Wujud Negara Hadir BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Serahkan Manfaat Santunan JKM dan JKK ke Ahli Waris Peserta

Kilasriau.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kacab) Pekanbaru Kota kembali  menyerahkan manfaat santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada dua ahli waris yang merupakan peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Penyerahan santunan itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto dan Wali Kota Pekanbaru  Agung Nugroho didampingi Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar pada malam keakraban Hari Koperasi Nasional ke-79 tingkat Kota Pekanbaru di The Premiere Hotel, Kamis (30/7/2026).

Santunan yang diberikan terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Penerima manfaat JKM merupakan keluarga dari Marulah Simanjuntak, seorang juru parkir yang masuk dalam kategori pekerja rentan dengan nilai santunan sebesar Rp42.000.000.

Sementara itu, santunan JKK diserahkan kepada ahli waris Nuriman anggota Koperasi Produsen Okura Cemerlang Utama yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Total santunan yang diberikan mencapai Rp188.476.350.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyebutkan, penyaluran santunan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dinikmati pekerja di sektor formal, tetapi juga menjangkau pekerja sektor informal dan kelompok pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan sosial.

"Mereka bukan hanya memperoleh jaminan saat mengalami kecelakaan kerja, tapi juga mendapat jaminan ketika meninggal dunia. Kami berharap santunan ini dapat bermanfaat untuk keluarga," ucap Agung.

Sementara itu, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan rasa duka dan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semoga mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.

"Penyerahan santunan manfaat program JKM dan JKK ini sebagai bentuk kepedulian dan empati kami kepada keluarga korban almarhum. Ini merupakan wujud layanan prima BPJS Ketenagakerjaan yang cepat dan tepat dalam menyerahkan klaim santunan peserta kepada ahli waris," tegas Hendrayanto.

Santunan ini, papar Hendrayanto, menjadi bukti hadirnya negara dan keseriusan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal. Artinya semua risiko yang terjadi saat para peserta bekerja merupakan tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan

"Resiko kecelakaan kerja bisa terjadi dimana pun dan tidak bisa kita perkirakan. Karena itu program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan perlindungan ketika terjadi resiko," sebut Hendrayanto.

Hendrayanto berharap, santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dana pendidikan. Sehingga, keluarga almarhum tidak lagi cemas dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta pendidikan anak mereka.

"BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam Perlindungan ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. JKM dan JKK adalah salah satu program jaminan yang diberikan," tutur Hendra.(yan)


Baca Juga