Empat Bulan Memimpin Satreskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Tunjukkan Arah Penegakan Hukum: Dari OTT Pejabat hingga Kejahatan Lingkungan

Siak, Kilasriau.com Empat bulan bukanlah waktu yang panjang untuk mengukur keberhasilan sebuah institusi penegak hukum. Namun dalam rentang itu, Satreskrim Polres Siak di bawah kepemimpinan AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., mencatat sejumlah pengungkapan perkara yang menyentuh berbagai sektor strategis, mulai dari tindak pidana korupsi, kejahatan lingkungan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga kejahatan terhadap jiwa.

Sejak menjabat Kasat Reskrim Polres Siak pada 26 Maret 2026, penyidik tidak hanya menangani perkara kriminal konvensional, tetapi juga perkara yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik, kelestarian lingkungan, dan tata kelola pemerintahan. Capaian tersebut dipaparkan dalam siaran pers yang diterima media, Minggu (2/8/2026).

Penanganan kejahatan lingkungan menjadi salah satu fokus utama. Satreskrim menuntaskan perkara kebakaran hutan dan lahan seluas sekitar 10 hektare di Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, dengan menetapkan seorang tersangka berinisial MA. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kini memasuki tahap penuntutan.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap dugaan pembalakan liar di Jalan Lintas Siak–Bengkalis dengan menyita sebuah truk bermuatan 248 batang kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Biosfer Giam Siak Kecil. Kasus pertambangan tanpa izin di Kecamatan Tualang pun berhasil dibawa ke meja hijau setelah dua tersangka ditetapkan dan sejumlah alat berat serta kendaraan diamankan sebagai barang bukti.

Di tengah upaya menjaga kelestarian lingkungan, Satreskrim juga masih mendalami dugaan alih fungsi hutan mangrove di Kampung Suak Merambai, Kecamatan Sungai Apit, menjadi perkebunan sawit dan kolam. Penyelidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung.

Pada sektor distribusi energi, penyidik beberapa kali membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Modus yang digunakan relatif serupa, yakni memanfaatkan kendaraan bertangki modifikasi dan barcode berbeda untuk memperoleh solar maupun Pertalite bersubsidi secara berulang.

Pengungkapan terbaru dilakukan pada 29 Juli 2026 di Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Dalam perkara itu, penyidik menetapkan seorang pembeli dan seorang operator SPBU sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan distribusi Pertalite bersubsidi.

Di bidang pemberantasan korupsi, perhatian publik sempat tertuju pada operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JNI pada 10 Juli 2026. Pejabat tersebut diduga melakukan pemerasan dalam jabatan terkait proyek penyediaan jasa transportasi kapal menuju wilayah terisolir. Hingga kini, perkara masih dalam proses penyidikan.

Satreskrim juga menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya penipuan bermodus batu delima yang menyebabkan korban mengalami kerugian besar, serta pengungkapan sindikat pencurian sepeda motor spesialis Yamaha NMAX yang beraksi di Siak, Pekanbaru, dan Dumai.

Dalam perkara kejahatan terhadap jiwa, penyidik menuntaskan kasus pembunuhan seorang perempuan di Kecamatan Minas, mengungkap pembunuhan seorang nenek di Kecamatan Dayun dalam waktu kurang dari tujuh jam, serta membongkar kasus kekerasan terhadap anak di Kecamatan Kerinci Kanan yang terungkap melalui proses eksumasi.

Selain mengedepankan penindakan, Satreskrim Polres Siak juga mulai memperkuat pendekatan pencegahan. Salah satunya melalui pembentukan program Kampung Aman Siak, sebuah forum komunikasi berbasis WhatsApp yang menghubungkan kepolisian dengan penghulu, lurah, RT, RW, Satkamling, hingga masyarakat untuk mempercepat penyampaian informasi dan pengaduan dugaan tindak pidana.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, menegaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diungkap, tetapi juga dari kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang dijalankan aparat.

"Apabila dalam pelaksanaan tugas masih terdapat kekurangan, saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh masyarakat. Sebagai pelayan masyarakat, kami akan terus membuka diri terhadap kritik, saran, maupun informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Siak. Insyaallah kami akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya rasa aman serta tegaknya hukum yang berkeadilan," ungkapnya. 

Ia menambahkan, penegakan hukum harus mampu menghadirkan tiga hal sekaligus, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Menurutnya, ketiga prinsip tersebut menjadi landasan Satreskrim Polres Siak dalam menangani setiap perkara demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.


Baca Juga