebagai orang tua merasa biaya yang dibayarkan ke sekolah cukup besar. Karena itu kami berharap penggunaan dana tersebut dijelaskan secara terbuka, bahkan kalau perlu secara tertulis kepada seluruh wali murid agar tidak menimbulkan berbagai pertanyaan", ujarnya.

Pihak Sekolah Pernah Memberikan Klarifikasi Sebelumnya, Kepala MTs Negeri 2 Tembilahan melalui pesan WhatsApp telah membenarkan bahwa dana komite yang menjadi perhatian publik berjumlah sekitar Rp980.700.000. Ia juga membenarkan bahwa madrasah menerima Dana BOS sekitar Rp1.256.200.000 per tahun sesuai alokasi pemerintah.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh tanggapan tambahan dari pihak sekolah terkait desakan audit maupun informasi terbaru mengenai dugaan pungutan tersebut.

Sementara itu, belum diperoleh penjelasan secara rinci mengenai hasil atau rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang turut dihadiri perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir terkait persoalan tersebut.

Media ini juga menerima informasi dari sejumlah wali murid yang menyebutkan bahwa pungutan terhadap peserta didik baru diduga masih berlangsung.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan media terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.

Terlepas dari berbagai informasi yang berkembang, desakan audit yang disampaikan sejumlah pihak dinilai sebagai bentuk harapan masyarakat agar pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala MTs Negeri 2 Tembilahan, Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, Ombudsman, Kejaksaan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***


Baca Juga