Kilasriau.com – Setelah mantan ketua RT 35 Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Zainal Abidin membuka fakta kepada media, kini giliran mantan Ketua RW 10 yang menjabat pada tahun 2011, Aset juga ikut membantah keterlibatannya dalam penerbitan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan dan Penguasaan Tanah (SKRPPT) atas nama Haji Badu.
Saat dimintai klarifikasi, mantan RW tersebut mengaku tidak mengenal Haji Badu secara pribadi. Bahkan, ketika ditanya mengenai status maupun keberadaan Haji Badu pada saat itu, Ia menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah berhubungan langsung dengan yang bersangkutan.
Pembantahan semakin tegas ketika diperlihatkan SKRPPT atas nama Haji Badu yang mencantumkan nama serta tanda tangannya sebagai Ketua RW. Ia langsung menyatakan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan miliknya.
Selain membantah tanda tangan tersebut, ia juga menegaskan bahwa cap jabatan yang tercantum pada dokumen tersebut bukan berasal darinya. Menurutnya, selama menjabat sebagai Ketua RW, ia tidak pernah memiliki ataupun menggunakan cap dalam administrasi surat-menyurat.
"Itu kan ada cap-nya, saya tidak ada. Saya tidak ada pegang cap," tegasnya.
Untuk memastikan keaslian tanda tangan, tim kemudian memperlihatkan SKRPPT milik warga lain sebagai dokumen pembanding. Setelah mencermati keduanya, mantan RW mengakui bahwa tanda tangan pada dokumen pembanding memang merupakan tanda tangannya yang asli.
Sebaliknya, ia memastikan tanda tangan pada SKRPPT atas nama Haji Badu memiliki bentuk yang sangat berbeda dengan tanda tangan yang biasa digunakannya.
"Ini bikin-bikinan aja ni, punya saya ini ada garisnya," ujarnya sambil menunjukkan perbedaan karakter tanda tangan antara kedua dokumen tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui riwayat administrasi tanah yang berada di Parit 19 pada tahun 2011. "Kalau Parit 19 saya tidak tahu," katanya.
Mantan RW itu kemudian menegaskan bahwa selama menjabat dirinya tidak pernah menandatangani surat tanah apa pun yang berkaitan dengan lahan di Parit 19.
"Saya memang tak ada. Lillahi ta'ala kalau ada, saya tak tahu-menahu di Parit 19 itu. Pak Haji Badu-nya pun tak pernah nengok," ungkapnya.
Tidak hanya itu, ia juga memastikan tidak pernah memberikan kuasa, rekomendasi, maupun izin kepada siapa pun untuk membubuhkan tanda tangannya pada dokumen pertanahan.
"Tidak ada, tidak pernah," jawabnya saat ditanya apakah pernah mengizinkan orang lain menandatangani atas namanya.
Sementara itu mantan ketua RT 10, Zainal Abidin yang juga namanya ikut membubuhkan tanda tangan di SKRPPT milik H Badu mengeluarkan statemen yang senada bahwa Ia tidak pernah memiliki cap semasa kedudukannya menjadi ketua RT.
"Saya tidak pernah punya cap (stempel, red)," ucapnya saat ditemui media, Rabu (29/7/2026).
Melihat SKRPPT yang terlalu banyak kejanggalan, mulai dari tanda tangan yang jauh berbeda di KTP dan di surat, kemudian masa jabatan yang tidak sesuai dengan tanggal pembuatan surat, ditambah lagi ada pembubuhan cap basah setiap tanda tangan yang seharusnya belum ada diterapkan pada masa itu. Dengan munculnya fakta-fakta terbaru yang ada sekarang, kini keraguan terkait proses penerbitan SKRPPT milik H Badu dan Hajja Tija yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) makin menguat.